| |
a. |
Kliring
adalah proses penentuan hak dan
kewajiban yang timbul dari
Transaksi Bursa. |
| |
b. |
Netting
adalah kegiatan Kliring yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi
setiap anggota Kliring untuk
menyerahkan atau menerima saldo Efek
tertentu untuk setiap jenis Efek yang
ditransaksikan dan untuk menerima atau
membayar sejumlah uang untuk seluruh
Efek yang ditransaksikan. |
| |
c. |
Transaksi
Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh
Anggota Bursa Efek sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan oleh Bursa
Efek mengenai jual beli Efek,
pinjam-meminjam Efek, atau kontrak
lain mengenai Efek atau harga Efek. |
| |
d. |
Transaksi
di Luar Bursa adalah transaksi antar
Perusahaan Efek atau antara Perusahaan
Efek dengan Pihak lain yang tidak
diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi
antar Pihak yang bukan Perusahaan
Efek. |
| |
e. |
Transaksi
Nasabah Pemilik Rekening
adalah transaksi Efek yang
dilaksanakan oleh Perusahaan Efek
untuk kepentingan rekening nasabahnya
sesuai dengan kontrak antara
Perusahaan Efek dengan nasabah
tersebut, yang dibuat sesuai dengan
angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan
angka 4 Peraturan Nomor V.D.6. |
| |
f. |
Transaksi
Nasabah Umum adalah transaksi melalui
pemesanan Efek dalam Penawaran Umum
oleh pemodal yang tidak mempunyai
rekening Efek pada Perusahaan Efek
sebagaimana dimaksud dalam angka 5
huruf a butir 3) Peraturan Nomor
V.D.3. |
| |
g. |
Transaksi
Nasabah Kelembagaan adalah transaksi
Efek antara Perusahaan Efek dengan
nasabah kelembagaan tertentu yang
didasarkan pada perjanjian antara
Perusahaan Efek dengan nasabah
kelembagaan tersebut seperti
perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank
atau lembaga keuangan lainnya yang
tidak mempunyai rekening Efek pada
Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 huruf a butir
3) Peraturan Nomor V.D.3. |
|
2. |
Transaksi
Bursa |
| |
a. |
Bursa Efek
dilarang membuat peraturan yang
melarang atau menghalangi Emiten atau
Biro Administrasi Efek untuk mendaftar
Efek yang diperoleh melalui Transaksi
di Luar Bursa, atau mensyaratkan bahwa
pemindahan Efek harus didasarkan pada
Transaksi Bursa, akan tetapi Bursa
Efek dapat melarang anggotanya untuk
melaksanakan transaksi di luar Bursa
atas Efek yang tercatat di Bursa Efek. |
| |
b.
|
Bursa Efek
dilarang membuat peraturan yang
melarang atau menghalangi Perusahaan
Efek, Emiten, Biro Administrasi Efek,
atau Pihak lain untuk: |
| |
|
1) |
memindahkan Efek dari rekening Efek
yang satu ke rekening Efek yang lain
pada atau antar Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek; |
| |
|
2)
|
memindahkan Efek ke dalam atau keluar
Penitipan Kolektif; |
| |
|
3) |
mengalihkan Efek menjadi atas nama
Perusahaan Efek atau Lembaga Kliring
dan Penjaminan untuk digunakan sebagai
jaminan; dan |
| |
|
4) |
mengalihkan Efek dalam rangka
pinjam-meminjam Efek, hibah, warisan,
atau putusan pengadilan. |
| |
c. |
Bursa Efek
wajib mengeluarkan peraturan yang
memuat ketentuan dan persyaratan
Transaksi Bursa. |
| |
d. |
Bursa Efek
dapat menetapkan lebih dari satu jenis
Transaksi Bursa, dengan ketentuan
bahwa masing-masing jenis Transaksi
Bursa tersebut dilaksanakan pada pasar
yang berbeda yang dikelola dan diawasi
oleh Bursa Efek. |
| |
e. |
Peraturan
Bursa Efek untuk masing-masing jenis
Transaksi Bursa wajib memuat antara
lain: |
| |
|
1) |
saat
kontrak mulai mengikat; |
| |
|
2) |
syarat
pembatalan kontrak, jika ada; |
| |
|
3) |
ketentuan
mengenai jam dan tanggal yang telah
ditentukan sebelumnya untuk
penyelesaian transaksi atau ketentuan
mengenai jam dan tanggal untuk
penyelesaian transaksi yang dapat
ditentukan secara bebas oleh Anggota
Bursa Efek beli, Anggota Bursa Efek
jual, atau keduanya secara
bersama-sama; |
| |
|
4) |
ketentuan
mengenai bentuk dan isi surat kuasa,
dokumen pengalihan hak, dan keterangan
atau pernyataan mengenai pengalihan
hak atas Efek yang dicetak pada
sertifikat Efek; |
| |
|
5) |
ketentuan
mengenai sertifikat Efek, termasuk
denominasi, metode pencetakan, jenis,
berat dan ukuran kertas, kondisi
fisik, dan ciri khusus pengamanan,
dalam hal penyelesaian Transaksi Bursa
dilakukan secara fisik; |
| |
|
6) |
ketentuan
mengenai bentuk dan cara pembayaran
dalam rangka penyelesaian transaksi; |
| |
|
7) |
ketentuan
mengenai penyelesaian transaksi yang
dapat dilakukan secara bagian demi
bagian, jika ada; |
| |
|
8) |
ketentuan
mengenai tata cara penyelesaian
transaksi, termasuk ketentuan
mengenai: |
| |
|
|
a) |
penyelesaian transaksi yang
dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atau dengan cara fisik;
dan |
| |
|
|
b) |
penyelesaian transaksi yang dilakukan
dengan cara per transaksi antar
Anggota Bursa Efek atau antara Anggota
Bursa Efek dengan Lembaga Kliring dan
Penjaminan, atau dengan cara Netting
antara Anggota Bursa Efek dengan
Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| |
|
9) |
ketentuan
mengenai hak-hak Anggota Bursa Efek
beli seperti dividen, saham bonus,
bunga, dan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, serta ketentuan mengenai
hak-hak dimaksud dalam hal terdapat
penundaan atau kegagalan dalam
penyelesaian Transaksi Bursa, dan
ketentuan mengenai penagihan atas hak
Anggota Bursa Efek beli serta
pengembalian pajak; |
| |
|
10) |
ketentuan
mengenai batas waktu perbaikan atas
setiap jenis kesalahan dalam
penyelesaian Transaksi Bursa, jika
ada; |
| |
|
11) |
ketentuan
mengenai sanksi termasuk denda dalam
hal terjadi kegagalan penyelesaian
Transaksi Bursa, jika ada; dan |
| |
|
12) |
penanggulangan yang wajib ditempuh
dalam hal terjadi kegagalan dalam
penyelesaian Transaksi Bursa. |
| |
f. |
Transaksi
Bursa yang negosiasinya terjadi secara
otomatis mengikat pada saat penawaran
beli dan penawaran jual bertemu
melalui sistem komputer, dan transaksi
tersebut hanya dapat dibatalkan
apabila disetujui oleh Anggota Bursa
Efek beli, Anggota Bursa Efek jual,
dan Bursa Efek pada hari yang sama
sebelum Kliring dilaksanakan. |
| |
g. |
Transaksi
Bursa yang terjadi sebagai akibat
negosiasi langsung antar Anggota Bursa
Efek mulai mengikat pada saat
sebagaimana diatur oleh peraturan
Bursa Efek yang dapat didasarkan pada
konfirmasi yang disampaikan oleh
Anggota Bursa Efek beli, Anggota Bursa
Efek jual, atau keduanya, dengan atau
tanpa persetujuan atas konfirmasi
dimaksud. |
| |
h. |
Nasabah
Anggota Bursa Efek hanya bertanggung
jawab untuk memenuhi kewajibannya
