|
Perubahan Peraturan Dana Pensiun
Peraturan
Dana Pensiun (PDP) dapat diubah oleh Pendiri dengan
mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP
kepada Menteri Keuangan. Berikut ini adalah
prosedur permohonan pengesahan perubahan PDP dan
dokumen yang perlu disampaikan Pendiri untuk
memperoleh pengesahan tersebut.
Prosedur
perubahan PDP

dokumen
permohonan perubahan PDP
Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
¨
dokumen umum
Dokumen umum adalah dokumen yang
harus disampaikan kepada Menteri Keuangan pada
setiap permohonan pengesahan perubahan PDP,
terlepas dari substansi atau alasan perubahan PDP.
1.
permohonan Pendiri
Permohonan Pendiri disusun sesuai
dengan contoh formulir B pada lampiran Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 jo Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.017/1998. Permohonan
Pendiri harus ditandatangani oleh pihak yang
berwenang mewakili Pendiri.
contoh
2.
pernyataan tertulis Pendiri
Pernyataan tertulis Pendiri
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili
Pendiri dan sekurang-kurangnya berisi:
a.
pernyataan untuk mengubah PDP lama dengan
menyebutkan nomor dan tanggal keputusan Pendiri
tentang PDP lama berikut nomor dan tanggal
pengesahan Menteri Keuangan
b.
pernyataan untuk memberlakukan PDP yang baru
dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusan
Pendiri tentang PDP baru
c.
kesediaan untuk membiayai penyelenggaraan
Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta
Peraturan Dana Pensiun
contoh
3.
ringkasan PDP
Ringkasan PDP pada dasarnya
merupakan lampiran dari pernyataan tertulis Pendiri.
Isi ringkasan PDP harus sesuai dengan isi PDP baru.
contoh
4.
PDP rangkap dua
PDP yang disampaikan adalah PDP
baru yang telah ditetapkan Pendiri, asli rangkap dua.
contoh
5.
persandingan substansi perubahan PDP
Permohonan pengesahan perubahan
PDP harus disertai dengan alasan atau latar belakang
perubahan. Alasan atau latar belakang tersebut
disajikan dalam bentuk matriks tiga kolom yang
berisi PDP baru, PDP lama, dan alasan/latar belakang
perubahan. PDP yang perlu disajikan adalah
pasal-pasal yang berubah.
contoh
Seringkali kolom alasan/latar
belakang hanya memuat isi perubahan, tetapi bukan
alasan/latar belakang perubahan. Seharusnya yang
dituangkan adalah latar belakang perubahan
sehingga konteks dan maksud perubahan dapat
diketahui dengan jelas. Berikut adalah contoh
penuangan latar belakang perubahan PDP.
|
Contoh Pengulangan Substansi Perubahan
|
Contoh Penuangan Latar Belakang
|
|
Mengubah definisi PhDP |
Menyesuaikan dengan perubahan sistem
penggajian pada Pendiri. Sebelumnya PhDP
didefinisikan sebagai gaji pokok ditambah
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan
tunjangan kemahalan. Dengan sistem
penggajian yang baru, tunjangan kemahalan
disatukan dengan tunjangan jabatan. Oleh
sebab itu, definisi PhDP disesuaikan menjadi
gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan
tunjangan jabatan. Perubahan tersebut tidak
mengakibatkan perubahan nilai PhDP. |
|
Menambah jenis laporan berkala yang harus
disampaikan pengurus kepada Menteri |
Menyesuaikan pengaturan mengenai jenis
laporan berkala yang harus disampaikan
pengurus kepada Menteri dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008
tentang Investasi Dana Pensiun, yaitu dengan
menambahkan “daftar investasi bulanan”. |
|
Mengubah usia pensiun normal dari 55 tahun
menjadi 60 tahun |
Menyesuaikan pengaturan mengenai usia
pensiun normal dengan isi perubahan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang
ditetapkan tahun 2009. |
¨
dokumen khusus
Dokumen khusus adalah dokumen
tambahan yang perlu disiapkan dalam rangka
perubahan PDP, selain dokumen permohonan yang
sifatnya umum. Dokumen tambahan yang perlu
disampaikan tergantung pada substansi perubahan PDP.
