|
|
|
Perizinan

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian
sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan
Pihak lain.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self
Regulating Organization/SRO), LPP wajib
menetapkan peraturan penyimpanan, penyelesaian
transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan
dengan LPP.
Bapepam telah memberikan 1 izin
usaha Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian:
PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI)
PT KSEI mendapatkan izin usaha pada tanggal 11
Nopember 1998. Lembaga tersebut melaksanakan
fungsi penyimpanan dan penyelesaian yang
sebelumnya dikerjakan oleh PT Kliring Depositori
Efek Indonesia (PT KDEI)
Kantor:
Plaza Bapindo, Lt.21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
|
|