Peraturan No X.A.2 : Pemeliharaan Dokumen Oleh Bursa Efek
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalPeraturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Bapepam

 

PERATURAN NOMOR X.A.2 :
PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BURSA EFEK
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-65/PM/1996
Tanggal 17 Januari 1996
 
1. Setiap Bursa Efek wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
  a. Emiten yang Efeknya tercatat di Bursa Efek;
  b. status dan kegiatan para Angota Bursa Efek;
  c. penyelenggaraan perdagangan dan penyelesaian Transaksi Bursa; dan
  d. pengelolaan administrasi dan manajemen Bursa Efek sebagai Perseroan.
2. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:
  a. anggaran dasar Emiten beserta semua perubahannya, laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan mutasi kepemilikan Efek dan laporan-laporan lain yang diwajibkan oleh Bursa Efek untuk dipenuhi oleh Emiten; dan
  b. hal-hal yang menyangkut pemenuhan persyaratan pencatatan Efek, kriteria pembekuan dan pembatalan pencatatan Efek.
3. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:
  a. daftar Anggota Bursa Efek dan anggaran dasar Anggota Bursa Efek serta perubahannya;
  b. daftar nama dan alamat anggota direksi dan dewan komisaris serta Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Manajer Investasi;
  c. penerimaan, pengunduran diri, pembekuan, pemberhentian, dan penerimaan kembali sebagai Anggota Bursa Efek;
  d. catatan kegiatan Anggota Bursa Efek dan wakil-wakilnya termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang pernah dilakukan; dan
  e. catatan pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek dan wakil-wakilnya serta tindakan disiplin yang pernah diambil.
4. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:
  a. daftar transaksi Efek harian dengan merinci nama Efek yang diperdagangkan, harga dan jumlah unit masing-masing Efek;
  b. indeks harga saham;
  c. laporan mengenai penyelesaian Transaksi Bursa yang tidak tepat waktu atau gagal;
  d. transaksi yang dibatalkan disertai alasan pembatalannya;
  e. perubahan jam perdagangan di Bursa Efek serta usulan diberlakukannya hari libur Bursa;
  f. penghentian sementara pedagangan suatu Efek;
  g. pembatalan Transaksi Bursa;
  h. kegiatan atau kecenderungan Transaksi Bursa secara luar biasa yang terjadi di Bursa Efek;
  i. informasi bersifat rahasia yang menurut Bursa Efek dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya;
  j. penyelesaian perselisihan antar Anggota Bursa Efek; dan
  k. tindakan lain yang diambil dalam rangka menghadapi keadaan darurat perdagangan.
5. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:
  a. anggaran dasar beserta perubahannya;
  b. buku Daftar Pemegang Saham dan administrasi penyimpanannya;
  c. notulen Rapat Umum Pemegang Saham, rapat direksi dan atau dewan komisaris, rapat komite atau panitia;
  d. perubahan dalam kepengurusan sampai satu tingkat di bawah direksi;
  e. pembentukan komite atau panitia dan atau perubahan komposisi keanggotaan komite atau panitia tersebut; dan
  f. dokumen lain termasuk surat menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Bursa Efek sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.
6. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 peraturan ini wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Bapepam.
7. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan ini wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk masa 5 (lima) tahun.

Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id