Dokumen umum tetap harus disampaikan sebagai
dokumen pokok permohonan pengesahan perubahan PDP.
Perubahan PDP yang membutuhkan
dokumen khusus adalah perubahan manfaat pensiun atau
pendanaan, pengakhiran atau penambahan kepesertaan
Mitra Pendiri, dan perubahan nama Pendiri/Mitra
Pendiri.
§
perubahan manfaat
pensiun atau pendanaan
1.
persetujuan pemilik perusahaan atau RUPS
Dalam hal Pendiri mengajukan
permohonan pengesahan perubahan PDP yang
mengakibatkan perubahan atas pendanaan dana pensiun
atau besarnya manfaat pensiun, Pendiri perlu
menyampaikan persetujuan RUPS atau yang setara
dengan itu atas pernyataan tertulis Pendiri.
Persetujuan tertulis RUPS atau yang setara dengan
itu dinilai penting mengingat perubahan PDP tersebut
mempengaruhi kebutuhan pendanaan jangka panjang.
Pihak yang memberikan
persetujuan atas pernyataan tertulis Pendiri harus
disesuaikan dengan bentuk hukum dan kepemilikan dari
Pendiri.
penjelasan lebih lanjut
Beberapa cara
penuangan persetujuan atas pernyataan Pendiri adalah
sebagai berikut.
a.
pemilik perusahaan (atau yang setara)
menyatakan setuju atas pernyataan Pendiri dengan
mencantumkan nomor dan tanggal pernyataan tertulis
Pendiri
b.
pemilik
perusahaan (atau yang setara) menyatakan setuju atas
substansi perubahan PDP, tanpa merujuk pada nomor
dan tanggal pernyataan tertulis Pendiri
2.
laporan aktuaris (PPMP)
Laporan aktuaris dalam rangka
perubahan PDP disusun sesuai dengan ketentuan
Menteri tentang
Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi
Kerja. Perbedaan pokok antara laporan
aktuaris berkala dan laporan aktuaris dalam rangka
perubahan PDP adalah pada laporan aktuaris dalam
rangka perubahan PDP:
a.
tujuan penyusunan laporan disebutkan dalam
rangka perubahan PDP
b.
ringkasan PDP yang disajikan adalah ringkasan
PDP lama dan PDP baru
c.
pernyataan aktuaris memuat hasil perhitungan
untuk posisi sebelum dan sesudah perubahan PDP (untuk
tanggal yang sama, atau untuk dua tanggal yang
berurutan)
Laporan aktuaris dalam rangka
perubahan PDP dapat disusun bersamaan dengan
penyusunan laporan aktuaris berkala, selama
substansi laporan lengkap sesuai tujuan pelaporan
dan tanggal valuasi aktuaria masih relevan untuk
permohonan perubahan PDP.
Tanggal valuasi aktuaria untuk
permohonan perubahan PDP paling lama adalah tiga
bulan sebelum
tanggal permohonan. Misalnya, apabila surat
permohonan pengesahan perubahan PDP yang disampaikan
kepada Menteri tertanggal 1 Juli 2010, tanggal
valuasi aktuaria dalam rangka perubahan PDP paling
lama adalah 1 April 2010. Ini dimaksudkan agar
data-data yang digunakan oleh aktuaris dan hasil
perhitungan aktuaria masih cukup relevan dengan
perubahan yang diajukan. Tanggal valuasi aktuaria
yang lebih kini atau melampaui tanggal permohonan,
diperkenankan.
penjelasan lebih lanjut
§
pengakhiran
kepesertaan Mitra Pendiri
Dalam hal perubahan PDP dilakukan
untuk mengakhiri kepesertaan karyawan Mitra Pendiri
dari dana pensiun, atau untuk menghapus nama Mitra
Pendiri dari PDP, dokumen modifikasi/tambahan yang
harus disampaikan kepada Menteri di luar dokumen
umum adalah sebagai berikut.
1.
pernyataan tertulis Pendiri
Pernyataan tertulis Pendiri yang
disampaikan cukup satu, sebagaimana telah
dijelaskan pada bagian
dokumen umum.
