BAPEPAMLK  

Pengawasan Dana Pensiun

  Publikasi
  Berita
  Laporan Tahunan
  Kajian
  Statistik DP
  Info Penting
  Regulasi
  Undang-undang
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan/SK
  Peraturan Terkait
  Draft Peraturan
  Prosedur
  Pembentukan DP
  Pembubaran DP
  Perubahan PDP
  Pengisian Data Elektronik
  Pelaporan
  Hardcopy
  Data Digital DP
  Edukasi
  Program DP
  Pengelolaan DP
  Akuntansi DP
  Artikel DP
  Sosialisasi
  Events
  Brosur DP
  Kamus DP
  Links
 
 Update News
 
Afiliasi 

hubungan antara perusahaan dengan Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu Pengendalian dari perusahaan tersebut

Aktuaris  aktuaris yang bekerja pada Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah memperoleh ijin usaha dari Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian
Anak  semua anak yang sah dari Peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun
Arahan Investasi kebijakan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiun dalam melaksanakan investasi.
Asumsi aktuaria kumpulan estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan datang, yang dipergunakan untuk menghitung Nilai Sekarang suatu pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan, dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas terjadinya kematian dan cacat, serta tingkat kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun
Buku Daftar Umum  buku yang berisikan daftar pengesahan atas peraturan Dana Pensiun serta perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh umum
Cacat  cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya
Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan  Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja
Dana Pensiun Lembaga Keuangan  Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan
Dana Pensiun Pemberi Kerja  Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja
Dana Pensiun  badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
Dana Terpenuhi keadaan Dana Pensiun yang Kekayaan Untuk Pendanaannya tidak kurang dari Kewajiban Aktuarianya
Defisit kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban Aktuaria
Defisit Pra-Undang-undang bagian dari Defisit yang timbul pada Program Pensiun yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Dana Pensiun dan berkaitan dengan masa kerja sebelum berlakunya Undang-undang dimaksud
Dewan pengawas dewan pengawas Dana Pensiun
Iuran Normal iuran yang diperlukan dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan, sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang dipergunakan
Iuran Tambahan iuran yang disetor dalam rangka melunasi Defisit
Janda/Duda  istri/suami yang sah dari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun
Kekayaan Untuk Pendanaan kekayaan Dana Pensiun yang diperhitungkan untuk menentukan kualitas pendanaan Dana Pensiun
Kekurangan Solvabilitas kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban Solvabilitas
Kewajiban Aktuaria kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak
Kewajiban Solvabilitas

kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan aktuaria

Laporan Aktuaris Berkala  laporan aktuaris yang disampaikan secara berkala kepada Menteri, bukan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau perubahan Peraturan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura)
Manfaat Pensiun Cacat  manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
Manfaat Pensiun Dipercepat 

manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal

Manfaat Pensiun Normal 

manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya

Manfaat Pensiun 

pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana  Pensiun

Mitra Pendiri 

pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya

Nilai Sekarang nilai, pada suatu tanggal tertentu, dari pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran-pembayaran tersebut
Pekerja Mandiri 

pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan

Pelaksana Tugas Pengurus pejabat dari Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan 
Pemberi Kerja 

pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan

Pendiri 

orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun  Pemberi Kerja atau bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Penerima titipan bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan
Pengendalian  kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Rebublik Indonesia
Penghasilan Dasar Pensiun sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari Pemberi Kerja dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau Manfaat Pensiun Peserta
Pengurus pengurus Dana Pensiun
Pensiun Ditunda  hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun
Peraturan Dana Pensiun peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun
Peserta  setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun
Pihak Yang Berhak

Janda/Duda, Anak, atau seseorang yang ditunjuk oleh Peserta dalam hal Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai Anak

Prinsip Mengenal Nasabah prinsip yang diterapkan Lembaga Keuangan Non Bank untuk mengetahui identitas nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan
Program Pensiun Iuran Pasti program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun
Program Pensiun Manfaat Pasti  program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti
Program Pensiun setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta
Rasio Pendanaan

hasil bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Aktuaria

Rasio Solvabilitas

hasil bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Solvabilitas

Surplus

kelebihan Kekayaan Untuk Pendanaan atas Kewajiban Aktuaria

Transaksi yang mencurigakan transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari Nasabah yang bersangkutan dan atau yang menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan

  HOME DP      BAPEPAM-LK
 

R A G A M

Direktori Peraturan
Direktori Dana Pensiun

 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS