BAPEPAMLK  

Pengawasan Dana Pensiun

  Publikasi
  Berita
  Laporan Tahunan
  Kajian
  Info Penting
  Regulasi
  Undang-undang
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan/SK
  Peraturan Terkait
  Draft Peraturan
  Prosedur
  Pembentukan DP
  Pembubaran DP
  Perubahan PDP
  Pengisian Data Elektronik
  Edukasi
  Program DP
  Pengelolaan DP
  Akuntansi DP
  Artikel DP
  Kamus DP
  Links
 
Pembentukan Dana Pensiun

  HOME DP      BAPEPAM-LK
 

Prosedur Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun
Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan Peraturan DPPK
Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan Peraturan DPLK


Prosedur Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun

Pengajuan permohonan pengesahan Dana Pensiun Pemberi Kerja dilakukan oleh Pendiri kepada Menteri Keuangan u.p Kepala Biro Dana Pensiun sesuai dengan contoh formulir A pada Lampiran I-1  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :  344/KMK.017/1998 dengan melampirkan persyaratannya.

Pengajuan permohonan pengesahan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilakukan oleh Pendiri kepada Menteri Keuangan u.p Kepala Biro Dana Pensiun sesuai dengan contoh formulir AA pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :  802/KMK.01/1993.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ditandatangani oleh Kepala Biro Dana Pensiun u.b Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan a.n. Menteri Keuangan
Ke atas

Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan Peraturan DPPK
  1. Peraturan Dana Pensiun (rangkap 2)  

    Peraturan PPMP ; Peraturan PPIP; Ringkasan Peraturan PPMP; Ringkasan Peraturan PPIP

  2. Pernyataan Tertulis Pendiri

    Non mitra; Bermitra

  3. Persetujuan Pemilik Perusahaan atau Rapat Umum Pemegang Saham atau yang setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Pendiri

  4. Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri (apabila ada Mitra Pendiri)

  5. Persetujuan Pemilik Perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri

  6. Arahan Investasi

  7. Surat Penunjukan Pengurus

  8. Pernyataan Tertulis Anggota Pengurus

  9. Daftar Riwayat Hidup Anggota Pengurus dan dokumen pendukungnya

  10. Surat Penunjukan Dewan Pengawas

  11. Pernyataan Tertulis Anggota Dewan Pengawas

  12. Daftar Riwayat Hidup Anggota Pengurus dan dokumen pendukungnya

  13. Surat Penunjukan Penerima Titipan

  14. Surat Perjanjian Pengurus dengan Penerima Titipan

  15. Laporan Aktuaris (untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)

  16. Neraca Awal

Ke atas

Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan Peraturan DPLK
  1. Peraturan Dana Pensiun (rangkap dua) (ref :Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) KMK 228/1993)

  2. Program Kerja (ref:Pasal 3 ayat (2) PP 77/1992)

  3. Pemenuhan kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK dengan menunjukan kesiapan di bidang (ref:Pasal 3 butir 2 , Pasal 6 butir 2, dan Pasal 7 KMK 228/1993):

    1. Organisasi dan Personil (ref: Pasal 7 KMK 228/1993)

    2. Sistem Administrasi dan Sistem Pengolahan Data (ref: Pasal 7 KMK 228/1993)

  4. Laporan Keuangan Pendiri yang telah diaudit - (ref: Lampiran KMK 228/1993)

  5. Anggaran Dasar Pendiri - (ref: Lampiran KMK 228/1993)

  6. Izin Usaha Pendiri - (ref: Lampiran  KMK 228/1993)

  7. Fotocopy NPWP Dana Pensiun – (ref: Lampiran KMK 228/1993)

Dalam hal Pendiri adalah Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), syarat lainnya adalah:
  1. Pemenuhan tingkat solvabilitas yang ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang perasuransian selama 8 triwulan terakhir.

    Syarat ini dipenuhi dengan menyampaikan surat rekomendasi dari instansi pengawas usaha perasuransian, yang menunjukkan pertimbangan mengenai tingkat solvabilitas Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan. (Ref: Pasal 3 butir 1 KMK 228/1993 Jo Pasal I KMK 802/1993);

  2. Pembuktian bahwa Perusahaan Asuransi Jiwa memiliki kinerja investasi yang sehat (Ref: Pasal 3 butir 3 KMK 228/1993 Jo KMK 802/1993) dengan menunjukkan sekurang-kurangnya:

    1. Hasil yang memadai dari portofolio investasi; dan

    2. Penempatan investasi yg tidak menyimpang dari ketentuan tentang investasi yang berlaku di bidang perasuransian

      (Ref: Pasal 4 KMK 228/1993 Jo KMK 802/1993)

      dengan menyampaikan surat rekomendasi dari instansi pengawas usaha perasuransian yang menunjukkan pemenuhan terhadap syarat di atas.

      (Pasal 9 ayat (1) KMK 228/1993 Jo KMK 802/1993);

  3. Pemenuhan tingkat pembatalan pertanggungan Perusahaan Asuransi Jiwa selama 2 (dua) tahun terakhir (Ref: Pasal  3 butir 4 dan Pasal 5 ayat (1) KMK 228 jo Pasal I KMK 802) dengan menyampaikan surat dari instansi pengawas usaha perasuransian yang menunjukkan dipenuhinya persyaratan ini;

  4. Pernyataan Pendiri atas kesediaan untuk menyampaikan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi Perusahaan Asuransi Jiwa setiap triwulan (Ref: Pasal  3 butir 5 KMK 228/1993 Jo Pasal I KMK 802/1993);

  5. Telah menjalankan usahanya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Dalam hal Pendiri adalah Bank Umum, syarat lainnya adalah:

  1. Pemenuhan tingkat kesehatan Bank  dengan menyampaikan Surat rekomendasi yang menunjukkan pertimbangan Bank Indonesia mengenai tingkat kesehatan bank dan ketaatan pada ketentuan tentang investasi (Ref: Pasal 6 ayat (1) butir a s.d. d dan Pasal 9 ayat (1) KMK 228/1993 Jo Pasal I KMK 802/1993);

  2. Pernyataan Pendiri atas kesediaan untuk menyampaikan laporan tingkat kesehatan bank secara kesuluruhan serta aspek permodalan, kualitas aktiva produktif dan pemenuhan BMPK setiap triwulan. (Ref : Pasal  6 ayat (3) KMK 228/1993 Jo Pasal I KMK 802/1993).

Ke atas
 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS