BAPEPAMLK  

Pengawasan Dana Pensiun

  Publikasi
  Siaran Pers
  Laporan Tahunan
  Kajian
  Info Penting
  Regulasi
  Undang-undang
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan/SK
  Peraturan Terkait
  Draft Peraturan
  Prosedur
  Pembentukan DP
  Pembubaran DP
  Perubahan PDP
  Pengisian Data Elektronik
  Edukasi
  Program DP
  Pengelolaan DP
  Akuntansi DP
  Artikel DP
  Kamus DP
  Links
 
SURAT PENUNJUKAN PENGURUS atau PELAKSANA TUGAS PENGURUS 

  HOME DP      BAPEPAM-LK
 

Penunjukan Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dibuat dengan Surat Keputusan Pendiri sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang menyebutkan :

  Nama Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus
  Masa Jabatan Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus
  Nama Jabatan Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus
Lampiran
  Surat Pernyataan Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus
  Daftar Riwayat Hidup masing-masing Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus
  Sertifikat Penguasaan Pengetahuan Dasar di bidang Dana Pensiun
    Materi Ujian Penguasaan Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun
  Peningkatan Pengetahuan secara Berkelanjutan
Catatan
 

Nama dan masa jabatan, serta jumlah Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus harus sesuai dengan PDP

 

Anggota pengurus tidak dapat merangkap sebagai dewan pengawas atau sebagai Pengurus Dana Pensiun lain atau anggota Direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain

 

Pengurus ditunjuk untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk kembali

 

Setiap pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus wajib meningkatkan pengetahuannya secara berkelanjutan meliputi investasi, akuntansi, manajemen risiko dan aktuaria

 

Perubahan Pengurus wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum berlakunya perubahan

 

Persyaratan Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus :

    Warga Negara Republik Indonesia
   

memiliki akhlak dan moral yang baik

   

tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perekonomian

   

pernah menduduki jabatan manajemen yang menangani bidang keuangan dan atau personalia pada suatu badan hukum sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun

   

memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun

     
  Surat Penunjukan Dewan Pengawas
 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS