Penunjukan Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Pelaksana
Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dibuat dengan Surat
Keputusan Pendiri sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang menyebutkan :
Nama Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus
Masa Jabatan Pengurus atau
Pelaksana Tugas Pengurus
Nama Jabatan Pengurus
atau Pelaksana Tugas Pengurus
Nama dan masa jabatan, serta jumlah Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus harus sesuai dengan PDP
Anggota pengurus tidak dapat
merangkap sebagai dewan pengawas atau sebagai Pengurus Dana Pensiun lain atau
anggota Direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain
Pengurus ditunjuk untuk masa
jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk kembali
Setiap pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus wajib meningkatkan pengetahuannya secara berkelanjutan
meliputi investasi, akuntansi, manajemen risiko dan aktuaria
Perubahan Pengurus wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari
sebelum berlakunya perubahan
Persyaratan Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus :
Warga Negara Republik
Indonesia
memiliki akhlak dan moral
yang baik
tidak pernah melakukan
tindakan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang perekonomian
pernah menduduki jabatan
manajemen yang menangani bidang keuangan dan atau personalia pada suatu badan
hukum sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun