|
|
|
Afiliasi |
hubungan antara perusahaan dengan Pihak
yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan,
dikendalikan, atau di bawah satu Pengendalian dari
perusahaan tersebut |
|
Aktuaris |
aktuaris yang bekerja
pada Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah memperoleh
ijin usaha dari Menteri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang usaha perasuransian |
|
Anak |
semua anak yang sah dari Peserta atau
pensiunan, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun
sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun |
|
Arahan Investasi |
kebijakan investasi yang ditetapkan
oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus
dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiun dalam
melaksanakan investasi. |
|
Asumsi aktuaria |
kumpulan estimasi
mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan datang,
yang dipergunakan untuk menghitung Nilai Sekarang suatu
pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan, dan
mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas
terjadinya kematian dan cacat, serta tingkat kenaikan
Penghasilan Dasar Pensiun |
|
Buku Daftar Umum |
buku yang berisikan
daftar pengesahan atas peraturan Dana Pensiun serta
perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat
oleh umum |
|
Cacat |
cacat total dan tetap
yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan
pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak
diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian,
keterampilan, dan pengalamannya |
|
Dana Pensiun
Berdasarkan Keuntungan |
Dana Pensiun Pemberi
Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti,
dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan
pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi
kerja |
|
Dana Pensiun Lembaga
Keuangan |
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang
terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan
bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan |
|
Dana Pensiun Pemberi
Kerja |
Dana Pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan
karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti,
bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya
sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
Pemberi Kerja |
|
Dana Pensiun |
badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun |
|
Dana Terpenuhi |
keadaan Dana Pensiun
yang Kekayaan Untuk Pendanaannya tidak kurang dari
Kewajiban Aktuarianya |
|
Defisit |
kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban
Aktuaria |
|
Defisit Pra-Undang-undang |
bagian dari Defisit
yang timbul pada Program Pensiun yang telah ada sebelum
berlakunya Undang-undang Dana Pensiun dan berkaitan
dengan masa kerja sebelum berlakunya Undang-undang
dimaksud |
|
Dewan pengawas |
dewan pengawas Dana
Pensiun |
|
Iuran Normal |
iuran yang diperlukan
dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari nilai
sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun
yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan jumlah yang
lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang
ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, dan bagian dari
nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada
tahun yang bersangkutan, sesuai dengan metode
perhitungan aktuaria yang dipergunakan |
|
Iuran Tambahan |
iuran yang disetor
dalam rangka melunasi Defisit |
|
Janda/Duda |
istri/suami yang sah dari Peserta atau
pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar
pada Dana Pensiun sebelum Peserta meninggal dunia atau
pensiun |
|
Kekayaan Untuk Pendanaan |
kekayaan Dana Pensiun
yang diperhitungkan untuk menentukan kualitas pendanaan
Dana Pensiun |
|
Kekurangan Solvabilitas |
kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban
Solvabilitas |
|
Kewajiban Aktuaria |
kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan
bahwa Dana Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinya
seluruh kewajiban kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak |
|
Kewajiban Solvabilitas |
kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan
bahwa Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan
aktuaria |
|
Laporan Aktuaris Berkala |
laporan aktuaris yang
disampaikan secara berkala kepada Menteri, bukan dalam
rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau
perubahan Peraturan Dana Pensiun |
|
Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) |
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga
Pembiayaan (Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura) |
|
Manfaat Pensiun Cacat |
manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat |
|
Manfaat Pensiun Dipercepat |
manfaat pensiun bagi
peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia
tertentu sebelum usia pensiun normal |
|
Manfaat Pensiun Normal |
manfaat pensiun bagi
peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun
setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya |
|
Manfaat Pensiun |
pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada
saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun |
|
Mitra Pendiri |
pemberi kerja yang ikut
serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri,
untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya |
|
Nilai Sekarang |
nilai, pada suatu
tanggal tertentu, dari pembayaran atau
pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan setelah
tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto
pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud secara
aktuaria berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat
probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau
pembayaran-pembayaran tersebut |
|
Pekerja Mandiri |
pekerja atas usaha
sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan |
|
Pelaksana Tugas Pengurus |
pejabat dari Pendiri
Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk
melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga
Keuangan |
|
Pemberi Kerja |
pendiri atau mitra
pendiri yang mempekerjakan karyawan |
|
Pendiri |
orang atau badan yang
membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja atau bank
atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana
Pensiun Lembaga Keuangan |
|
Penerima titipan |
bank yang
menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang tentang Perbankan |
|
Pengendalian |
kekuasaan untuk mempengaruhi
pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan
tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di
perusahaan yang bersangkutan atau dalam hal kekuasaan
tersebut ada pada Pemerintah Negara Rebublik Indonesia |
|
Penghasilan Dasar Pensiun |
sebagian atau seluruh
penghasilan karyawan yang diterima dari Pemberi Kerja
dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana
Pensiun Pemberi Kerja, sebagai dasar perhitungan besar
iuran dan atau Manfaat Pensiun Peserta |
|
Pengurus |
pengurus Dana Pensiun |
|
Pensiun Ditunda |
hak atas manfaat
pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum
mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya
sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan
Dana Pensiun |
|
Peraturan Dana Pensiun |
peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar
penyelenggaraan program pensiun |
|
Peserta |
setiap orang yang
memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun |
|
Pihak Yang Berhak |
Janda/Duda, Anak, atau seseorang yang ditunjuk oleh
Peserta dalam hal Peserta tidak menikah dan tidak
mempunyai Anak |
|
Prinsip Mengenal Nasabah |
prinsip yang diterapkan
Lembaga Keuangan Non Bank untuk mengetahui identitas
nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk
pelaporan transaksi yang mencurigakan |
|
Program Pensiun Iuran Pasti |
program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada
rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun |
|
Program Pensiun Manfaat Pasti |
program pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau
program pensiun lain yang bukan merupakan Program
Pensiun Iuran Pasti |
|
Program Pensiun |
setiap program yang
mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta |
|
Rasio Pendanaan |
hasil bagi Kekayaan
Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Aktuaria |
|
Rasio Solvabilitas |
hasil bagi Kekayaan
Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Solvabilitas |
|
Surplus |
kelebihan Kekayaan Untuk Pendanaan atas Kewajiban Aktuaria |
|
Transaksi yang mencurigakan |
transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik serta
kebiasaan pola transaksi dari Nasabah yang bersangkutan
dan atau yang menggunakan dana yang diduga berasal dari
hasil kejahatan |