|
1. |
Pernyataan
Pendaftaran serta semua dokumen
pendukungnya harus diajukan kepada
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
secara lengkap, walaupun informasi
tertentu seperti harga penawaran dan
tanggal Efektif belum dapat ditentukan
pada saat penyampaian Pernyataan
Pendaftaran. |
|
2. |
Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran tersebut pada
butir 1 Peraturan ini wajib
dilaksanakan oleh Emiten atau
Perusahaan Publik. |
|
3. |
Emiten
atau Perusahaan Publik bertanggung
jawab sepenuhnya atas ketelitian,
kecukupan, dan kebenaran serta
kejujuran pendapat dari semua
informasi yang ada dalam Pernyataan
Pendaftaran serta semua dokumen
lainnya yang diajukan kepada Bapepam.
Apabila ketentuan mengenai keterbukaan
dalam peraturan atau formulir Bapepam
tidak relevan bagi Emiten, Perusahaan
Publik, atau Penawaran Umum tertentu,
maka hal tersebut tidak perlu
diungkapkan dalam Pernyataan
Pendaftaran. |
|
4. |
Di samping
keterangan dan dokumen yang secara
khusus wajib disertakan dalam
Pernyataan Pendaftaran, Pihak yang
mengajukan Pernyataan Pendaftaran
harus pula menyertakan informasi yang
material lainnya yang diperlukan untuk
memastikan bahwa para pemodal telah
memperoleh informasi yang cukup
tentang keadaan keuangan dan kegiatan
usaha Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut dan bahwa pengungkapan yang
diwajibkan tersebut tidak menyesatkan. |
|
5. |
Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, Profesi
Penunjang Pasar Modal serta Pihak lain
yang memberikan pendapat atau
keterangan dan atas persetujuannya
dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran,
bertanggung jawab atas pernyataan dan
pendapat yang diberikannya sebagaimana
tercantum dalam dokumen yang
disampaikan kepada Bapepam. |
|
6. |
Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada
butir 1 Peraturan ini harus dalam
rangkap 4 (empat), masing-masing harus
dijilid atau disatukan dengan cara
lain sebagai satu kesatuan atau
terdiri atas beberapa bagian. |
|
7.
|
Sekurang-kurangnya satu naskah
Pernyataan Pendaftaran dan dokumen
lainnya harus ditanda-tangani secara
langsung oleh Pihak yang namanya
disebut dalam Pernyataan Pendaftaran
dan dibubuhi meterai yang cukup. |
|
8. |
Pernyataan
Pendaftaran harus diajukan pada kertas
berwarna terang yang berkualitas baik,
berukuran kurang lebih 21 X 30
sentimeter. Tabel, grafik, laporan
keuangan dan dokumen lainnya dapat
berukuran lebih besar, namun harus
dilipat sehingga menjadi kurang lebih
21 X 30 sentimeter. Prospektus dapat
berukuran lebih kecil dari Pernyataan
Pendaftaran apabila dikehendaki. |
|
9. |
Pernyataan
Pendaftaran dan semua dokumen lain
yang diajukan harus dicetak (jika
mungkin), diketik atau dipersiapkan
dengan cara proses lain yang sama,
sehingga isinya jelas, mudah dibaca
serta mudah untuk difotokopi dan
disimpan. |
|
10. |
Pernyataan
Pendaftaran harus dalam bahasa
Indonesia. Jika dokumen penunjang
menggunakan bahasa lain, terjemahannya
dalam bahasa Indonesia (disahkan oleh
penterjemah resmi) harus disertakan. |
|
11. |
Surat
pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran
dan dokumen lain yang diajukan harus
diberi nomor secara berurutan, di
samping penomoran interen dari bagian
yang berdiri sendiri, seperti
Prospektus dan dokumen lain yang
diwajibkan. Jumlah dari seluruh
halaman yang diserahkan harus
dinyatakan pada surat pengantar
Pernyataan Pendaftaran. |
|
12. |
Setiap
dokumen pendukung dari Pernyataan
Pendaftaran baik secara langsung
diberikan maupun dalam rangka memenuhi
permintaan Bapepam, yang tidak
merupakan bagian dari Pernyataan
Pendaftaran serta bersifat rahasia,
harus dipisahkan dari dokumen yang
diwajibkan dalam rangka Pernyataan
Pendaftaran dimaksud dan diberi tanda
secara jelas dengan permintaan supaya
tidak terbuka untuk umum. Apabila hal
tersebut tidak dipenuhi, terhadap
dokumen bersangkutan berlaku Pasal 89
ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal. |