|
|
|
Perizinan

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak
yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self
Regulating Organization/SRO), LKP wajib
menetapkan peraturan penjaminan, kliring transaksi
bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan
LKP.
Bapepam telah memberikan 1 izin
usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan:
PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI)
PT KPEI mendapatkan izin usaha pada tanggal 1 Juni
1998. Lembaga tersebut menggantikan fungsi kliring
yang dahulunya dikerjakan oleh PT Kliring
Depositori Efek Indonesia (PT KDEI)
Kantor:
Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower II, Lt. 6
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
|
|