|
Prosedur Pengesahan
Pembentukan Dana Pensiun
Dokumen Persyaratan
Permohonan Pengesahan Peraturan DPPK
Dokumen Persyaratan
Permohonan Pengesahan Peraturan DPLK |
|
| Prosedur
Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun |
|
Pengajuan permohonan pengesahan Dana Pensiun Pemberi
Kerja dilakukan oleh Pendiri kepada Menteri Keuangan
u.p Kepala Biro Dana Pensiun sesuai dengan contoh
formulir A pada Lampiran I-1 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian
Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan
Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 344/KMK.017/1998 dengan melampirkan
persyaratannya.
Pengajuan permohonan pengesahan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan dilakukan oleh Pendiri kepada Menteri
Keuangan u.p Kepala Biro Dana Pensiun sesuai dengan
contoh formulir AA pada Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara
Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga
Keuangan dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
802/KMK.01/1993.
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ditandatangani oleh
Kepala Biro Dana Pensiun u.b Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan a.n. Menteri
Keuangan |
| Ke
atas |
|
| Dokumen
Persyaratan Permohonan Pengesahan Peraturan DPPK |
-
Peraturan Dana Pensiun
(rangkap 2)
Peraturan PPMP ;
Peraturan PPIP;
Ringkasan
Peraturan PPMP;
Ringkasan
Peraturan PPIP
-
Pernyataan Tertulis
Pendiri
Non mitra;
Bermitra
-
Persetujuan Pemilik
Perusahaan atau Rapat Umum Pemegang Saham atau yang setara dengan itu
atas Pernyataan Tertulis Pendiri
-
Pernyataan Tertulis
Mitra Pendiri (apabila ada Mitra Pendiri)
-
Persetujuan Pemilik
Perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan itu
atas Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri
-
Arahan Investasi
-
Surat Penunjukan Pengurus
-
Pernyataan Tertulis Anggota
Pengurus
-
Daftar Riwayat Hidup
Anggota Pengurus dan dokumen pendukungnya
-
Surat Penunjukan Dewan
Pengawas
-
Pernyataan Tertulis Anggota
Dewan Pengawas
-
Daftar Riwayat Hidup
Anggota Pengurus dan dokumen pendukungnya
-
Surat Penunjukan Penerima
Titipan
-
Surat Perjanjian Pengurus
dengan Penerima Titipan
-
Laporan Aktuaris (untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)
-
Neraca Awal
|
| Ke
atas |
|
| Dokumen
Persyaratan Permohonan Pengesahan Peraturan DPLK |
-
Peraturan Dana Pensiun
(rangkap dua)
(ref :Pasal 11 ayat
(1) dan Pasal 3 ayat (2) KMK 228/1993)
-
Program Kerja
(ref:Pasal
3 ayat (2) PP 77/1992)
-
Pemenuhan kesiapan untuk
menyelenggarakan DPLK dengan menunjukan kesiapan di
bidang (ref:Pasal
3 butir 2 , Pasal 6 butir 2, dan Pasal 7 KMK
228/1993):
-
Organisasi dan
Personil
(ref: Pasal 7
KMK 228/1993)
-
Sistem Administrasi
dan Sistem Pengolahan Data
(ref:
Pasal 7 KMK 228/1993)
-
Laporan Keuangan Pendiri
yang telah diaudit -
(ref: Lampiran KMK
228/1993)
-
Anggaran Dasar Pendiri -
(ref:
Lampiran KMK 228/1993)
-
Izin Usaha Pendiri -
(ref:
Lampiran KMK 228/1993)
-
Fotocopy NPWP Dana Pensiun –
(ref: Lampiran KMK 228/1993)
|
Dalam hal Pendiri adalah Perusahaan
Asuransi Jiwa (PAJ), syarat lainnya adalah:
-
Pemenuhan tingkat solvabilitas yang ditetapkan dalam
peraturan perundangan di bidang perasuransian selama
8 triwulan terakhir.
Syarat
ini dipenuhi dengan menyampaikan surat rekomendasi
dari instansi pengawas usaha perasuransian, yang
menunjukkan pertimbangan mengenai tingkat
solvabilitas Perusahaan Asuransi Jiwa yang
bersangkutan.
(Ref: Pasal 3
butir 1 KMK 228/1993 Jo Pasal I KMK 802/1993);
-
Pembuktian bahwa
Perusahaan Asuransi Jiwa memiliki kinerja investasi
yang sehat (Ref:
Pasal 3 butir 3 KMK 228/1993 Jo KMK 802/1993)
dengan menunjukkan sekurang-kurangnya:
-
Hasil yang memadai
dari portofolio investasi; dan
-
Penempatan investasi
yg tidak menyimpang dari ketentuan tentang
investasi yang berlaku di bidang perasuransian
(Ref:
Pasal 4 KMK 228/1993 Jo KMK 802/1993)
dengan menyampaikan
surat rekomendasi dari instansi pengawas usaha
perasuransian yang menunjukkan pemenuhan
terhadap syarat di atas.
(Pasal 9 ayat (1)
KMK 228/1993 Jo KMK 802/1993);
-
Pemenuhan tingkat pembatalan pertanggungan
Perusahaan Asuransi Jiwa selama 2 (dua) tahun
terakhir (Ref:
Pasal 3 butir 4 dan Pasal 5 ayat (1) KMK 228 jo
Pasal I KMK 802)
dengan
menyampaikan surat dari instansi pengawas usaha
perasuransian yang menunjukkan dipenuhinya
persyaratan ini;
-
Pernyataan Pendiri atas
kesediaan untuk menyampaikan hasil penilaian
solvabilitas dan laporan investasi Perusahaan
Asuransi Jiwa setiap triwulan
(Ref: Pasal 3 butir
5 KMK 228/1993 Jo Pasal I KMK 802/1993);
-
Telah menjalankan
usahanya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
|
|
Dalam hal Pendiri adalah Bank Umum,
syarat lainnya adalah:
-
Pemenuhan tingkat
kesehatan Bank dengan menyampaikan Surat
rekomendasi yang menunjukkan pertimbangan Bank
Indonesia mengenai tingkat kesehatan bank dan
ketaatan pada ketentuan tentang investasi
(Ref: Pasal 6 ayat
(1) butir a s.d. d dan Pasal 9 ayat (1) KMK 228/1993
Jo Pasal I KMK 802/1993);
-
Pernyataan Pendiri atas kesediaan
untuk menyampaikan laporan tingkat kesehatan bank
secara kesuluruhan serta aspek permodalan, kualitas
aktiva produktif dan pemenuhan BMPK setiap triwulan.
(Ref : Pasal 6 ayat (3)
KMK 228/1993 Jo Pasal I KMK 802/1993).
|
| Ke
atas |