|
|
|
Peraturan
Bapepam

PERATURAN NOMOR IX.B.1 :
PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI
PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
PUBLIK |
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-49/PM/1996,
Tanggal 17 Januari 1996 |
| |
| Suatu
Pernyataan Pendaftaran harus mencakup
semua informasi dan atau fakta
material mengenai Perusahaan Publik,
yang dapat mempengaruhi keputusan
pemodal, yang diketahui atau yang
layak diketahui. |
|
1. |
Keterangan
bahwa Pernyataan Pendaftaran telah
diajukan kepada Bapepam dengan
menunjuk pada Undang-undang tentang
Pasar Modal yang bersangkutan dan
peraturan pelaksanaannya; |
|
2. |
Pernyataan
bahwa Perusahaan Publik bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran semua
informasi dan kewajaran pendapat yang
diungkapkan dalam Pernyataan
Pendaftaran; |
|
3. |
Pernyataan
bahwa semua Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal yang disebut
dalam Pernyataan Pendaftaran
bertanggung jawab sepenuhnya atas data
yang disajikan relevan dengan fungsi
mereka, sesuai dengan peraturan yang
berlaku, kode etik, norma, dan standar
profesi masing-masing; |
|
4. |
Nama
lengkap, alamat perusahaan, logo
perusahaan, nomor
telepon/telex/faksimili, nomor kotak
pos, kegiatan usaha dari Perusahaan
Publik (tidak saja alamat kantor
pusat, juga pabrik dan kantor
perwakilan); |
|
5. |
Struktur
Modal Saham pada saat Pernyataan
Pendaftaran diajukan, termasuk Modal
Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh, yang mencakup: |
| |
a. |
jumlah dan
nilai total saham; |
| |
b. |
informasi
tentang maksud Perusahaan Publik atau
pemegang saham yang ada untuk
mengeluarkan atau mencatatkan saham
dalam waktu 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal penyerahan Pernyataan
Pendaftaran. |
|
6. |
Keterangan
tentang rincian dari struktur Modal
Saham pada tanggal Pernyataan
Pendaftaran (disarankan dalam bentuk
tabel). Tabel atau keterangan dimaksud
harus mencakup: |
| |
a. |
Modal
Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh (Jumlah saham dan
nilai nominal); |
| |
b. |
rincian
kepemilikan saham oleh pemegang saham
yang memiliki 5% (lima perseratus)
atau lebih saham, direksi dan
komisaris (jumlah saham, nilai nominal
dan persentase); |
| |
c. |
Saham
dalam simpanan (portepel), yang
mencakup jumlah saham dan nilai
nominal. |
|
7. |
Analisis
dan Pembahasan oleh Manajemen |
| |
Perusahaan
Publik harus memberikan uraian singkat
yang membahas dan menganalisis laporan
keuangan dan informasi lainnya yang
tercantum dalam Pernyataan
Pendaftaran, dengan tujuan untuk
memberikan penjelasan atas keadaan
keuangan dan kegiatan usaha pada saat
Pernyataan Pendaftaran diajukan dan
yang diharapkan pada masa yang akan
datang. |
| |
Sepanjang
dipandang penting untuk memperoleh
pengertian tentang keadaan keuangan
Perusahaan Publik dan pengambilan
keputusan pemodal berkenaan dengan
investasi pada Efek perusahaan,
bahasan dan analisis dimaksud harus
mencakup : |
| |
a. |
bahasan
mengenai kecenderungan yang diketahui,
permintaan, ikatan-ikatan,
kejadian-kejadian atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas
perusahaan; |
| |
b. |
bahasan
mengenai ikatan yang material untuk
investasi barang modal dengan
penjelasan tentang tujuan dari ikatan
tersebut, sumber dana yang diharapkan
untuk memenuhi ikatan-ikatan tersebut,
mata uang yang menjadi denominasi, dan
langkah-langkah yang direncanakan
Perusahaan Publik untuk melindungi
risiko dari posisi mata uang asing
yang terkait; |
| |
c. |
bahasan
tentang seberapa jauh hasil usaha atau
keadaan keuangan Perusahaan Publik
pada masa yang akan datang menghadapi
risiko fluktuasi kurs atau suku bunga,
dalam hal ini harus diberikan
keterangan tentang semua pinjaman dan
ikatan tanpa proteksi yang dinyatakan
dalam mata uang asing, atau hutang
yang suku bunganya tidak ditentukan
terlebih dahulu; |
| |
d. |
bahasan
dan analisis tentang perkembangan
material yang diperkirakan terjadi,
kejadian-kejadian,
kecenderungan-kecenderungan keadaan
persaingan dan ketidakpastian yang
diketahui dapat menyebabkan informasi
keuangan yang telah dilaporkan tidak
memberikan indikasi atas hasil usaha
dan keadaan keuangan pada masa yang
akan datang; |
| |
e. |
uraian
tentang kejadian atau transaksi yang
tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan penting dalam ekonomi yang
dapat mempengaruhi jumlah pendapatan
yang dilaporkan dalam laporan keuangan
yang telah diperiksa Akuntan,
sebagaimana tercantum dalam Pernyataan
Pendaftaran, dengan penekanan pada
laporan keuangan terakhir. Selain
daripada itu, uraian tentang
komponen-komponen penting dari
pendapatan atau beban lainnya yang
dianggap perlu untuk dapat mengetahui
hasil usaha perusahaan; |
| |
f. |
jika
laporan keuangan dalam Pernyataan
Pendaftaran mengungkapkan peningkatan
material dari penjualan atau
pendapatan bersih, perlu adanya
bahasan tentang sejauh mana kenaikan
tersebut dapat dikaitkan dengan
kenaikan harga, volume atau jumlah
barang atau jasa yang dijual, atau
adanya produk atau jasa baru; |
| |
g. |
bahasan
tentang dampak perubahan harga
terhadap penjualan dan pendapatan
bersih perusahaan serta laba operasi
perusahaan selama 3 (tiga) tahun atau
selama perusahaan menjalankan usahanya
jika kurang dari 3 (tiga) tahun; |
| |
h. |
jika
dikehendaki dapat diberikan bahasan
tentang prospek. Jika prakiraan dan
atau proyeksi keuangan diungkapkan,
hal tersebut harus dipersiapkan dengan
seksama serta obyektif dan berdasarkan
asumsi yang layak. Penilaian atas
penyusunan laporan keuangan prospektif
dan hal-hal yang mendasari asumsi
harus diperiksa dan dilaporkan oleh
Akuntan yang mengaudit laporan
keuangan perusahaan. Namun demikian
perusahaan bertanggung jawab secara
langsung atas kelayakan prakiraan dan
atau proyeksi keuangan tersebut. |
|
8. |
Risiko
Usaha |
| |
Keterangan
tentang risiko usaha hendaknya disusun
berdasarkan bobot risiko yang dihadapi
yang antara lain disebabkan oleh: |
| |
a. |
persaingan; |
| |
b. |
pasokan
bahan baku; |
| |
c. |
ketentuan
negara lain atau peraturan
internasional; dan |
| |
d. |
kebijaksanaan pemerintah. |
|
9. |
Kejadian
penting setelah tanggal laporan
Akuntan |
| |
Informasi
tentang semua fakta material yang
terjadi setelah tanggal laporan
Akuntan. |
|
10. |
Keterangan
tentang Perusahaan Publik |
| |
a. |
Riwayat
singkat perusahaan : |
| |
1) |
keterangan
tentang pendirian perusahaan, yaitu
antara lain tanggal pendirian,
pemegang saham, nama lengkap dan
kegiatan usahanya. Gambaran tersebut
harus mencakup riwayat singkat
mengenai pendirian perusahaan,
termasuk bentuk dan nama organisasi
dimaksud. Uraian mengenai sifat dan
akibat dari kepailitan, perwalian atau
proses yang sejenis menyangkut
Perusahaan Publik. Uraian mengenai
sifat dan akibat dari restrukturisasi
penggabungan (merger), atau
konsolidasi dari Perusahaan Publik
atau perusahaan Afiliasinya yang
penting. Uraian tentang aktiva yang
material yang dibeli diluar kegiatan
usaha biasa, dan setiap perubahan
penting dalam cara menjalankan
kegiatan usaha; |
| |
2) |
kronologis
singkat dokumen hukum sehubungan
dengan pendirian Perusahaan Publik dan
perubahan penting yang terjadi
sesudahnya, termasuk akta pendirian,
persetujuan Menteri Kehakiman dan
pendaftaran pada pengadilan negeri
serta pengumuman pada Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia; |
| |
3) |
perubahan
dalam kepemilikan saham setelah
pendirian (untuk saham yang telah
disetor penuh); |
| |
4) |
kejadian
sehubungan dengan perkembangan
kegiatan usaha dari perusahaan,
seperti penambahan sarana produksi
yang penting atau penggunaan teknologi
baru; |
| |
5) |
perjanjian
penting menyangkut lisensi, pembeli
utama, penunjukan agen atau
distributor tunggal produk penting,
perjanjian teknis, dan sebagainya; |
