Penilai adalah Pihak yang memberikan penilaian
atas asset perusahaan dan terdaftar di
Bapepam.
Penilai yang melakukan kegiatan di bidang
Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di
Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk
Penilai.