PROSES
PEMBENTUKAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, setiap pembentukan
dana pensiun harus memperoleh pengesahan Menteri Keuangan. Berikut
diinformasikan prosedur dan dokumen persyaratan dalam rangka pengesahan
pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Prosedur pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK)

b. Peraturan Dana Pensiun
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar
penyelenggaraan program pensiun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.76 tahun 1992, Peraturan Dana Pensiun
Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja harus memuat sekurang-kuranganya:
a. nama Dana Pensiun;
b. nama Pendiri;
c. karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi
Peserta;
d. nama Mitra Pendiri, apabila ada
e. tanggal pembentukan Dana Pensiun;
f. maksud dan tujuan pembentukan Dana Pensiun;
g. pembentukan kekayaan Dana Pensiun yang terpisah dari
kekayaan Pemberi kerja;
h. tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali
Pengurus dan Dewan Pengawas;
i. masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas;
j. pedoman penggunaan jasa Penerima Titipan;
k. syarat untuk menjadi Peserta;
l. hak, kewajiban dan tanggung jawab Pengurus,
Dewan Pengawas, Peserta dan Pemberi Kerja, termasuk kewajiban Pemberi Kerja
untuk membayar iuran;
m. besar iuran untuk Program Pensiun;
n. rumus Manfat Pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi
perhitungannya;
o. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun dan manfaat lainnya;
p. tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas Manfaat Pensiun
apabila Peserta meninggal dunia;
q. biaya yang merupakan beban Dana Pensiun;
r
. tata cara perubahan Peraturan Dana Pensiun;
s. tata cara pembubaran dan penyelesaian Dana Pensiun.
Contoh PDP PPIP
Contoh PDP PPMP
c. Pernyataan tertulis Pendiri
Pendiri adalah pihak yang mendirikan Dana Pensiun dalam hal ini Dana Pensiun
Pemberi Kerja. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun, Pendiri adalah orang atau badan yang mendirikan Dana Pensiun Pemberi
Kerja.
Sementara itu, Dana Pensiun Pemberi Kerja didefinisikan sebagai Dana Pensiun
yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku Pendiri,
untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran
Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai Peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
Contohnya, PT Sejahtera Makmur mendirikan Dana Pensiun untuk karyawan PT
Sejahtera Makmur; Yayasan Merdeka mendirikan Dana Pensiun untuk karyawan Yayasan
Merdeka.
Sesuai
dengan ketentuan perundangan di bidang Dana Pensiun, Pernyataan tertulis Pendiri
sekurang-kurangnya memuat substansi sebagai berikut:
1)
Menyatakan keputusannya untuk mendirikan/membentukan Dana Pensiun, dengan
menyebutkan nama Dana Pensiunnya
2)
Menyatakan memberlakukan peraturan dana pensiun, dengan menyebutkan nomor dan
tanggal Peraturan Dana Pensiunnya dan ringkasannya dilampirkan dalam pernyataan
tertulis Pendiri,
3)
menyetujui keikutsertaan karyawan mitra pendiri (apabila ada) dengan menyebutkan
nama Mitra Pendiri,
4) Kesanggupan
untuk mendanai penyelenggaraan dana pensiun sesuai dengan Undang-undang Dana
Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana Pensiun,
Pernyataan Tertulis Pendiri ditandatangani oleh pihak yang berwenang bertindak
untuk dan atas nama orang atau badan yang mendirikan Dana Pensiun sesuai dengan
prosedur yang berlaku pada Pendiri.
Pernyataan tertulis Pendiri dalam suatu Perseroan Terbatas biasanya dibuat
dalam bentuk Surat Keputusan/Keputusan/Surat Ketetapan/Ketetapan Direksi sesuai
dengan prosedur masing-masing pemberi kerja.
Contoh Pernyataan Pendiri
d.
Pernyataan tertulis Mitra Pendiri (Apabila
ada Mitra Pendiri)
Dalam suatu Dana Pensiun, dimungkinkan bahwa pembentukan Dana Pensiun tidak
hanya diperuntukkan bagi karyawan Pendiri , namun juga dapat diberlakukan bagi
karyawan selain Pendiri . Untuk model ini, selain kita kenal istilah Pendiri,
harus dikenal pula istilah Mitra Pendiri yaitu pemberi kerja yang ikut serta
dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau
seluruh karyawannya.
Mengingat adanya konsekuensi pendanaan untuk penyelenggaraan program pensiun,
maka diperlukan pula Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri dalam pembentukan Dana
Pensiun di mana terdapat pemberi kerja lain yang bergabung dengan Pendiri untuk
menyelenggarakan program pensiun.
Sesuai ketentuan perundangan, Pernyataan tertulis Mitra Pendiri
sekurang-kurangnya memuat substansi sebagai berikut:
-
Menyatakan
kesediaannya untuk tunduk pada Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan
Pendiri bagi kepentingan karyawan Mitra Pendiri yang memenuhi persyaratan
untuk menjadi Peserta.
-
Menyatakan memberikan kuasa penuh kepada Pendiri untuk melaksanakan
peraturan dana pensiun,
-
Kesanggupan untuk mendanai penyelenggaraan dana pensiun sesuai dengan
Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana
Pensiun.
Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri ditandatangani oleh pihak yang berwenang
bertindak untuk dan atas nama orang atau badan yang menjadi Mitra Pendiri Dana
Pensiun sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Mitra Pendiri dimaksud.
Pernyataan tertulis Mitra Pendiri dalam suatu Perseroan Terbatas biasanya
dibuat dalam bentuk Surat Keputusan/Keputusan/Surat Ketetapan/Ketetapan Direksi
sesuai dengan prosedur masing-masing pemberi kerja.
Contoh Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri
e.
ringkasan Peraturan Dana Pensiun
Ringkasan Peraturan Dana Pensiun (PDP) pada dasarnya berisi
ringkasan pokok substansi pengaturan program pensiun yang dituangkan dalam PDP.
Substansi pokok yang sebaiknya dituangkan dalam Ringkasan PDP hendaknya
dapat memberikan gambaran mengenai program pensiun dalam suatu dana
pensiun, yang meliputi :
a. nama dana pensiun
b. nama pendiri
c. jumlah dan masa jabatan pengurus
d. jumlah dan masa jabatan dan dewan pengawas
e. jumlah mitra pendiri (bila ada)
f. program pensiun
g. syarat kepesertaan
h. besar iuran
i.
rumus manfaat pensiun
j. definisi PhDP (tidak perlu untuk
PPIP)
k. masa kerja (tidak perlu untuk PPIP)
l. usia pensiun
m. kenaikan manfaat pensiun (bila ada, tidak perlu untuk PPIP)
n. manfaat lain (bila ada, tidak perlu untuk PPIP));
Dengan demikian, dalam menyusun Ringkasan PDP harus diperhatikan bahwa:
-
ringkasan PDP merupakan lampiran dari Pernyataan Tertulis Pendiri;
-
isi ringkasan harus sesuai PDP; dan
-
isi ringkasan harus memuat substansi pokok sebagaimana diuraikan di atas
Contoh Ringkasan Peraturan Dana Pensiun PPIP
Contoh Ringkasan Peraturan Dana Pensiun PPMP
e.
Persetujuan pemilik atau rups atau yang setara dengan itu atas
Pernyataan Pendiri dan
Pernyataan Mitra Pendiri untuk Pembentukan DP
Salah satu persyaratan dokumen pembentukan/pendirian dana pensiun adalah
persetujuan pemilik perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan itu, atas
pernyataan tertulis Pendiri. Dalam hal terdapat Mitra Pendiri, pernyataan
tertulis Mitra Pendiri juga perlu mendapat persetujuan dari pemilik perusahaan
atau RUPS atau yang setara dengan itu dari Mitra Pendiri.
Persetujuan tertulis RUPS atau yang setara dengan itu dinilai penting mengingat
pembentukan/pendirian dana pensiun membutuhkan komitmen pendanaan jangka panjang.
Penjelasan mengenai persetujuan RUPS
f.
Arahan
Investasi
Arahan Investasi adalah kebijakan investasi yang ditetapkan oleh
Pendiri (Untuk Program Pensiun Manfaat Pasti) atau Pendiri bersama Dewan
Pengawas (untuk Program Pensiun Iuran Pasti), yang harus dijadikan pedoman bagi
Pengurus dalam melaksanakan investasi.
Arahan Investasi yang disusun oleh Pendiri atau Pendiri bersama
Dewan Pengawas harus sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang dana pensiun
terutama ketentuan mengenai investasi dana pensiun.
Dalam Arahan Investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya harus dicantumkan hal-hal sebagai
berikut:
a.
sasaran hasil
investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh
Pengurus;
b.
batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk
setiap jenis investasi;
c.
batas maksimum
proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu Pihak;
d.
obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun;
e.
ketentuan likuiditas minimum portofolio investasi Dana Pensiun untuk mendukung
ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun dan operasional Dana Pensiun;
f.
ketentuan yang memuat kewajiban dilakukannya pengkajian yang memadai untuk
penempatan dan pelepasan investasi;
g.
sistem
pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
h.
ketentuan
mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat, lembaga keuangan dan jasa lain yang
dipergunakan dalam pengelolaan investasi; dan
i.
sanksi yang
akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai
investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya.
Contoh Arahan Investasi PPIP
Contoh Arahan Investasi PPMP
g.
Surat
Penunjukan Pengurus
Untuk mengelola
dana pensiun, Pendiri menunjuk Pengurus yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun serta melakukan
tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili Dana Pensiun di
dalam dan di luar pengadilan.
Masa jabatan
pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
Penunjukan
Pengurus ditetapkan dengan surat penunjukkan yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama orang atau
badan usaha yang ditunjuk sebagai Pengurus;
b.
masa
jabatan Pengurus.
