Biro Administrasi Efek (BAE) adalah Pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan
pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak
yang berkaitan dengan Efek.
Sampai dengan 1 Januari 2005 Bapepam telah
memberikan 11 izin usaha Biro
Administrasi Efek.