Namun, isi dari pernyataan tersebut ditambah
satu poin, yaitu pernyataan tentang berakhirnya
kepesertaan karyawan Mitra Pendiri. Apabila
yang terjadi adalah penghapusan nama Mitra Pendiri
tanpa adanya pengalihan kepesertaan, aset, dan
kewajiban dari dana pensiun, pernyataan tertulis
Pendiri perlu pula memuat informasi tersebut.
contoh
2.
laporan keuangan sebelum dan sesudah
pengakhiran
Laporan keuangan yang disampaikan
harus laporan keuangan yang telah diaudit
oleh akuntan publik dan disusun sesuai dengan
ketentuan mengenai
pedoman penyusunan laporan keuangan dana pensiun.
Perbedaan pokok antara laporan keuangan berkala dan
laporan keuangan dalam rangka pengakhiran
kepesertaan karyawan Mitra Pendiri adalah pada
laporan keuangan dalam rangka pengakhiran
kepesertaan Mitra Pendiri:
a.
posisi keuangan untuk sebelum dan sesudah
berakhirnya Mitra Pendiri disajikan, setidaknya pada
laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva
bersih, dan neraca;
b.
posisi keuangan untuk sebelum dan sesudah
berakhirnya Mitra Pendiri disajikan pada satu
tanggal atau pada dua tanggal yang berurutan;
c.
informasi yang relevan dengan pengakhiran
kepesertaan Mitra Pendiri diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan, termasuk:
-
jumlah Mitra Pendiri sebelum dan sesudah
perubahan PDP
-
nomor dan tanggal keputusan Pendiri mengenai
PDP lama dan PDP baru
-
perubahan saldo untuk akun-akun yang
terpengaruh oleh berakhirnya kepesertaan Mitra
Pendiri
-
penegasan bahwa tidak ada aset dan kewajiban
dana pensiun yang beralih akibat penghapusan nama
Mitra Pendiri (khusus untuk kasus penghapusan nama
Mitra Pendiri)
Posisi keuangan sesudah
berakhirnya kepesertaan karyawan Mitra Pendiri dari
dana pensiun menyajikan nilai aset dan kewajiban
dana pensiun setelah dikurangi aset dan kewajiban
Mitra Pendiri yang keluar dari dana pensiun.
contoh laporan aktiva bersih
contoh laporan perubahan aktiva bersih
contoh neraca
3.
laporan aktuaris sebelum dan sesudah
pengakhiran Mitra Pendiri (PPMP)
Laporan aktuaris dalam rangka
pengakhiran Mitra Pendiri disusun sesuai dengan
ketentuan Menteri tentang
Pendanaan dan
Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Perbedaan pokok antara laporan aktuaris berkala dan
laporan aktuaris dalam rangka pengakhiran Mitra
Pendiri adalah pada laporan aktuaris dalam rangka
pengakhiran kepesertaan Mitra Pendiri:
a.
tujuan penyusunan laporan disebutkan dalam
rangka perubahan PDP untuk mengakhiri kepesertaan
Mitra Pendiri
b.
ringkasan PDP yang disajikan adalah ringkasan
PDP lama dan PDP baru
c.
pernyataan aktuaris memuat hasil perhitungan
untuk posisi sebelum dan sesudah berakhirnya
kepesertaan Mitra pendiri (untuk tanggal yang sama,
atau untuk dua tanggal yang berurutan)
Laporan aktuaris dalam rangka
perubahan PDP dapat disusun bersamaan dengan
penyusunan laporan aktuaris berkala, selama
substansi laporan lengkap sesuai tujuan pelaporan
dan tanggal valuasi aktuaria masih relevan untuk
permohonan perubahan PDP.
