|
Menimbang
|
: |
a. |
bahwa emisi
saham yang dilakukan di Pasar Modal perlu
disesuaikan dengan Undang-undang Pokok
Perbankan mengenai pembatasan pemilikan
saham oleh pemodal asing. |
| |
|
b. |
bahwa untuk
medorong Pasar Modal dipandang perlu untuk
mengatur pembelian saham yang
diemisikanmelalui Pasar Modal oleh pemodal
asing. |
| |
|
c. |
bahwa untuk
itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri
Keuangan yang mengatur tentang Pembelian
Saham oleh Pemodal Asing melalui pasar
modal. |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penerapan
"Undang-undang Darurat Tentang Bursa"
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79)
sebagai Undang-undang, ( Lembaran Negara
Tahun 1952 Nomor 67); |
| |
|
2. |
Undang-undang
Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2832);
|
| |
|
3. |
Keputusan
Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang Pasar
Modal; |
| |
|
4. |
Keputusan
Presiden Nomor 64/M Tahun 1988 |
| |
|
5. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
281/KMK.01/1989 Tentang Perubahan Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23
Desember 1987 Tentang Lembaga Penunjang
Pasar Modal; |
| |
|
6. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
859/KMK.01/1987 Tentang Emisi Efek Melalui
Bursa; |
| |
|
7. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
860/KMK.01/1987 Tentang Lembaga Penunjang
Pasar Modal; |
| |
|
8. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
861/KMK.01/1987 Tentang Perdagangan Efek
di Bursa; |
| |
|
9. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
862/KMK.01/1987 Tentang Emisi dan
Perdagangan Saham di Bursa Paralel; |
| |
|
10. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1252/KMK.013/1988 Tentang Tata Cara
Pendirian Bursa Efek |
| |
|
11. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1253/KMK.013/1988 Tentang Perdagangan di
Bursa Efek Jakarta. |