|
Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan
permintaan Pendiri kepada Menteri Keuangan. Dana
Pensiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpendapat
bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya
kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak,
atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat
membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud.
Apabila pendiri Dana Pensiun bubar, maka Dana
Pensiun bubar. Pembubaran Dana Pensiun dilaksanakan
oleh likuidator
Pembubaran Dana Pensiun didasarkan pada Keputusan
Menteri Keuangan tentang Pembubaran Dana Pensiun
yang ditandatangani oleh Kepala Biro Dana Pensiun
u.b Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan a.n. Menteri Keuangan
Permohonan Pembubaran dilakukan Pendiri kepada
Menteri Keuangan up Kepala Biro Dana Pensiun.
Permohonan Pembubaran sekurang-kurangnya berisi :
alasan bubar, tanggal bubar (apabila ada),
penunjukan likuidator.
Syarat Likuidator : Pengurus atau bukan Pengurus.
Dewan Pengawas tidak dapat ditunjuk sebagai
likuidator karena Dewan Pengawas mengawasi jalannya
proses likuidasi (penjelasan Ps 34 UU No 11 tahun
1992 tentang Dana Pensiun)
Penunjukan likuidator dilengkapi dengan:
|