BAPEPAMLK  

Pengawasan Dana Pensiun

  Publikasi
  Berita
  Laporan Tahunan
  Kajian
  Info Penting
  Regulasi
  Undang-undang
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan/SK
  Peraturan Terkait
  Draft Peraturan
  Prosedur
  Pembentukan DP
  Pembubaran DP
  Perubahan PDP
  Pengisian Data Elektronik
  Edukasi
  Program DP
  Pengelolaan DP
  Akuntansi DP
  Artikel DP
  Kamus DP
  Links
 
Contoh Laporan Non Berkala 

  HOME DP      BAPEPAM-LK
 

Penunjukan Pengurus, Pelaksana Tugas Pengurus dan Dewan Pengawas
  Surat Penunjukan Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus
  Surat Penunjukan Dewan Pengawas
   
Daftar Riwayat Hidup Pengurus, Pelaksana Tugas Pengurus dan Dewan Pengawas
  Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus
  Daftar Riwayat Hidup Dewan Pengawas
   
Surat Pernyataan Pengurus, Pelaksana Tugas Pengurus dan Dewan Pengawas
  Surat Pernyataan Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus
  Surat Pernyataan Dewan Pengawas
   
Arahan Investasi
  Contoh Format Arahan Investasi
  Arahan Investasi ditetapkan oleh Pendiri (dalam hal PPMP), atau Pendiri dan Dewan Pengawas (dalam hal PPIP)
  Arahan Investasi paling kurang harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
    sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh Pengurus
    batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis investasi
    batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu Pihak
    obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun
    ketentuan likuiditas minimum portofolio investasi Dana Pensiun untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun dan operasional dana pensiun
    sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi
    ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat, lembaga keuangan dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi
    sanksi yang akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
     
Penunjukan Penerima Titipan
  Perjanjian penitipan kekayaan Dana Pensiun antar Pengurus dan Penerima Titipan sekurang-kurangnya memuat :
    tugas, wewenang dan tanggung jawab Penerima Titipan
    biaya penitipan yang dibebankan kepada Dana Pensiun
    pernyataan Penerima Titipan untuk memberikan informasi dan menyediakan buku, catatan, dan dokumen yang berkenaan dengan kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dalam rangka pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh Menteri, atau oleh akuntan publik dan atau oleh aktuaris yang ditunjuk Menteri atau oleh Dewan Pengawas maupun auditor yang ditunjuk Dewan Pengawas
     
  Kuesioner Sistem Pengendalian Intern Dana Pensiun mengenai Lingkungan Pengendalian, Risk Assessment dan Aktivitas Pengendalian, Informasi-Komunikasi dan Monitoring
  Lampiran 1 Lingkungan Pengendalian
  Lampiran 2 Risk Assesment
  Lampiran 3 Monitoring
     
Dokumen Prinsip Mengenal Nasabah
  Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah DPPK
  Penunjukan Petugas PMN
  Dokumen Rencana Pelatihan
 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS