|
|
|
Peraturan
Bapepam

PERATURAN
NOMOR III.A.2 :
TATA CARA PEMBUATAN PERATURAN OLEH BURSA EFEK |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 03 /PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Peraturan atau
perubahan peraturan Bursa Efek dibuat dengan
memperhatikan pendapat dari Anggota Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, serta
Pihak-Pihak yang berkepentingan lainnya. |
|
2. |
Peraturan atau
perubahan peraturan Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan dewan
komisaris sebelum diajukan kepada Bapepam
untuk memperoleh persetujuan. |
|
3. |
Permohonan
persetujuan peraturan atau perubahan peraturan
Bursa Efek disampaikan kepada Bapepam dalam
rangkap 4 (empat) dengan menggunakan
Formulir Nomor
III.A.2-1 lampiran 1
peraturan ini disertai dengan dokumen: |
| |
a. |
peraturan yang
dimintakan persetujuan; |
| |
b |
persetujuan dewan
komisaris; |
| |
c. |
pendapat Anggota
Bursa Efek; dan |
| |
d. |
pendapat
pihak-pihak yang berkepentingan dengan
peraturan dimaksud. |
|
4. |
Dalam permohonan
dijelaskan alasan permohonan yang antara lain
menyangkut latar belakang penyusunan
peraturan, masalah-masalah yang dihadapi, dan
cara pemecahannya. |
|
5. |
Dalam rangka
memproses permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 peraturan ini: |
| |
a. |
persetujuan atau
penolakan atas permohonan perubahan peraturan
Bursa Efek diberikan selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari sejak permohonan diterima
secara lengkap oleh Bapepam; |
| |
b. |
dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bapepam
dapat meminta untuk mengubah materi perubahan
peraturan peraturan Bursa Efek dan atau
meminta tambahan informasi yang berhubungan
dengan peraturan dimaksud, dengan menggunakan
Formulir Nomor
III.A.2-2 lampiran 2
peraturan ini; dan |
| |
c. |
dalam hal
perubahan dan atau tambahan informasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah
disampaikan kepada Bapepam, permohonan
perubahan peraturan Bursa Efek dihitung sejak
tanggal diterimanya perubahan atau tambahan
informasi tersebut oleh Bapepam. |
|
6. |
Penolakan atas
permohonan persetujuan mengenai pengajuan atau
perubahan peraturan Bursa Efek dilakukan
dengan menggunakan
Formulir Nomor
III.A.2-3 lampiran 3
peraturan ini. |
|
7. |
Persetujuan atas
peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek
yang diajukan kepada Bapepam dilakukan dengan
menggunakan
Formulir Nomor
III.A.2-4 lampiran 4
peraturan ini. |
|
8. |
Penafsiran atas
peraturan Bursa Efek untuk memperjelas
pengertiannya tetapi tidak merubah atau
menambah pengertian dimaksud, dan ketentuan
mengenai pelaksanaan kegiatan interen Bursa
Efek yang menyangkut bidang kepegawaian Bursa
Efek, penggunaan tanda pengenal dan standar
prosedur operasi kegiatan Bursa Efek berlaku
pada saat diajukan kepada Bapepam. |
|
9. |
Pemberitahuan oleh
Bursa Efek kepada Bapepam mengenai penafsiran
atas peraturan Bursa Efek dan ketentuan
mengenai pelaksanaan kegiatan interen Bursa
Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 8
peraturan ini, disampaikan dengan menggunakan
Formulir Nomor
III.A.2-5 lampiran 5 peraturan ini,
disertai dengan penjelasan dan latar belakang
penyusunannya. |
|
10. |
Bapepam dapat
membatalkan penafsiran dan ketentuan mengenai
kegiatan interen Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam angka 8 peraturan ini, dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
berlakunya peraturan dimaksud dengan
menggunakan
Formulir Nomor
III.A.2-6 lampiran 6
peraturan ini. |
| |
|
Isi
peraturan dan produk hukum yang ditampilkan
merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya.
Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan
dokumen aslinya.
|
|