|
|
|
Perizinan

Reksa Dana Perseroan
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek
oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana Perseroan Terbatas adalah Reksa Dana
yang dibentuk dengan mendirikan Perseroan
Terbatas. Investor Reksa Dana jenis ini juga
merupakan pemegang saham Reksa Dana yang
bersangkutan.
Sampai dengan saat ini, Bapepam telah memberikan
izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan sebanyak
2, yaitu kepada:
- PT BDNI Reksadana
(tertutup)
- PT Reksadana Perdana Tbk
|
|