BAPEPAMLK  

Pengawasan Dana Pensiun

  Publikasi
  Berita
  Laporan Tahunan
  Kajian
  Info Penting
  Regulasi
  Undang-undang
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan/SK
  Peraturan Terkait
  Draft Peraturan
  Prosedur
  Pembentukan DP
  Pembubaran DP
  Perubahan PDP
  Pengisian Data Elektronik
  Edukasi
  Program DP
  Pengelolaan DP
  Akuntansi DP
  Artikel DP
  Kamus DP
  Links
 
Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP)

  HOME DP      BAPEPAM-LK
 

Materi Perubahan PDP
Prosedur Pengesahan Perubahan PDP
Dokumen Persyaratan Permohonan Perubahan PDP DPPK
Dokumen Persyaratan Permohonan Perubahan PDP DPLK


Materi perubahan PDP antara lain:

Perubahan rumus manfaat Pensiun atau iuran Pensiun

Pengakhiran atau penambahan Mitra Pendiri

Perubahan Nama Pendiri/Mitra Pendiri/Dana Pensiun

Kenaikan manfaat pensiun

Perubahan biaya yang dibebankan kepada Peserta (khusus untuk DPLK)

 

Hal-hal yg berhubungan  dengan Perubahan PDP :

Wajib diajukan oleh Pendiri, karena merupakan wewenang Pendiri untuk memperoleh  pengesahan Menteri Keuangan

Berlaku sejak tanggal pengesahan oleh Menteri Keuangan

Apabila perubahan mengakibatkan berkurangnya MP, maka tidak dapat diberlakukan surut (untuk DPPK)
Apabila perubahan mengakibatkan kenaikan biaya, maka tidak dapat diberlakukan surut (untuk DPLK)
 

Prosedur Pengesahan Perubahan PDP flowchart [PDF]

Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.

Pengajuan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dilakukan oleh Pendiri kepada Menteri Keuangan u.p Kepala Biro Dana Pensiun sesuai dengan contoh formulir B pada Lampiran II-1  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :  344/KMK.017/1998 dengan melampirkan persyaratannya.

Pengajuan permohonan pengesahan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilakukan oleh Pendiri kepada Menteri Keuangan u.p Kepala Biro Dana Pensiun sesuai dengan contoh formulir BB pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :  802/KMK.01/1993.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ditandatangani oleh Kepala Biro Dana Pensiun u.b Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan a.n. Menteri Keuangan
 

Dokumen Persyaratan Permohonan Perubahan PDP DPPK

1.

Peraturan Dana Pensiun (rangkap 2)

2..

Pokok-pokok perbedaan antara Peraturan Dana Pensiun lama dengan Peraturan Dana Pensiun baru, beserta alasannya

3.

Pernyataan tertulis Pendiri

4.

Persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu atas pernyataan tertulis Pendiri (apabila perubahan Peraturan Dana Pensiun mengakibatkan perubahan pendanaan dan atau besarnya Manfaat Pensiun)

5..

Pernyataan tertulis Mitra Pendiri (Apabila ada Mitra Pendiri baru)

6.

Persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu atas pernyataan tertulis Mitra Pendiri (Apabila ada Mitra Pendiri baru)

7.

Laporan Aktuaris (apabila perubahan Peraturan Dana Pensiun mengakibatkan perubahan pendanaan dan atau besarnya Manfaat Pensiun) (Pasal 53 ayat (1) UU)

 

Dokumen Persyaratan Permohonan Perubahan PDP DPLK

Peraturan Dana Pensiun (rangkap dua)

Pokok-pokok perbedaan antara Peraturan Dana Pensiun lama dengan Peraturan Dana Pensiun baru, beserta alasannya

 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMASASSS