Nama dan masa jabatan, serta jumlah Dewan Pengawas harus sesuai dengan
PDP
Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai
pengurus
Anggota Dewan Pengawas ditunjuk untuk masa jabatan
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk kembali
Dewan Pengawas terdiri dari wakil pemberi kerja dan peserta dengan
jumlah yang sama
Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta
adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau pensiunan yang diajukan
oleh Peserta
Jika Dewan Pengawas yang mewakili Peserta lebih dari 1 orang,
sekurang-kurangnya 1 orang diantaranya adalah Pensiunan jika jumlah pensiunan
lebih dari 50 orang
Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dari
Pemberi Kerja, tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta dalam Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Pemberi Kerja
dapat berasal dari karyawan atau bukan karyawan
Perubahan Dewan Pengawas wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari
setelah berlakunya perubahan
Persyaratan Dewan Pengawas :
Warga Negara Republik Indonesia
memiliki akhlak dan moral yang baik
tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang
perekonomian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang
perekonomian