|
|
|
Sistem
Pendaftaran Elektronik
(e-Licensing System)

 |
Sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan Bapepam dalam mengawasi
perkembangan Perusahaan Efek (Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer
Investasi, dan Wakil Perusahaan Efek)
serta memberikan informasi yang akurat
mengenai Perusahaan Efek dan Wakil Perusahaan
Efek, maka Bapepam telah mengembangkan suatu
sistem Pendaftaran Elektronik (e-Licensing)
bagi Perusahaan Efek |
Melalui sistem tersebut Pihak yang ingin
mendaftarkan diri sebagai Manajer Investasi,
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan
Wakil Perusahaan Efek dapat mengajukan
perizinannya secara elektronik kepada Bapepam
melalui internet.
Salah satu fasilitas yang disediakan oleh sistem
ini - yang merupakan hasil streamlining process
- adalah fasilitas dimana pemohon izin bisa
mengetahui sampai dimana perizinannya diproses di
Bapepam (tracking system). Selain itu
database pemohon bisa diperbarui (update)
oleh Pihak yang telah memperoleh izin dari Bapepam
sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh
data terkini mengenai keadaan Perusahaan Efek dan
Wakil Perusahaan Efek.
Pengembangan sistem perizinan elektronik tersebut
telah diselesaikan namun belum diimplementasikan
secara penuh. Hal ini disebabkan karena sedang
dipersiapkannya Sistem Operasi dan Prosedur (SOP)
dan aturan Bapepam yang mendukung penggunaan
sistem ini.
|
|