Tanggal valuasi aktuaria untuk
permohonan perubahan PDP paling lama adalah tiga
bulan sebelum
tanggal permohonan. Misalnya, apabila surat
permohonan pengesahan perubahan PDP yang disampaikan
kepada Menteri tertanggal 1 Juli 2010, tanggal
valuasi aktuaria dalam rangka perubahan PDP paling
lama adalah 1 April 2010. Ini dimaksudkan agar
data-data yang digunakan oleh aktuaris dan hasil
perhitungan aktuaria masih cukup relevan dengan
perubahan yang diajukan. Tanggal valuasi aktuaria
yang lebih kini atau melampaui tanggal permohonan,
diperkenankan.
penjelasan lebih lanjut
4.
bukti tunggakan iuran Mitra Pendiri (bila
Mitra keluar karena menunggak iuran)
Apabila pengakhiran kepesertaan
karyawan Mitra Pendiri disebabkan Mitra Pendiri
tidak mampu membayar iuran, permohonan perubahan PDP
dalam rangka pengakhiran Mitra Pendiri perlu
dilengkapi dengan bukti yang menunjukkan bahwa Mitra
Pendiri tidak membayar iuran. Adapun bentuk atau
jenis dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti
dimaksud antara lain:
a.
rekapitulasi iuran jatuh tempo dan penerimaan
iuran per bulan dana pensiun untuk setiap pemberi
kerja dan total
b.
rincian piutang iuran dana pensiun pada
catatan atas laporan keuangan yang menunjukkan
jumlah dan umur piutang setiap pemberi kerja
c.
surat tagihan tunggakan iuran Mitra Pendiri
yang berisi rincian tunggakan iuran dan surat
jawaban dari Mitra Pendiri yang menyatakan tidak
sanggup membayar tunggakan iuran tersebut.
§
penambahan
kepesertaan Mitra Pendiri
Dalam hal perubahan PDP dilakukan
untuk menambah Mitra Pendiri, dokumen modifikasi/tambahan
yang harus disampaikan kepada Menteri di luar
dokumen umum adalah sebagai berikut.
1.
pernyataan Pendiri
Pernyataan tertulis Pendiri yang
disampaikan cukup satu, sebagaimana telah dijelaskan
pada bagian dokumen
umum. Namun, isi dari pernyataan
tersebut ditambah satu poin, yaitu pernyataan
tentang menyetujui keikutsertaan karyawan Mitra
Pendiri pada dana pensiun.
contoh
2.
pernyataan Mitra Pendiri
Pada saat perubahan PDP bertujuan
untuk mengikutsertakan karyawan Mitra Pendiri, Mitra
Pendiri yang akan bergabung harus membuat pernyataan
tertulis yang sekurang-kurangnya berisi pernyataan:
a.
kesediaan untuk tunduk pada PDP yang
ditetapkan Pendiri bagi kepentingan karyawan Mitra
Pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi
Peserta
b.
Menyatakan memberikan kuasa penuh kepada
Pendiri untuk melaksanakan PDP
c.
kesanggupan
untuk mendanai penyelenggaraan dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang Dana Pensiun
dan peraturan pelaksanaannya serta PDP
Pernyataan tertulis Mitra Pendiri
harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang
mewakili Mitra Pendiri.
contoh
3.
persetujuan pemilik perusahaan atau RUPS dari
Mitra Pendiri
Dalam Pendiri
mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP untuk
menambah jumlah Mitra Pendiri, pernyataan tertulis
Mitra Pendiri juga perlu mendapat persetujuan dari
pemilik perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan
itu dari Mitra Pendiri. Persetujuan tertulis RUPS
atau yang setara dengan itu dinilai penting
mengingat bergabungnya Mitra Pendiri ke dana pensiun
membutuhkan komitmen pendanaan jangka panjang.
Pihak yang memberikan persetujuan
atas pernyataan tertulis Mitra Pendiri harus
disesuaikan dengan bentuk hukum dan kepemilikan dari
Mitra Pendiri.
penjelasan lebih lanjut
Beberapa cara
penuangan persetujuan atas pernyataan Mitra Pendiri
adalah sebagai berikut.
a.
pemilik perusahaan (atau yang setara)
menyatakan setuju atas pernyataan Mitra Pendiri
dengan mencantumkan nomor dan tanggal pernyataan
tertulis Pendiri
b.
pemilik perusahaan (atau yang setara)
menyatakan setuju atas keikutsertaan Mitra Pendiri
pada dana pensiun, tanpa merujuk pada nomor dan
tanggal pernyataan tertulis Mitra Pendiri
4.
