|
|
|
Keputusan
Menteri Keuangan

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 646/KMK.010/1995
TENTANG
PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA
OLEH PEMODAL ASING
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
Menimbang |
: |
bahwa
dengan berlakunya Undang-undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
dipandang perlu untuk mengatur
pemilikan saham atau unit penyertaan
Reksa Dana oleh Pemodal Asing dengan
Keputusan Menteri Keuangan; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608); |
| |
|
2. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3617); |
| |
|
3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3618); |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA OLEH PEMODAL ASING. |
|
Pasal 1 |
| Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan: |
|
1. |
Pemodal
Asing adalah orang perseorangan warga
negara asing atau badan hukum asing. |
|
2. |
Pemodal
Dalam Negeri adalah orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia. |
|
Pasal 2 |
| Saham
atau unit penyertaan Reksa Dana dapat
dimiliki oleh Pemodal Asing atau
Pemodal Dalam Negeri, baik sebagian
maupun seluruhnya. |
|
Pasal 3 |
|
Manajer Investasi Reksa Dana wajib
melaporkan komposisi pemilikan saham
atau unit penyertaan Reksa Dana kepada
Bapepam. |
|
Pasal 4 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1996. |
| Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini
dengan menempatkannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. |
| |
| |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN,
MAR’IE MUHAMMAD
|
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|