kepada Anggota Bursa Efek yang
melaksanakan transaksi untuk
kepentingan nasabah yang bersangkutan
dan tidak bertanggung jawab kepada
Pihak lain termasuk Lembaga Kliring
dan Penjaminan, Anggota Bursa Efek
lain, dan nasabah Anggota Bursa Efek
lain. |
| |
i. |
Dalam hal
penyelesaian Transaksi Bursa
dilaksanakan melalui proses Netting
dan pemindah bukuan, maka: |
| |
|
1) |
hubungan
hukum antar Anggota Bursa Efek yang
menimbulkan hak dan kewajiban atas
Transaksi Bursa yang dilakukannya
beralih menjadi hubungan hukum antara
Anggota Bursa Efek yang bersangkutan
dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan
pada saat Kliring dilaksanakan; dan
|
| |
|
2) |
masing-masing Anggota Bursa Efek yang
melaksanakan transaksi dimaksud tidak
dapat menuntut satu sama lain. |
| |
j. |
Efek dari
jenis dan klasifikasi yang sama yang
diterbitkan oleh Emiten tertentu yang
menjadi obyek dalam Transaksi Bursa
adalah sepadan dan penyelesaian atas
transaksi tersebut tidak dapat
dibatasi, seperti oleh: |
| |
|
1) |
kepemilikan oleh Pihak tertentu,
misalnya kepemilikan oleh Pihak asing;
atau |
| |
|
2) |
nomor seri
sertifikat Efek tertentu. |
| 3. |
Transaksi
Nasabah Pemilik Rekening |
| |
a. |
Transaksi
Nasabah Pemilik Rekening antara lain
meliputi pesanan jual beli, pesanan
pinjam meminjam, penerimaan hak-hak
pemegang rekening atas Efek, serta
hal-hal lain yang berhubungan dengan
rekening Efek nasabah tersebut. |
| |
b. |
Dalam
hubungannya dengan Transaksi Nasabah
Pemilik Rekening, nasabah tersebut
hanya terikat kepada Perusahaan Efek
yang melaksanakan Transaksi Bursa atau
Transaksi di Luar Bursa dan tidak
terikat kepada Pihak lain termasuk
Perusahaan Efek lain atau Lembaga
Kliring dan Penjaminan yang menjadi
Pihak atau terkait dalam Transaksi
Bursa atau Transaksi di Luar Bursa
tersebut. |
| |
c. |
Dalam hal
pesanan jual beli Efek telah
dilaksanakan melalui Transaksi Bursa
atau Transaksi di Luar Bursa, maka
nasabah pemilik rekening dan
Perusahaan Efek yang melaksanakan
transaksi tersebut terikat pada jumlah
dan jenis Efek, harga, dan tanggal
penyelesaian Transaksi Bursa atau
Transaksi di Luar Bursa. |
| |
d. |
Pesanan
nasabah dapat ditolak atau dibatalkan
oleh Perusahaan Efek. |
| |
e. |
Dalam hal
Perusahaan Efek membatalkan pesanan
nasabah, maka Perusahaan Efek wajib
menyampaikan pemberitahuan kepada
nasabah secara tertulis pada hari yang
sama. |
| |
f. |
Nasabah
dapat membatalkan pesanannya setiap
saat sebelum transaksi dilaksanakan |
| |
g. |
Dalam hal
transaksi tetap dilaksanakan walaupun
nasabah telah membatalkan pesanannya,
maka nasabah tetap bertanggung jawab
atas transaksi yang bersangkutan
kecuali transaksi dilaksanakan:
|
| |
|
1) |
30 menit
atau lebih sesudah perintah pembatalan
pesanan diterima oleh Perusahaan Efek
untuk Transaksi Efek yang dilakukan di
Indonesia; atau |
| |
|
2) |
24 jam
atau lebih sesudah perintah pembatalan
pesanan diterima oleh Perusahaan Efek
untuk Transaksi Efek yang dilakukan di
luar negeri. |
| |
h. |
Transaksi
Nasabah Pemilik Rekening wajib
diselesaikan oleh Perusahaan Efek dan
nasabahnya pada hari penyelesaian yang
ditetapkan dalam Transaksi Bursa atau
Transaksi di Luar Bursa, tanpa
memperhatikan apakah Transaksi Bursa
telah diselesaikan antara Perusahaan
Efek dengan Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau apakah Transaksi di
Luar Bursa telah diselesaikan antara
Perusahaan Efek yang satu dengan
Perusahaan Efek yang lain dengan
ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
1) |
penyelesaian Transaksi Nasabah Pemilik
Rekening dilaksanakan dengan mendebit
atau mengkredit Efek dan dana pada
rekening Efek nasabah pada hari
penyelesaian; |
| |
|
2) |
Perusahaan
Efek bertindak sebagai Kustodian atas
Efek yang tercatat dalam rekening Efek
nasabah dan sebagai Pihak yang
berhutang atas dana yang tercatat
dalam Saldo Kredit dalam rekening Efek
nasabah sesudah penyelesaian Transaksi
Nasabah Pemilik Rekening; |
| |
|
3) |
nasabah
bertanggung jawab atas kewajiban yang
timbul dari setiap Posisi Short dan
atas Saldo Debit dalam rekening
Efeknya sesudah penyelesaian Transaksi
Nasabah Pemilik Rekening; dan |
| |
|
4) |
Dalam hal
penyelesaian Transaksi Bursa Beli
dilaksanakan dengan uang pengganti,
maka uang pengganti tersebut dibagikan
kepada para Pemegang Rekening Beli
berdasarkan urutan waktu terjadinya
Transaksi Bursa tersebut. |
| |
i. |
Sebagai
Kustodian atas Efek yang dicatat dalam
rekening Efek nasabah, Perusahaan Efek
bertanggung jawab untuk menyerahkan
Efek dimaksud kepada nasabah atas
permintaan nasabah, kecuali Efek
tersebut dijaminkan untuk memenuhi
kewajiban nasabah kepada Perusahaan
Efek. |
| |
j. |
Sebagai
Pihak yang berhutang atas Saldo Kredit
dalam rekening Efek nasabah,
Perusahaan Efek bertanggung jawab
untuk membayar jumlah Saldo Kredit
dimaksud atas permintaan nasabah,
kecuali jumlah Saldo Kredit tersebut
dijaminkan untuk memenuhi kewajiban
nasabah kepada Perusahaan Efek. |
| |
k. |
Berdasarkan perjanjian antara nasabah
dan Perusahaan Efek, Efek dan dana
dalam rekening Efek merupakan jaminan
atas kewajiban nasabah kepada
Perusahaan Efek. |
| |
l.
|
Perusahaan
Efek wajib mencatat dividen, bunga,
saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu dan hak-hak lain yang melekat
pada Efek pada Posisi Long dalam
rekening Efek nasabah, dengan
ketentuan bahwa pencatatan tersebut
wajib memperhitungkan pajak bagi
nasabah dimaksud. |
| |
m. |
Perusahaan
Efek wajib mencatat kewajiban nasabah
kepada Perusahaan Efek tersebut untuk
membayar atau menyerahkan dividen,
bunga, saham bonus, Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, dan hak-hak lain yang
melekat pada Efek pada Posisi Short
dalam rekening Efek nasabah, dengan
ketentuan bahwa pencatatan tersebut
dilaksanakan tanpa memperhitungkan
pajak yang berlaku bagi nasabah
dimaksud. |
| |
n. |
Perusahaan
Efek dapat mewajibkan nasabah untuk
membayar bunga atas Saldo Debet atau
membayar bunga kepada nasabah atas
Saldo Kredit dalam rekening Efek
nasabah sesuai dengan perjanjian
tertulis antara Perusahaan Efek dengan
nasabahnya. |
| |
o. |
Perusahaan
Efek bertanggung jawab untuk membayar
dividen, bunga, saham bonus, Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan
hak-hak lain yang melekat pada Efek
yang tercatat dalam rekening Efek
nasabah pada tanggal jatuh tempo hak
tersebut tanpa memperhatikan apakah
Perusahaan Efek tersebut telah menagih
dividen, bunga, saham bonus, Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, atau
hak-hak lain yang melekat pada Efek
yang bersangkutan. |
| |
p. |
Perusahaan
Efek wajib mengirim konfirmasi
tertulis kepada nasabah atas setiap
Transaksi Nasabah Pemilik Rekening
untuk kepentingan nasabah tersebut
pada hari transaksi dilaksanakan,
dengan memuat hal-hal sebagai berikut: |
| |
|
1) |
nama dan
alamat Perusahaan Efek; |
| |
|
2) |
nama dan
alamat nasabah; |
| |
|
3) |
nomor
rekening Efek; |
| |
|
4) |
tanggal
transaksi dilaksanakan; |
| |
|
5) |
tanggal
transaksi harus diselesaikan; |
| |
|
6) |
rincian
mengenai transaksi seperti jumlah,
jenis, denominasi, dan harga Efek; |
| |
|
7) |
Bursa Efek
atau pasar dimana transaksi
dilaksanakan; |
| |
|
8) |
penjelasan
apakah dalam transaksi tersebut
Perusahaan Efek bertindak sebagai
pedagang atau perantara; |
| |
|
9) |
komisi dan
atau biaya atas transaksi tersebut,
jika ada; dan |
| |
|
10) |
nilai
bersih transaksi. |
| |
q. |
Konfirmasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf p di
atas, dapat dikirimkan melalui surat,
faksimili, diantar langsung, e-mail,
atau cara lain yang disetujui oleh
nasabah dan Perusahaan Efek. |
| 4. |
Transaksi
Nasabah Umum |
| |
a. |
Transaksi
Nasabah Umum wajib mengikuti prosedur
yang ditetapkan dalam Prospektus. |
| |
b. |
Jika dalam
Penawaran Umum terjadi kelebihan
permintaan Efek, Perusahaan Efek harus
memprioritaskan pesanan melalui
rekening Efek, kecuali dalam hal
rekening Efek dimiliki oleh Pihak
terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 huruf c Peraturan Nomor
IX.A.7. |
| 5. |
Transaksi
di Luar Bursa |
| |
a. |
Perusahaan
Efek yang melakukan Transaksi di Luar
Bursa wajib mencatat Transaksi
tersebut pada tanggal transaksi
tersebut mulai mengikat. |
| |
b. |
Perusahan
Efek yang melakukan Transaksi di Luar
Bursa wajib mencatat dalam
rekening Gagal Terima atau Gagal Serah
atas Efek untuk setiap keterlambatan
penyelesaian transaksi tersebut
pada tanggal yang ditentukan.
|
| |
c. |
Perusahaan
Efek yang melakukan Transaksi di Luar
Bursa wajib mengirim konfirmasi
atas Transaksi di Luar Bursa kepada
Perusahaan Efek lain atau Pihak lain
yang menjadi Pihak dalam Transaksi di
Luar Bursa pada tanggal transaksi
tersebut dilaksanakan. |
| 6. |
Transaksi
Nasabah Kelembagaan |
| |
a. |
Transaksi
Nasabah Kelembagaan dilaksanakan
sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam perjanjian antara
Perusahaan Efek dan nasabah
kelembagaan. |
| |
b. |
Penyelesaian Transaksi Nasabah
Kelembagaan dapat dilakukan dengan
cara penyerahan uang dan Efek pada
saat yang bersamaan, atau dengan cara
lain, sesuai dengan perjanjian yang
dibuat oleh para Pihak. |
| |
c. |
Perusahaan
Efek wajib mencatat setiap Transaksi
Nasabah Kelembagaan pada tanggal
transaksi tersebut mulai mengikat. |
| |
d. |
Perusahaan
Efek wajib mencatat dalam rekening
Gagal Terima atau Gagal Serah atas
Efek untuk setiap keterlambatan
penyelesaian Transaksi Nasabah
Kelembagaan pada tanggal yang
ditentukan untuk penyelesaian
transaksi tersebut. |
| |
e. |
Perusahaan
Efek wajib mengirim konfirmasi kepada
nasabah kelembagaan yang menjadi Pihak
dalam Transaksi Nasabah Kelembagaan
dengan memuat hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 huruf p
peraturan ini. |