BAPEPAMLK  

Pengawasan Dana Pensiun

  Publikasi
  Siaran Pers
  Laporan Tahunan
  Kajian
  Info Penting
  Regulasi
  Undang-undang
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan/SK
  Peraturan Terkait
  Draft Peraturan
  Prosedur
  Pembentukan DP
  Pembubaran DP
  Perubahan PDP
  Pengisian Data Elektronik
  Edukasi
  Program DP
  Pengelolaan DP
  Akuntansi DP
  Artikel DP
  Kamus DP
  Links
 
Surat Penunjukan Dewan Pengawas

  HOME DP      BAPEPAM-LK
 

Penunjukan Dewan Pengawas Dana Pensiun harus dibuat dengan Surat Keputusan Pendiri sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang menyebutkan :

Nama Dewan Pengawas
Alamat Dewan Pengawas
Masa Jabatan Dewan Pengawas
Nama Jabatan Dewan Pengawas
Penjelasan masing-masing Dewan Pengawas sebagai wakil Pemberi Kerja atau Peserta
   
Lampiran
  Surat Pernyataan Dewan Pengawas
  Daftar Riwayat Hidup masing-masing Dewan Pengawas
     
Catatan
 

Nama dan masa jabatan, serta jumlah Dewan Pengawas harus sesuai dengan PDP

 

Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus

 

Anggota Dewan Pengawas ditunjuk untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk kembali

 

Dewan Pengawas terdiri dari wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama

 

Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau pensiunan yang diajukan oleh Peserta

 

Jika Dewan Pengawas yang mewakili Peserta lebih dari 1 orang, sekurang-kurangnya 1 orang diantaranya adalah Pensiunan jika jumlah pensiunan lebih dari 50 orang

 

Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dari Pemberi Kerja, tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta dalam Dewan Pengawas

 

Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Pemberi Kerja dapat berasal dari karyawan atau bukan karyawan

 

Perubahan Dewan Pengawas wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah berlakunya perubahan

  Persyaratan Dewan Pengawas :
    Warga Negara Republik Indonesia
    memiliki akhlak dan moral yang baik
   

tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perekonomian

       
Surat Penunjukan Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus
 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS