|
|
|
Keputusan
Menteri Keuangan

|
SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 645/KMK.010/1995
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 1548/KMK.013/1990 TENTANG PASAR
MODAL
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
284/KMK.010/1995
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
bahwa
dengan berlakunya Undang-undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
dipandang perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan untuk mencabut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 284/KMK.010/1995; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608); |
| |
|
2. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3617); |
| |
|
3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Nomor.3618); |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 1548/KMK.013/1990 TENTANG PASAR
MODAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995.
|
|
Pasal 1 |
|
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995. |
|
Pasal 2 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tangggal 1 Januari 1996. |
| Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini
dengan menempatkannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. |
| |
Ditetapkan
di Jakarta |
|
|
pada
tanggal 30 Desember 1995
MENTERI
KEUANGAN,
Mari'e
Muhammad
|
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|