|
Materi Perubahan
PDP
Prosedur
Pengesahan Perubahan PDP
Dokumen Persyaratan
Permohonan Perubahan PDP DPPK
Dokumen Persyaratan
Permohonan Perubahan PDP DPLK |
|
Materi perubahan PDP antara lain:
|
|
•
Perubahan rumus manfaat Pensiun atau iuran Pensiun |
|
•
Pengakhiran atau penambahan Mitra Pendiri |
|
•
Perubahan Nama Pendiri/Mitra Pendiri/Dana Pensiun |
|
•
Kenaikan manfaat pensiun |
|
•
Perubahan biaya yang dibebankan kepada Peserta (khusus
untuk DPLK) |
| |
Hal-hal yg berhubungan
dengan Perubahan PDP :
|
|
•
|
Wajib diajukan oleh Pendiri, karena merupakan
wewenang Pendiri untuk memperoleh
pengesahan Menteri Keuangan |
|
•
|
Berlaku sejak tanggal pengesahan oleh Menteri
Keuangan |
|
•
|
Apabila perubahan
mengakibatkan berkurangnya MP, maka tidak dapat
diberlakukan surut (untuk DPPK) |
|
•
|
Apabila perubahan mengakibatkan kenaikan biaya, maka
tidak dapat diberlakukan surut (untuk DPLK) |
| |
|
|
Prosedur
Pengesahan Perubahan PDP
flowchart
[PDF] |
|
Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh
mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta
yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada
saat pengesahan Menteri.
Pengajuan permohonan pengesahan perubahan Peraturan
Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja
dilakukan oleh Pendiri kepada Menteri Keuangan u.p
Kepala Biro Dana Pensiun sesuai dengan contoh
formulir B pada Lampiran II-1 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata
Cara Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja,
Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas
Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 344/KMK.017/1998 dengan
melampirkan persyaratannya.
Pengajuan permohonan pengesahan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan dilakukan oleh Pendiri kepada Menteri
Keuangan u.p Kepala Biro Dana Pensiun sesuai dengan
contoh formulir BB pada Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara
Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga
Keuangan dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
802/KMK.01/1993.
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan
Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
ditandatangani oleh Kepala Biro Dana Pensiun u.b
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan a.n. Menteri Keuangan |
| |
|
|
Dokumen Persyaratan Permohonan Perubahan PDP DPPK |
|
1. |
Peraturan Dana Pensiun (rangkap 2) |
|
2.. |
Pokok-pokok perbedaan antara Peraturan Dana Pensiun
lama dengan Peraturan Dana Pensiun baru, beserta
alasannya |
|
3. |
Pernyataan tertulis Pendiri |
|
4. |
Persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum
pemegang saham atau yang setara dengan itu atas
pernyataan tertulis Pendiri (apabila perubahan
Peraturan Dana Pensiun mengakibatkan perubahan
pendanaan dan atau besarnya Manfaat Pensiun) |
|
5.. |
Pernyataan tertulis Mitra Pendiri (Apabila ada Mitra
Pendiri baru) |
|
6. |
Persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum
pemegang saham atau yang setara dengan itu atas
pernyataan tertulis Mitra Pendiri (Apabila ada Mitra
Pendiri baru) |
|
7. |
Laporan Aktuaris (apabila perubahan
Peraturan Dana Pensiun mengakibatkan perubahan
pendanaan dan atau besarnya Manfaat Pensiun) (Pasal
53 ayat (1) UU) |
| |
|
|
Dokumen
Persyaratan Permohonan
Perubahan
PDP DPLK |
|
• |
Peraturan Dana Pensiun (rangkap dua) |
|
•
|
Pokok-pokok perbedaan
antara Peraturan Dana Pensiun lama dengan Peraturan
Dana Pensiun baru, beserta alasannya |