BAPEPAMLK  

Pengawasan Dana Pensiun

  Publikasi
  Berita
  Laporan Tahunan
  Kajian
  Info Penting
  Regulasi
  Undang-undang
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan/SK
  Peraturan Terkait
  Draft Peraturan
  Prosedur
  Pembentukan DP
  Pembubaran DP
  Perubahan PDP
  Pengisian Data Elektronik
  Edukasi
  Program DP
  Pengelolaan DP
  Akuntansi DP
  Artikel DP
  Kamus DP
  Links
 
Pembubaran Dana Pensiun

  HOME DP      BAPEPAM-LK
 

Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan Pendiri kepada Menteri Keuangan. Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpendapat bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud.

Apabila pendiri Dana Pensiun bubar, maka Dana Pensiun bubar. Pembubaran Dana Pensiun dilaksanakan oleh likuidator

Pembubaran Dana Pensiun didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembubaran Dana Pensiun yang ditandatangani oleh Kepala Biro Dana Pensiun u.b Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan a.n. Menteri Keuangan

Permohonan Pembubaran dilakukan Pendiri kepada Menteri Keuangan up Kepala Biro Dana Pensiun. Permohonan Pembubaran sekurang-kurangnya berisi : alasan bubar, tanggal bubar (apabila ada), penunjukan likuidator.

Syarat Likuidator : Pengurus atau bukan Pengurus. Dewan Pengawas tidak dapat ditunjuk sebagai likuidator karena Dewan Pengawas mengawasi jalannya proses likuidasi (penjelasan Ps 34 UU No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun)

Penunjukan likuidator dilengkapi dengan:

  • Copy Identitas diri likuidator

  • Pernyataan kesanggupan untuk ditunjuk sebagai likuidator dan akan melaksanakan likuidasi sesuai peraturan perundangan di bidang dana Pensiun.

 
Flowchart  [PDF]
 
 



 

 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS