|
|
|
Keputusan
Menteri Keuangan

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 467/KMK.010/1997
TENTANG
PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK
OLEH PEMODAL ASING
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
| |
|
|
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 455/KMK.01/1997 tentang
Pembelian Saham Oleh Pemodal Asing
Melalui Pasar Modal telah dicabut
ketentuan mengenai pembatasan
pembelian saham oleh Pemodal Asing
melalui Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 1055/KMK.013/1989; |
| |
|
b. |
bahwa
sejalan dengan kebijakan yang dimuat
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
:455/KMK.01/1997 tersebut, maka
dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan yang baru
mengenai pemilikan saham Perusahaan
Efek oleh pemodal asing; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608); |
| |
|
2. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3617); |
| |
|
3. |
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.01/1997
tentang Pembelian Saham Oleh Pemodal
Asing Melalui Pasar Modal; |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN
EFEK OLEH PEMODAL ASING.
|
|
Pasal 1 |
| Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan: |
|
1. |
Pemodal
Asing adalah orang perseorangan warga
negara asing atau badan hukum asing. |
|
2. |
Pemodal
Dalam Negeri adalah orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia. |
|
(1) |
Saham
Perusahaan Efek patungan dapat
dimiliki oleh badan hukum asing
maksimal 85% (delapan puluh lima
perseratus) dari modal disetor. |
|
(2) |
Badan
hukum asing sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah badan hukum
yang bergerak di bidang keuangan. |
|
(1) |
Dalam
hal Perusahaan Efek nasional atau
patungan melakukan Penawaran Umum,
maka saham Perusahaan Efek
tersebut dapat dimiliki seluruhnya
oleh Pemodal Dalam Negeri atau
Pemodal Asing. |
|
(2) |
Pemodal Asing sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat pula terdiri
dari orang perseorangan warga
negara asing dan atau badan hukum
asing yang tidak bergerak di
bidang keuangan. |
|
dengan
ditetapkannya Keputusan ini, maka
Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
647/KMK.010/1995
tanggal 30 Desember 1995
dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|
Pasal 5 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan |
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
| |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1997
MENTERI KEUANGAN,
MAR’IE MUHAMMAD
|
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|