| |
6) |
gambaran
umum dari sarana & prasarana yang
dikuasai perusahaan seperti tanah,
gedung, dan pabrik serta statusnya; |
| |
7) |
hubungan
dengan perusahaan-perusahaan lain
berdasarkan pemilikan, pemegang saham
yang sama, atau faktor-faktor lain. |
| |
b. |
Pengurusan
dan pengawasan : |
| |
1) |
nama-nama
anggota disertai foto masing-masing
direktur dan komisaris; |
| |
2) |
uraian
singkat dari setiap anggota direktur
dan komisaris, termasuk: |
| |
a) |
kewarganegaraan; |
| |
b) |
umur; |
| |
c) |
jabatan
sekarang dan sebelumnya; |
| |
d) |
pengalaman
kerja serta usaha yang relevan; |
| |
e) |
jika
pendidikan diungkapkan, sekolah,
bidang studi, dan tahun tamat belajar
harus dicantumkan. |
| |
1) |
rincian
pegawai menurut jabatan dan pendidikan
(disajikan dalam tabel); |
| |
2) |
sarana
pendidikan dan pelatihan (jika ada); |
| |
3) |
tenaga
kerja asing (jika ada); |
| |
4) |
sarana
kesejahteraan (jika ada), seperti: |
| |
a) |
pengobatan; |
| |
b) |
transportasi; |
| |
c) |
perjanjian
tenaga kerja (KKB); |
| |
d) |
jamsostek
(seperti ASTEK); |
| |
e) |
koperasi;
atau |
| |
f) |
dana
pensiun. |
|
11. |
Kegiatan
dan prospek usaha Perusahaan Publik.
Uraian secara umum mengenai kegiatan
usaha perusahaan, produk dan atau jasa
utama yang diberikan, dan kedudukannya
dalam industri (jika tersedia sumber
data yang layak dipercaya), termasuk: |
| |
a. |
Produksi
atau operasi : |
| |
1) |
keterangan
tentang sumber dan tersedianya bahan
baku untuk produksi serta tingkat
ketergantungan pada pemasok tertentu; |
| |
2) |
keterangan
tentang proses produksi dan
pengendalian mutu, termasuk uraian
secara umum mengenai status
pengembangan produk dan jasa tertentu,
serta apakah perkembangan tersebut
memerlukan investasi yang relatif
berarti. Apabila keterangan dimaksud
dapat merugikan kedudukan perusahaan
dalam persaingan, maka keterangan
dimaksud tidak wajib diungkapkan.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan
sebagai keharusan pengungkapan
keterangan tentang perusahaan yang
tidak layak terbuka untuk umum oleh
karena dapat merugikan kedudukan
persaingan Perusahaan Publik; |
| |
3) |
kapasitas
dan hasil produksi selama 5 (lima)
tahun atau sejak perusahaan berdiri
jika kurang dari 5 (lima) tahun; |
| |
4) |
produk dan
jasa utama perusahaan; |
| |
5) |
masa
berlaku dari paten, merek, lisensi,
franchise dan konsesi utama serta
pentingnya hal tersebut bagi
perusahaan; |
| |
6) |
besarnya
ketergantungan perusahaan terhadap
satu atau sekelompok pelanggan; |
| |
7) |
sifat
musiman dari kegiatan usaha perusahaan
(jika ada); |
| |
8) |
kegiatan
usaha Perusahaan Publik sehubungan
dengan modal kerja yang menimbulkan
risiko khusus seperti: |
| |
a) |
memiliki
persediaan dalam jumlah yang berarti; |
| |
b) |
memberikan
kemungkinan untuk pengembalian
barang-barang dagangan; atau |
| |
c) |
memberikan
kelonggaran syarat pembayaran kepada
pelanggan; |
| |
9) |
uraian
tentang pesanan yang sedang menumpuk,
perkembangan dari pesanan - pesanan
tersebut dalam 3 (tiga)
tahun terakhir dan kemungkinan
penumpukan pesanan pada masa yang akan
datang; |
| |
10) |
ketergantungan pada kontrak-kontrak
dengan pemerintah; |
| |
11) |
keadaan
persaingan dalam industri termasuk
kedudukan Perusahaan Publik dalam
persaingan tersebut (jika ada sumber
data yang layak dipercaya); |
| |
12) |
informasi
singkat tentang pengeluaran untuk
riset dan pengembangan; |
| |
13) |
uraian
tentang kegiatan pemasaran antara lain
mencakup: |
| |
a) |
daerah
pemasaran produk; |
| |
b) |
sistem
penjualan dan distribusi; |
| |
c) |
data
tentang angka-angka penjualan untuk
Perusahaan Publik dan anak
perusahaannya yang dinyatakan dalam
nilai rupiah (dijelaskan kesesuaiannya
dengan Laporan Keuangan) dan dalam
satuan (jika ada) selama 5 (lima)
tahun terakhir atau sejak berdirinya
Perusahaan Publik jika kurang dari 5
(lima) tahun (jika mungkin data
