|
|
|
Perizinan

Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya
sendiri (Self-Regulating Organization/SRO),
Bursa Efek wajib menetapkan peraturan
keanggotaan, pencatatan, perdagangan dan
hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Bursa
Efek.
Sampai dengan saat ini Bapepam telah
memberikan izin usaha Bursa Efek kepada
2 (dua) Pihak yaitu:
PT Bursa
Efek Jakarta (BEJ)
Bursa Efek Jakarta memperoleh izin usaha pada
tanggal 18 maret 1992 dan secara resmi sebagai
bursa efek swasta pada tanggal 13 Juli 1992
yang ditandai dengan penyerahan pengelolaan
bursa efek dari Bapepam kepada PT BEJ.
Kantor Pusat:
Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53 Lt.1
Jakarta 12910
Telp. (021) 515 0515
Faks. (021) 515 0330
Email:
div-kp@jsx.co.id
PT Bursa
Efek Surabaya (BES)
Bursa Efek Surabaya didirikan pada tanggal 16
Juni 1989 dan merupakan bursa efek pertama di
Indonesia. Pada tahun 1995 Bursa Pararel
Indonesia menggabungkan diri dengan PT BES.
Kantor Pusat:
Gedung Medan Pemuda 5th Floor
Jl. Pemuda No. 27-31
Surabaya 60271
Telp. (031) 531 0646
Faks. (031) 531 9490
Kantor Operasional:
Plaza Bapindo - Menara I 20th Floor
Plaza Bapindo - Menara II 24th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telp. (021) 526 6210
Faks. (021) 526 6219
|
|
|