Selanjutnya,
penunjukan Pengurus dilengkapi dengan
:
a.
Pernyataan anggota Pengurus yang menyatakan :
1.
Kesediaan untuk ditunjuk sebagai Pengurus dan mengelola Dana Pensiun sesuai
dengan Peraturan Dana Pensiun dan Undang-undang Dana Pensiun serta peraturan
pelaksanaannya.
2.
Pengurus
tidak
pernah melakukan tindakan tercela di industri Dana Pensiun atau jasa keuangan
lainnya
dan
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
dijatuhi sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tindak pidana
di bidang Dana Pensiun atau jasa keuangan lainnya; dan
3.
Pengurus tidak merangkap jabatan sebagai Pengurus Dana
Pensiun lain atau anggota Direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain.
b.
Daftar riwayat hidup yang menunjukkan pemenuhan pasal 3
ayat 1d KMK 513 dan
c.
Fotocopy KTP
Hal lain yang perlu diperhatikan
adalah bahwa jumlah pengurus dan nomenklatur harus sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Dana Pensiun. Demikian pula, jika Peraturan Dana Pensiun mengatur
kriteria tertentu yang lebih detil untuk dapat menjadi Pengurus.
Contoh Penunjukan Pengurus
Contoh Pernyataan Pengurus
h.
Surat
Penunjukan Dewan Pengawas
Sementara itu, Dewan Pengawas
ditunjuk pula oleh Pendiri untuk mengawasi pengelolaan dana pensiun yang
dilakukan oleh Pengurus.
Dewan Pengawas mewakili Peserta dan
Pemberi Kerja dalam jumlah yang sama, sehingga kepentingan kedua pihak terwakili
dengan seimbang dan ditunjuk untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
Surat penunjukan dewan pengawas,
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan
alamat anggota Dewan Pengawas ;
b. masa
jabatan anggota Dewan Pengawas.
Direksi atau pejabat yang
setingkat dengan itu dari Pemberi Kerja, tidak dapat ditunjuk sebagai wakil
Peserta dalam Dewan Pengawas.
Anggota Dewan Pengawas yang
mewakili Pemberi Kerja dapat berasal dari karyawan atau bukan karyawan. Wakil
Peserta diajukan oleh Peserta.
Surat penunjukan anggota Dewan
Pengawas dilampiri dengan pernyataan tertulis anggota Dewan Pengawas tentang
kesediaannya untuk ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas guna melakukan
pengawasan pengelolaan Dana Pensiun.
Selain pernyataan anggota dewan
pengawas, penunjukan dewan pengawas juga dilengkapi dengan daftar riwayat hidup
dan copy identitas diri (KTP) anggota dewan pengawas yang ditunjuk.
Hal lain yang perlu diperhatikan
adalah bahwa jumlah dewan pengawas dan nomenklatur harus sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Dana Pensiun. Demikian pula, jika Peraturan Dana Pensiun
mengatur kriteria tertentu yang lebih detil untuk dapat menjadi Dewan
pengawas.
Contoh Penunjukan Dewan Pengawas
Contoh Pernyataan Dewan Pengawas
i. Penunjukan Penerima
Titipan
Salah satu persyaratan dalam rangka
pembentukan dana pensiun adalah penunjukan penerima titipan oleh Pendiri.
Sementara itu, berdasarkan
Undang-undang Perbankan, penerima titipan ini disebut Penitipan yaitu
penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan
penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak
kepemilikan atas harta tersebut.
Contoh Penunjukan Penerima Titipan
j.
Perjanjian Pengurus dengan Penerima Titipan
Setelah dilakukan penunjukan
Penerima Titipan oleh Pendiri, selanjutnya Pengurus mengadakan perjanjian dengan
Penerima Titipan. Sesuai dengan ketentuan, dalam perjanjian Penerima Titipan,
harus diatur sekurang-kurangnya hal sebagai berikut:
- tugas, wewenang dan tanggung jawab Penerima Titipan;
- biaya penitipan yang dibebankan kepada Dana Pensiun;
- pernyataan Penerima Titipan untuk memberikan
informasi dan menyediakan buku, catatan, dan dokumen yang berkenaan dengan
kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dalam rangka pemeriksaan, baik yang
dilakukan oleh Menteri, atau oleh akuntan publik dan atau oleh aktuaris yang
ditunjuk Menteri atau oleh Dewan Pengawas maupun auditor yang ditunjuk Dewan
Pengawas.
k.
Laporan Aktuaris (untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP)
Salah
satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun Manfaat Pasti adalah Laporan
Aktuaris. Laporan Aktuaris disusun oleh Aktuaris untuk memberikan gambaran
mengenai kondisi dan kewajiban pendanaan Dana Pensiun yang harus dipenuhi oleh
Pendiri atau pemberi kerja.
Penjelasan Laporan Aktuaris