|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR III.A.1 : PERIZINAN BURSA
EFEK |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 02 /PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Permohonan
izin usaha Bursa Efek diajukan kepada
Ketua Bapepam dalam rangkap 4 (empat)
dengan menggunakan
Formulir
Nomor III.A.1-1 lampiran 1 peraturan
ini. |
|
2. |
Permohonan
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 peraturan ini disertai dokumen
sebagai berikut: |
| |
a. |
akta pendirian
Perseroan yang memuat anggaran dasar
perseroan sesuai dengan Peraturan Nomor
III.A.5 yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman; |
| |
b. |
daftar
Perusahaan Efek yang menjadi pemegang
saham Bursa Efek, sekurang-kurangnya 50
(lima puluh) Perusahaan Efek yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam; |
| |
c. |
Nomor Pokok
Wajib Pajak Perseroan; |
| |
d. |
pertimbangan
ekonomi yang mendasari pendirian Bursa
Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar
yang akan dilayaninya; |
| |
e. |
proyeksi
keuangan 3 (tiga) tahun; |
| |
f. |
rencana
kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan
organisasi, fasilitas komunikasi, dan
program-program latihan yang akan
diadakan; |
| |
g. |
daftar calon
direktur dan komisaris sesuai dengan
persyaratan Peraturan Nomor III.A.3 serta
pejabat satu tingkat di bawah direksi; |
| |
h. |
daftar Pihak
yang merencanakan untuk mencatatkan Efek
di Bursa Efek; |
| |
i. |
rancangan
peraturan mengenai keanggotaan,
pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek,
kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa,
termasuk mengenai penetapan biaya dan
iuran berkenaan dengan jasa yang
diberikan; |
| |
j. |
neraca
pembukaan Perseroan yang telah diperiksa
oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
dan |
| |
k. |
bukti
penyetoran modal yang memuat
sekurang-kurangnya Rp7.500.000.000,00
(tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
|
|
3. |
Pertimbangan
ekonomi pendirian Bursa Efek
sekurang-kurangnya memuat: |
| |
a. |
potensi
kebutuhan dana jangka panjang bagi
kegiatan usaha di wilayah dimaksud; |
| |
b. |
potensi
akumulasi dana yang dapat terserap melalui
pasar modal di wilayah dimaksud; |
| |
c. |
potensi pangsa
pasar dalam arti calon Emiten yang
diharapkan tercatat di Bursa Efek di
wilayah dimaksud (termasuk syarat Emiten
dalam kaitannya dengan kesehatan berusaha,
potensi laba, penyebaran saham, dan
sebagainya); |
| |
d. |
potensi jenis
Efek yang diperdagangkan dilihat dari
minat dan tujuan investasi para pemodal di
wilayah dimaksud; |
| |
e. |
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat
teknis seperti kesiapan tenaga ahli di
bidang perdagangan Efek, kesiapan
perangkat lunak dan perangkat keras
lainnya; dan |
| |
f. |
faktor
penunjang seperti keadaan dan prospek
ekonomi, industri pada umumnya (pendapatan
per-kapita domestik, sirkulasi uang
beredar, keberadaan industri strategis,
kondisi prasarana dan sebagainya) serta
keadaan dan potensi industri jasa keuangan
(jasa perbankan, asuransi dan sebagainya). |
|
4. |
Proyeksi
keuangan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut sekurang-kurangnya memuat: |
| |
a. |
neraca; |
| |
b. |
perhitungan
rugi/laba; dan |
| |
c. |
laporan arus
kas. |
|
5. |
Rencana
kegiatan Bursa Efek selama 3 (tiga) tahun
sekurang-kurangnya memuat: |
| |
a. |
perkiraan
jumlah Efek yang tercatat serta jumlah
Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa
Efek; |
| |
b. |
susunan
organisasi dilengkapi dengan diskripsi
tugas, wewenang dan tanggung jawab sampai
unit organisasi/jabatan setingkat di bawah
direksi serta peraturan kepegawaian Bursa
Efek; |
| |
c. |
lokasi dan
tata ruang, serta fasilitas penunjang
Bursa Efek yang menjamin keamanan
pelaksanaan kegiatan perdagangan Efek yang
teratur, wajar, dan efisien; |
| |
d. |
penerapan
sistem perdagangan, sistem penyelesaian
transaksi, dan sistem pengawasan pasar
serta sistem penyebaran informasi pasar
yang akan digunakan; |
| |
e. |
pengadaan
fasilitas komunikasi seperti jaringan
telepon, teleks, faksimili, dan komputer;
dan |
| |
f. |
kelayakan
pengadaan pegawai serta program pendidikan
dan latihan yang diperlukan. |
|
6. |
Daftar calon
direktur, komisaris, dan pejabat satu
tingkat di bawah direktur disertai dengan
dokumen-dokumen sebagai berikut: |
| |
a. |
riwayat hidup; |
| |
b. |
surat
keterangan pengalaman kerja yang
bersangkutan; |
| |
c. |
Kartu Tanda
Penduduk; |
| |
d. |
surat
pernyataan tentang hubungan afiliasi
