BAPEPAMLK  

Pengawasan Dana Pensiun

  Publikasi
  Berita
  Laporan Tahunan
  Kajian
  Info Penting
  Regulasi
  Undang-undang
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan/SK
  Peraturan Terkait
  Draft Peraturan
  Prosedur
  Pembentukan DP
  Pembubaran DP
  Perubahan PDP
  Pengisian Data Elektronik
  Edukasi
  Program DP
  Pengelolaan DP
  Akuntansi DP
  Artikel DP
  Kamus DP
  Links
 
Pembubaran Dana Pensiun

  HOME DP      BAPEPAM-LK
 

STRUKTUR DAN ISI WEBSITE PROSES PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN LIKUIDASI DANA PENSIUN

 Pembubaran Dana Pensiun diajukan oleh Pendiri dengan mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun kepada Menteri Keuangan.  Berikut ini adalah prosedur permohonan pembubaran Dana Pensiun dan dokumen yang perlu disampaikan Pendiri untuk memperoleh pengesahan tersebut.

 *    Prosedur pembubaran dan penyelesaian likuidasi Dana Pensiun

 

Permohonan Pengesahan Pembubaran Dana Pensiun

(1)   Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan Pendiri kepada Menteri.

(2)   Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpendapat bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud.

(3)   Apabila Pendiri Dana Pensiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.

 Apabila pembubaran Dana Pensiun dilakukan berdasarkan permintaan Pendiri, maka Pendiri mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun melalui surat resmi kepada menteri Keuangan disertai penunjukan likuidator dan tanggal pembubaran. Apabila tidak disertai tanggal pembubaran, maka tanggal pembubaran yang digunakan adalah tanggal KMK.

 Contoh surat permohonan pengesahan pembubaran

Contoh pernyataan tertulis likuidator

 Permohonan Persetujuan Rencana Kerja dan Tata Cara Penyelesaian Likuidasi

Setelah pengesahan pembubaran Dana Pensiun, tugas pertama likuidator adalah menyusun rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi. Rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi berisi langkah-langkah yang akan dilaksanakan selama proses penyelesaian likuidasi Dana Pensiun. Rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan up. Kepala Biro Dana Pensiun untuk mendapatkan persetujuan.

 Contoh surat permohonan persetujuan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi

Contoh rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi

 Permohonan Persetujuan Perpanjangan Rencana Kerja dan Tata Cara Penyelesaian Likuidasi

Apabila proses penyelesaian likuidasi Dana Pensiun tidak dapat diselesaikan pada waktunya sesuai dengan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi sebelumnya, maka likuidator wajib menyampaikan permohonan perpanjangan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri Keuangan up. Kepala Biro Dana Pensiun. Proses persetujuan perpanjangan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi sama dengan proses persetujuan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi.

 Contoh surat permohonan perpanjangan persetujuan rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi

 

Permohonan Pengesahan Penyelesaian Likuidasi

Apabila proses penyelesaian likuidasi telah selesai, maka likuidator wajib melaporkannya kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan pengesahan. Laporan penyelesaian likuidasi berisi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh likuidator sejak tanggal pembubaran sampai dengan tanggal penyelesaian likuidasi terutama mengenai penyelesaian hak peserta. Laporan penyelesaian likuidasi dilampiri bukti-bukti pendukung penyelesaian hak peserta dan biaya likuidasi.

 Contoh surat permohonan pengesahan penyelesaian likuidasi

Pokok-pokok laporan penyelesaian likuidasi

 

 



 

 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS