Ruang Lingkup Kegiatan Penilaian di Pasar Modal
Dalam melakukan Penilaian di bidang Pasar Modal, Penilai dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan penilaian properti, antara lain:
- penilaian real properti;
- penilaian personal properti;
- penilaian kewajaran atas nilai transaksi;
- penilaian pembangunan/pengembangan proyek;
- penilaian pengembangan properti;
- penilaian aset perkebunan;
- penilaian aset perikanan; dan
- penilaian aset kehutanan.
Penilai yang dapat melakukan kegiatan Penilai
properti hanyalah Penilai yang memperoleh STTD A
atau STTD AB
b. Kegiatan penilaian usaha, antara lain:
- penilaian perusahaan dan atau badan usaha;
- penilaian penyertaan dalam perusahaan;
- penilaian aktiva tak berwujud;
- pemberian pendapat kewajaran atas transaksi;
- penyusunan studi kelayakan proyek dan usaha; dan
- penilaian kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu
kegiatan atau suatu peristiwa tertentu.
Penilai yang dapat melakukan kegiatan Penilai Usaha hanyalah Penilai yang memperoleh STTD B atau STTD AB
|