BAPEPAMLK  

Pengawasan Dana Pensiun

  Publikasi
  Siaran Pers
  Laporan Tahunan
  Kajian
  Info Penting
  Regulasi
  Undang-undang
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan/SK
  Peraturan Terkait
  Draft Peraturan
  Prosedur
  Pembentukan DP
  Pembubaran DP
  Perubahan PDP
  Pengisian Data Elektronik
  Edukasi
  Program DP
  Pengelolaan DP
  Akuntansi DP
  Artikel DP
  Kamus DP
  Links
 
Pengetahuan Lanjutan di Bidang Dana Pensiun

  HOME DP      BAPEPAM-LK
 

   

Materi peningkatan pengetahuan di bidang Dana Pensiun secara berkelanjutan meliputi:

 

investasi

 

akuntansi

 

manajemen risiko

 

aktuaria

Kewajiban untuk meningkatkan pengetahuan di bidang Dana Pensiun secara berkelanjutan dilakukan dengan melakukan kegiatan

 

mengikuti seminar, workshop atau kegiatan lain yang sejenis

 

mengikuti kursus, pelatihan atau program pendidikan sejenis

 

menulis makalah, artikel atau karya tulis lain yang dipublikasikan, atau bertindak sebagai pembicara, pengajar atau instruktur dalam kegiatan-kegiatan tersebut di atas.

Untuk setiap kegiatan Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK memperoleh angka kredit tertentu

Kriteria, tata cara dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pengakuan kegiatan peningkatan pengetahuan di bidang Dana Pensiun secara berkelanjutan serta metode penetapan angka kredit disusun dan ditetapkan Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun. Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK untuk tiap-tiap tahun wajib memperoleh akumulasi angka kredit tertentu yang ditetapkan oleh Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun.

Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK yang telah lulus ujian pengetahuan dasar di bidang Dana Pensiun namun tidak memenuhi ketentuan mengenai peningkatan pengetahuan di bidang Dana Pensiun secara berkelanjutan selama dua tahun berturut-turut wajib mengikuti kembali dan lulus ujian pengetahuan dasar.

Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun wajib, atas permintaan peserta ujian pengetahuan dasar di bidang Dana Pensiun, menyediakan informasi yang relevan mengenai penyelenggaraan ujian kepada para peserta ujian apabila diminta.

Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK yang belum lulus ujian pengetahuan dasar di bidang Dana Pensiun atau tidak memenuhi kewajiban untuk meningkatkan pengetahuan di bidang Dana Pensiun secara berkelanjutan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002.

 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS