|
|
|
Keputusan
Menteri Keuangan

|
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 455/KMK.01/1997
TENTANG
PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING
MELALUI PASAR MODAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
|
Menimbang : |
|
bahwa dengan berlakunya
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal dan
sesuai dengan petunujuk Bapak
Presiden dalam Sidang Kabinet
Terbatas bidang Ekku Wasbang
dan Prodis tanggal 3 September
1997, maka dipandang perlu
dipandang perlu untuk meninjau
kembali ketentuan mengenai
pembatasan pemilikan saham
oleh pemodal asing dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
Mengingat : |
|
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608);
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3617); |
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 1995 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Nomor.3618);
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
Menetapkan : |
|
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG
PEMBELIAN SAHAM OLEH
PEMODAL ASING MELALUI
PASAR MODAL |
Pasal 1 |
Mencabut ketentuan pembatasan
pembelian saham oleh Pemodal
Asing melalui Pasar Modal dan
Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor:1055/KMK.013/1989. |
|
Pasal 2 |
|
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan. |
|
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan ini
dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik
Indonesia. |
| |
|
|
| |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1997
MENTERI KEUANGAN,
MAR’IE MUHAMMAD
|
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|