|
|
|
|
 |
Materi peningkatan pengetahuan
di bidang Dana Pensiun secara berkelanjutan
meliputi: |
|
|
 |
investasi |
|
|
 |
akuntansi |
|
|
 |
manajemen risiko |
|
|
 |
aktuaria |
|
 |
Kewajiban untuk
meningkatkan pengetahuan di bidang Dana Pensiun secara berkelanjutan
dilakukan dengan melakukan kegiatan |
|
|
 |
mengikuti seminar,
workshop atau kegiatan lain yang sejenis |
|
|
 |
mengikuti kursus,
pelatihan atau program pendidikan sejenis |
|
|
 |
menulis makalah, artikel atau karya tulis lain yang
dipublikasikan, atau bertindak sebagai pembicara, pengajar atau instruktur dalam
kegiatan-kegiatan tersebut di atas. |
|
 |
Untuk setiap kegiatan
Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK memperoleh angka kredit
tertentu |
|
 |
Kriteria, tata cara dan
ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pengakuan kegiatan
peningkatan pengetahuan di bidang Dana Pensiun secara berkelanjutan
serta metode penetapan angka kredit disusun dan ditetapkan
Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun. Pengurus DPPK dan Pelaksana
Tugas Pengurus DPLK untuk tiap-tiap tahun wajib memperoleh akumulasi
angka kredit tertentu yang ditetapkan oleh
Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun. |
|
 |
Pengurus DPPK dan
Pelaksana Tugas Pengurus DPLK yang telah lulus ujian pengetahuan dasar
di bidang Dana Pensiun namun tidak memenuhi ketentuan mengenai
peningkatan pengetahuan di bidang Dana Pensiun secara berkelanjutan
selama dua tahun berturut-turut wajib mengikuti kembali dan lulus ujian
pengetahuan dasar. |
|
 |
Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun
wajib, atas permintaan peserta ujian pengetahuan dasar di bidang Dana
Pensiun, menyediakan informasi yang relevan mengenai penyelenggaraan
ujian kepada para peserta ujian apabila diminta. |
|
 |
Pengurus DPPK dan
Pelaksana Tugas Pengurus DPLK yang belum lulus ujian pengetahuan dasar
di bidang Dana Pensiun atau tidak memenuhi kewajiban untuk meningkatkan
pengetahuan di bidang Dana Pensiun secara berkelanjutan dinyatakan tidak
memenuhi ketentuan dalam Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002. |