|
STRUKTUR DAN ISI WEBSITE
PROSES PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN LIKUIDASI DANA
PENSIUN
Pembubaran
Dana Pensiun diajukan oleh Pendiri dengan mengajukan
permohonan pembubaran Dana Pensiun kepada Menteri
Keuangan. Berikut ini adalah prosedur
permohonan pembubaran Dana Pensiun dan dokumen yang
perlu disampaikan Pendiri untuk memperoleh
pengesahan tersebut.
Prosedur pembubaran dan penyelesaian likuidasi Dana
Pensiun

Permohonan Pengesahan Pembubaran Dana Pensiun
(1) Pembubaran
Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan
Pendiri kepada Menteri.
(2) Dana Pensiun dapat
dibubarkan apabila Menteri berpendapat bahwa Dana
Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada
Peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau
dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat
membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud.
(3) Apabila
Pendiri Dana Pensiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.
Apabila pembubaran Dana Pensiun dilakukan
berdasarkan permintaan Pendiri, maka Pendiri
mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun
melalui surat resmi kepada menteri Keuangan disertai
penunjukan likuidator dan tanggal pembubaran.
Apabila tidak disertai tanggal pembubaran, maka
tanggal pembubaran yang digunakan adalah tanggal
KMK.
Contoh
surat permohonan pengesahan pembubaran
Contoh pernyataan tertulis likuidator
Permohonan
Persetujuan Rencana Kerja dan Tata Cara Penyelesaian
Likuidasi
Setelah
pengesahan pembubaran Dana Pensiun, tugas pertama
likuidator adalah menyusun rencana kerja dan tata
cara penyelesaian likuidasi. Rencana kerja dan tata
cara penyelesaian likuidasi berisi langkah-langkah
yang akan dilaksanakan selama proses penyelesaian
likuidasi Dana Pensiun. Rencana kerja dan tata cara
penyelesaian likuidasi tersebut disampaikan kepada
Menteri Keuangan up. Kepala Biro Dana Pensiun untuk
mendapatkan persetujuan.
Contoh
surat permohonan persetujuan rencana kerja dan tata
cara penyelesaian likuidasi
Contoh rencana kerja dan tata cara penyelesaian
likuidasi
Permohonan
Persetujuan Perpanjangan Rencana Kerja dan Tata Cara
Penyelesaian Likuidasi
Apabila
proses penyelesaian likuidasi Dana Pensiun tidak
dapat diselesaikan pada waktunya sesuai dengan
rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi
sebelumnya, maka likuidator wajib menyampaikan
permohonan perpanjangan rencana kerja dan tata cara
penyelesaian likuidasi kepada Menteri Keuangan up.
Kepala Biro Dana Pensiun. Proses persetujuan
perpanjangan rencana kerja dan tata cara
penyelesaian likuidasi sama dengan proses
persetujuan rencana kerja dan tata cara penyelesaian
likuidasi.
Contoh
surat permohonan perpanjangan persetujuan rencana
kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi
Permohonan Pengesahan Penyelesaian Likuidasi
Apabila
proses penyelesaian likuidasi telah selesai, maka
likuidator wajib melaporkannya kepada Menteri
Keuangan untuk mendapatkan pengesahan. Laporan
penyelesaian likuidasi berisi kegiatan
yang telah dilaksanakan oleh likuidator sejak
tanggal pembubaran sampai dengan tanggal
penyelesaian likuidasi terutama mengenai
penyelesaian hak peserta. Laporan penyelesaian
likuidasi dilampiri bukti-bukti pendukung
penyelesaian hak peserta dan biaya likuidasi.
Contoh
surat permohonan pengesahan penyelesaian likuidasi
Pokok-pokok laporan penyelesaian likuidasi
|