|
Organisasi Bapepam-LK
Penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan
Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK)
Sektor jasa keuangan yang
mencakup antara lain pasar modal, perbankan, dana pensiun,
asuransi, dan lembaga keuangan lainnya, adalah industri yang
sangat dinamis, kompleks, selalu berubah serta mempunyai
interdependensi yang sedemikian tinggi antara satu sektor
dengan lainnya baik di tingkat domestik, regional maupun
global. Karakteristik tersebut membawa setidaknya dua
konsekuensi utama, yaitu para pelaku di sektor jasa keuangan
harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan
regulator harus pula mempersiapkan dirinya untuk menghadapi
dinamika dari perubahan tersebut.
Selain itu, kecenderungan
diterapkannya sistem pengawasan industri jasa keuangan
secara terpadu yang mengawasi tidak hanya pasar modal tetapi
juga perusahaan asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan
lainnya termasuk perbankan oleh beberapa negara selama satu
dekade terakhir, menjadi pemicu bagi regulator untuk
menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Sebagai
gambaran atas kondisi yang berlaku di beberapa negara, jika
sebelumnya institusi pengawas pasar modal dilakukan oleh
institusi khusus pengawas pasar modal, maka saat ini
pengawasan dilakukan oleh suatu institusi pengawas terpadu
yang mengawasi seluruh kegiatan sektor keuangan.
Institusi pengawasan terpadu ini
dibentuk dengan maksud untuk menciptakan lembaga pengawas
yang terintegrasi bagi pasar modal, perbankan, dana pensiun,
asuransi serta lembaga keuangan lainnya. Hal ini ditujukan
dalam rangka mengurangi tingkat risiko di sektor keuangan
dan mengantisipasi berkembangnya universal product,
meningkatkan kepercayaan pasar, perlindungan konsumen,
transparansi, standar praktik bisnis keuangan, dan
mengurangi kejahatan di bidang keuangan.
GBHN 1999 – 2004 telah merespon
dinamika perubahan industri jasa keuangan tersebut, dimana
dinyatakan bahwa dalam rangka menciptakan industri pasar
modal yang efektif dan efisien, perlu dibentuk suatu lembaga
independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal dan
lembaga keuangan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal
34 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank
Indonesia, disebutkan bahwa pengawasan industri jasa
keuangan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa
keuangan yang independen
Dalam Road Map Departemen
Keuangan dan Kebijakan Sektor Keuangan, telah dicanangkan
adanya integrasi pengawasan sektor jasa keuangan non bank
yang merupakan langkah awal untuk membentuk suatu pengawas
jasa keuangan yang terintegrasi. Penggabungan Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK) merupakan persiapan dalam rangka pembentukan
institusi dimaksud.
Struktur Organisasi Bapepam dan Lembaga Keuangan
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005
tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi
unit eselon I Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan unit
eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK)
digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan Lembaga Keuangan).
Bapepam dan Lembaga Keuangan
mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari
kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga
keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas
tersebut Bapepam dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut :
-
Penyusunan
peraturan di bidang pasar modal;
-
Penegakan
peraturan di bidang pasar modal;
-
Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak
yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari
Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
-
Penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan
Perusahaan Publik;
-
Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi
oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian;
-
Penetapan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
-
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga
keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
-
Perumusan
standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang
lembaga keuangan;
-
Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
-
Pelaksanaan
tata usaha Badan.
Organisasi Bapepam dan Lembaga
Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan sebagai eselon I dan
membawahi 12 unit eselon II (1 Sekretariat dan 11 Biro
Teknis), dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi
aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan
dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura. Penggabungan
ini mencerminkan respon dan langkah awal Departemen Keuangan
atas semakin terintegrasinya industri jasa keuangan.
Rencana Organisasi ke Depan
Dalam perkembangannya, kegiatan
pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal dan lembaga
keuangan menuntut perhatian yang tinggi terutama terkait
dengan peran strategis pasar modal dan lembaga keuangan
dalam perekonomian nasional serta kerja sama internasional.
Tuntutan perkembangan tersebut memerlukan peningkatan
efektifitas sistem pembinaan dan pengawasan yang telah
berjalan selama ini. Untuk lebih meningkatkan fungsi
pengawasan terhadap kinerja dan kepatuhan (compliance)
terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari unit-unit
di lingkungan Bapepam dan Lembaga Keuangan serta memenuhi
prinsip-prinsip Good Governance, struktur organisasi
Bapepam dan Lembaga Keuangan masih memerlukan adanya
beberapa penyempurnaan.
Usulan penyempurnaan adalah
dengan membentuk Biro Kepatuhan Internal (Internal
Compliance Bureau). Biro ini diharapkan dapat mengawasi
secara internal pelaksanaan tugas pegawai Bapepam dan
Lembaga Keuangan berdasarkan tugas pokok dan fungsi
masing-masing, membantu Ketua Badan mengawasi pelaksanaan
pendelegasian wewenang dan proses pengambilan keputusan
pimpinan Bapepam dan Lembaga Keuangan di bawahnya, serta
untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip good
governance.
Biro Kepatuhan Internal akan
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan dan dipimpin
oleh pejabat eselon II, dan diharapkan menjadi compliance
unit dan quality/performance assurance control
terhadap output dari pelaksanaan tugas sehari-hari Bapepam
dan Lembaga Keuangan. Dengan terbentuknya biro ini,
diharapkan bahwa terjadi pemisahan fungsi antara pihak yang
melakukan eksekusi tugas sehari-hari dan pihak yang
melakukan pengawasan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas
dimaksud.
Pertimbangan yang mendasari
penyempurnaan tersebut antara lain adalah besarnya tanggung
jawab Bapepam dan Lembaga Keuangan terhadap kepentingan
nasional dan publik, luasnya rentang kendali (span of
control) dari Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan, hampir
semua Biro di lingkungan Bapepam dan Lembaga Keuangan
berhubungan/berhadapan langsung dengan pasar/industri (expose
to market), tingginya potensi moral hazard di
industri pasar modal dan lembaga keuangan, serta sifat
pembinaan dan pengawasan (nature) yang berbeda antara
industri pasar modal dan lembaga keuangan.
Sebagai gambaran, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari, hampir seluruh biro dalam
Bapepam dan Lembaga Keuangan behubungan dan berinteraksi
langsung dengan para pihak dan industri terkait, seperti
dalam proses pendaftaran, persetujuan, pengesahan,
perijinan, monitoring serta pengenaan sanksi. Hal ini
membawa konsekuensi kepada para pegawai Bapepam dan Lembaga
Keuangan untuk memiliki integritas yang tinggi. Namun
demikian, potensi terjadinya praktek-praktek korupsi,
kolusi, nepotisme serta bahaya moral hazard tetap
tinggi dan memerlukan perhatian serius.
Selain itu, pelaksanaan fungsi
pengembangan, pembinaan dan pengawasan dalam aspek pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta
modal ventura mempunyai sifat (nature) yang berbeda. Pasar
modal lebih diarahkan untuk memastikan bahwa aspek
pengungkapan (aspek disclosure) telah memadai dan
wajar, sedangkan industri perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan dan modal ventura lebih banyak menekankan
kepada aspek kehati-hatian (prudential).
Dengan demikian diharapkan bahwa
rencana penyempurnaan struktur organisasi Bapepam dan
Lembaga Keuangan dapat mendukung perkembangan industri pasar
modal dan sektor jasa keuangan, serta dapat menjadi
institusi pemerintah yang menerapkan quality/performance
assurance control unit.
|