penjualan dirinci menurut kelompok
produk utama); |
| |
14) |
uraian
tentang prospek Perusahaan Publik
sehubungan dengan industri, ekonomi
secara umum, dan pasar internasional
serta dapat disertai data pendukung
kuantitatif (jika ada sumber data yang
layak dipercaya). |
|
12. |
Ikhtisar
Data Keuangan Penting |
| |
a. |
keterangan
bahwa laporan keuangan merupakan
sumber data; |
| |
b. |
pernyataan
tentang apakah laporan keuangan telah
diperiksa Akuntan dan penjelasan
tentang jangka waktu yang dicakup; |
| |
c. |
data yang
disajikan harus konsisten dengan
laporan keuangan termasuk nama akun
yang digunakan; |
| |
d. |
selain
data dari laporan keuangan, rasio
keuangan yang relevan dengan industri
bersangkutan juga harus disajikan. |
|
13. |
Ekuitas |
| |
Keterangan
tentang ekuitas
berdasarkan laporan keuangan yang
diperiksa Akuntan, termasuk: |
| |
a. |
tabel
ekuitas yang memuat rincian ekuitas
per tanggal laporan keuangan seluruh
periode yang disajikan dalam laporan
keuangan; |
| |
b. |
uraian
secara kronologis yang menggambarkan
perubahan struktur permodalan
Perusahaan Publik antara lain
menyangkut perubahan Modal Dasar
beserta keterangan pengesahan dari
Menteri Kehakiman, perubahan Modal
Disetor dan nilai nominal per saham;
dan |
| |
c. |
perubahan
struktur permodalan yang terjadi
setelah tanggal laporan keuangan
terakhir (jika ada). |
|
14. |
Kebijakan
Dividen |
| |
Informasi
tentang kebijakan dividen yang
direncanakan termasuk rentang jumlah
persentase dividen tunai yang
direncanakan dikaitkan dengan jumlah
laba bersih. |
|
15. |
Perpajakan |
| |
Uraian
tentang pajak yang berlaku baik bagi
pemodal maupun perusahaan dan
fasilitas khusus perpajakan yang
diperoleh. |
|
16. |
Nama dan
alamat Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal (jika ada). |
|
17. |
Pendapat
dan Laporan Pemeriksaan Dari Segi
Hukum Pendapat dari Konsultan Hukum
antara lain meliputi : |
| |
a. |
keabsahan
akta pendirian serta Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya; |
| |
b. |
semua izin
dan persetujuan yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan usaha atau
kegiatan usaha yang direncanakan
Perusahaan Publik; |
| |
c. |
status
pemilikan aktiva yang material dari
Perusahaan Publik; |
| |
d. |
perkara
perdata, pidana, perburuhan,
administrasi serta tindakan hukum
lainnya; |
| |
e. |
perikatan-perikatan dengan Pihak
ketiga; |
| |
f. |
permodalan
Perusahaan Publik dan
perubahan-perubahan yang direncanakan,
diajukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan
telah memperoleh semua persetujuan
yang diperlukan; |
| |
g. |
hal-hal
lainnya yang material. |
| |
a. |
Laporan
Akuntan berkenaan dengan laporan
keuangan yang disajikan; |
| |
b. |
menyajikan
laporan keuangan untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun terakhir atau sejak
berdirinya perusahaan bagi
perusahan-perusahaan yang berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun sebagai
berikut: |
| |
1) |
neraca; |
| |
2) |
laporan
laba rugi; |
| |
3) |
laporan
saldo laba; |
| |
4) |
laporan
arus kas; |
| |
5) |
catatan
atas laporan keuangan; dan |
| |
6) |
laporan
lain serta materi penjelasan yang
merupakan bagian integral dari laporan
keuangan jika dipersyaratkan, seperti
laporan komitmen dan kontinjensi untuk
perusahaan publik yang bergerak dalam
bidang perbankan. |
| |
c. |
Untuk
perusahaan yang telah berdiri secara
hukum selama kurang dari 1 (satu)
tahun buku, persyaratan di atas
berlaku untuk periode selama masa
berdirinya dikurangi
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) bulan. |
|
19. |
Laporan
Penilai (jika ada) |
| |
Ikhtisar
laporan Penilai yang mencakup antara
lain metode penilaian serta uraian
tentang aktiva bersangkutan dan hasil
penilaiannya. |
|
20. |
Anggaran
Dasar |
| |
Anggaran
dasar terakhir yang telah disetujui
oleh Menteri Kehakiman. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|