dengan Perusahaan Efek yang menjadi
Anggota Bursa Efek; |
| |
e. |
keterangan
mengenai pemenuhan atas persyaratan calon
direktur dan komisaris; |
| |
f. |
fotokopi
ijazah dan sertifikat keahlian yang
menunjukkan tingkat kemampuan yang
bersangkutan; dan |
| |
g. |
satu buah pas
photo terbaru ukuran 4x6. |
|
7. |
Peraturan
keanggotaan Bursa Efek sekurang-kurangnya
memuat hal-hal sebagai berikut: |
| |
a. |
persyaratan
dan tata cara penerimaan, pengunduran
diri, pemberhentian, pembekuan, dan
penerimaan kembali menjadi Anggota Bursa
Efek; |
| |
b. |
persyaratan
yang menjamin integritas dan
profesionalisme Anggota Bursa Efek; |
| |
c. |
hak dan
kewajiban Anggota Bursa Efek yang menjamin
perlakuan yang adil terhadap masing-masing
Anggota Bursa Efek; |
| |
d. |
ketentuan
mengenai disiplin dan sanksi bagi Anggota
Bursa Efek; |
| |
e. |
peraturan
pengalihan pemegang saham serta
penyelesaian perselisihan Anggota Bursa
Efek; |
| |
f. |
jaminan
kebebasan bagi Anggota Bursa Efek untuk
dapat menjadi Anggota Bursa Efek pada
Bursa Efek lainnya; dan |
| |
g. |
pemeriksaan
atas kegiatan perdagangan Efek dan keadaan
keuangan Anggota Bursa Efek. |
|
8. |
Peraturan dan
pedoman pencatatan Efek sekurang-kurangnya
memuat hal-hal sebagai berikut: |
| |
a. |
tata cara
pencatatan, kriteria pembekuan pencatatan,
dan kriteria pembatalan pencatatan dengan
maksud terwujudnya Bursa Efek yang likuid
dan efisien serta sesuai dengan sasaran
pangsa pasar yang direncanakan; |
| |
b. |
tata cara
pencatatan, tata cara pembekuan
pencatatan, dan tata cara pembatalan
pencatatan yang lengkap dan jelas; |
| |
c. |
kewajiban
menyampaikan laporan keuangan dan laporan
lainnya dari Emiten untuk keperluan
keterbukaan informasi serta kegiatan
pemantauan agar persyaratan pencatatan
Efek dapat dipenuhi; |
| |
d. |
penetapan
biaya pencatatan Efek yang tidak
menghambat perkembangan pasar modal; dan |
| |
e. |
persyaratan
fisik warkat Efek untuk dapat
diperdagangkan di Bursa Efek. |
|
9. |
Peraturan
perdagangan Efek sekurang-kurangnya memuat
hal-hal sebagai berikut: |
| |
a. |
pembentukan
harga (kurs) yang didasarkan atas kekuatan
pasar; |
| |
b. |
ketentuan yang
menjamin perdagangan Efek yang wajar
berdasarkan mekanisme pasar; |
| |
c. |
ketentuan yang
menjamin tersedianya informasi pasar yang
akurat, aktual, penyebarannya cepat, dan
luas serta relatif murah; |
| |
d. |
ketentuan yang
menjamin penyelesaian transaksi dan
registrasi yang aman, cepat, dan efisien; |
| |
e. |
penetapan
biaya transaksi dan biaya lain yang tidak
menghambat perkembangan pasar modal; |
| |
f. |
pelaporan
transaksi oleh Anggota Bursa Efek kepada
Bursa Efek dan nasabahnya; dan |
| |
g. |
persyaratan
perdagangan Efek di luar Bursa Efek atas
Efek yang tercatat di Bursa Efek tersebut. |
|
10. |
Peraturan
mengenai kliring dan penyelesaian
Transaksi Bursa yang meliputi antara lain: |
| |
a. |
penyelenggaraan kliring; |
| |
b. |
hak dan
kewajiban Anggota Bursa Efek yang
melakukan Transaksi Bursa; dan |
| |
c. |
peraturan
mengenai kesepadanan Efek. |
|
11. |
Dalam rangka
memproses permohonan izin usaha sebagai
Bursa Efek, Bapepam melakukan penelitian
atas kelengkapan dokumen, melakukan
wawancara, serta dapat melakukan
pemeriksaan setempat apabila dipandang
perlu. |
|
12. |
Perusahaan
Efek yang menjadi pemegang saham Bursa
Efek dilarang mempunyai hubungan dengan
Perusahaan Efek lain yang juga menjadi
pemegang saham Bursa Efek yang sama
melalui : |
| |
a. |
kepemilikan,
baik langsung maupun tidak langsung,
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
perseratus) dari saham yang mempunyai hak
suara; |
| |
b. |
perangkapan
jabatan sebagai anggota direksi atau
komisaris, dan Wakil Perusahaan Efek; atau
|
| |
c. |
pengendalian
di bidang pengelolaan dan atau
kebijaksanaan perusahaaan baik langsung
maupun tidak langsung. |
|
13. |
Suatu Efek
dapat dicatatkan pada lebih dari satu
Bursa Efek. |
|
14. |
Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 peraturan ini tidak memenuhi
syarat, Bapepam memberikan surat
pemberitahuan kepada pemohon yang
menyatakan bahwa: |
|
15. |
Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 peraturan ini memenuhi syarat,
Bapepam memberikan surat izin usaha Bursa
Efek kepada pemohon dengan
Formulir
Nomor III.A.1-4 lampiran 4 peraturan
ini. |
| |
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari
dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai
isi, agar memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|