laporan aktuaris dari Mitra Pendiri
Khusus PPMP, Mitra
Pendiri perlu mengetahui apakah pembiayaan program
pensiun ditanggung bersama secara sharing cost
atau non-sharing cost (biasanya dapat dilihat
pada PDP dan laporan aktuaris). Apabila dana
pensiun menggunakan skema non-sharing cost,
pada saat Mitra Pendiri akan bergabung pada dana
pensiun, aktuaris perlu menghitung kebutuhan
pendanaan Mitra Pendiri tersebut. Oleh sebab itu,
salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses
perubahan PDP dalam rangka penambahan Mitra Pendiri
adalah laporan aktuaris dari Mitra Pendiri yang
akan bergabung. Laporan aktuaris tersebut
nantinya akan digunakan sebagai dasar penagihan
iuran Mitra Pendiri.
§
perubahan nama
Pendiri/Mitra Pendiri
Perubahan nama Pendiri atau Mitra
Pendiri dapat memberikan dampak legal terhadap
berbagai dokumen yang ditetapkan dengan menggunakan
nama sebelumnya. Oleh sebab itu, apabila terjadi
perubahan nama Pendiri atau Mitra Pendiri, PDP perlu
diubah. Pada saat pengajuan permohonan pengesahan
perubahan PDP untuk mengubah nama Pendiri/Mitra
Pendiri, dokumen tambahan yang perlu disampaikan
adalah copy Anggaran Dasar Pendiri/Mitra Pendiri
yang menunjukkan adanya perubahan nama.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
¨
dokumen umum
Dokumen umum adalah dokumen yang
harus disampaikan kepada Menteri Keuangan pada
setiap permohonan pengesahan perubahan PDP,
terlepas dari substansi atau alasan perubahan PDP.
1.
permohonan Pendiri
Permohonan Pendiri disusun sesuai
dengan contoh formulir BB pada lampiran Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 jo Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.017/1993. Permohonan
Pendiri harus ditandatangani oleh pihak yang
berwenang mewakili Pendiri.
contoh
Seringkali kolom alasan/latar
belakang hanya memuat isi perubahan, tetapi bukan
alasan/latar belakang perubahan. Seharusnya yang
dituangkan adalah latar belakang perubahan
sehingga konteks dan maksud perubahan dapat
diketahui dengan jelas. Berikut adalah contoh
penuangan latar belakang perubahan PDP.
|
Contoh Pengulangan Substansi Perubahan
|
Contoh Penuangan Latar Belakang
|
|
Mengubah pilihan jenis/paket investasi yang
dapat dipilih peserta |
·
Menyesuaikan dengan perkembangan pengaturan
mengenai investasi dana pensiun
·
Ingin
memberi kesempatan bagi peserta untuk dapat
berinvestasi pada instrumen syariah |
|
Menambah jenis laporan berkala yang harus
disampaikan pengurus kepada Menteri |
Menyesuaikan pengaturan mengenai jenis
laporan berkala yang harus disampaikan
pengurus kepada Menteri dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008
tentang Investasi Dana Pensiun, yaitu dengan
menambahkan “daftar investasi bulanan”. |
2.
PDP rangkap dua
PDP yang disampaikan adalah PDP
baru yang telah ditetapkan Pendiri, asli rangkap dua.
contoh
¨
dokumen khusus
§
perubahan nama
Pendiri
Nama DPLK harus menunjukkan
secara jelas nama bank atau perusahaan asuransi jiwa
yang menjadi Pendiri. Dengan demikian, apabila nama
Pendiri berubah, PDP perlu diubah untuk menyesuaikan
nama dana pensiun dan nama Pendiri.
1.
perubahan Anggaran Dasar
Pada saat pengajuan permohonan
pengesahan perubahan PDP, dokumen tambahan yang
perlu disampaikan adalah copy Anggaran Dasar
Pendiri yang menunjukkan adanya perubahan nama
Pendiri.
2.
ijin usaha
Dokumen ijin usaha yang perlu
disampaikan adalah copy ijin usaha bank atau
asuransi jiwa yang diterbitkan instansi berwenang,
yang menunjukkan bahwa Pendiri yang telah mengubah
nama masih memiliki ijin menjalankan usaha sebagai
bank atau perusahaan asuransi jiwa.
|