|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR IX.C.10 :
PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM EFEK
BERAGUN ASET
(ASSET BACKED SECURITIES) |
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep-51/PM/1997,
Tanggal : 26 Desember 1997 |
| |
|
Prospektus harus mencakup semua
rincian dan fakta material mengenai
Efek Beragun Aset, yang dapat
mempengaruhi keputusan pemodal, yang
diketahui atau yang layak diketahui
oleh Manajer Investasi, disamping
keterangan yang secara khusus
dipersyaratkan dalam peraturan ini.
Prospektus harus dibuat sedemikian
rupa sehingga jelas dan komunikatif.
Fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting harus dibuat
ringkasannya dan diungkapkan pada
bagian awal Prospektus. Urutan
penyampaian fakta pada Prospektus
ditentukan oleh relevansi fakta
tersebut terhadap masalah tertentu,
bukan urutan sebagaimana dinyatakan
pada peraturan ini. |
|
Manajer Investasi harus berhati-hati
apabila menggunakan foto, diagram,
atau tabel pada Prospektus, karena
bahan-bahan tersebut dapat memberikan
kesan yang menyesatkan kepada
masyarakat. Manajer Investasi juga
harus menjaga agar penyampaian
informasi penting tidak dikaburkan
dengan informasi yang kurang penting
yang mengakibatkan informasi penting
tersebut terlepas dari perhatian
pembaca. |
|
Prospektus Efek Beragun Aset
sekurang-kurangnya memuat informasi
sebagai berikut: |
|
1. |
informasi
yang harus dimuat atau diungkapkan
pada bagian luar kulit Prospektus: |
| |
a. |
nama
lengkap, alamat, logo (jika ada),
nomor telepon/teleks/faksimili dan
kotak pos alamat kantor Manajer
Investasi dan Bank Kustodian; |
| |
b. |
tanggal
efektif; |
| |
c. |
masa
penawaran; |
| |
d. |
tanggal
penjatahan, jika ada; |
| |
e. |
tanggal
pengembalian uang pemesanan, jika ada; |
| |
f. |
tanggal
penyerahan sertifikat Efek Beragun
Aset; |
| |
g. |
nama Bursa
Efek dan tanggal pencatatan yang
direncanakan, jika ada; |
| |
h. |
penjelasan
singkat mengenai jenis aset yang
menjadi portofolio dari Efek Beragun
Aset; |
| |
i. |
sifat,
jumlah, harga, dan keterangan singkat
tentang hak-hak pemegang Efek Beragun
Aset; |
| |
j. |
nama
lengkap dari Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan Penjamin Emisi Efek, jika
ada; |
| |
k. |
nama
lengkap Manajer Investasi; |
| |
l. |
nama
lengkap Bank Kustodian; |
| |
m. |
tempat dan
tanggal Prospektus diterbitkan; |
| |
n. |
hasil
pemeringkatan Efek Beragun Aset dari
perusahaan pemeringkat yang mendapat
izin dari Bapepam; |
| |
o. |
pernyataan
berikut dicetak dalam huruf besar:
BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN
MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK
INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM; |
| |
p. |
pernyataan
Manajer Investasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek (jika ada)
dicetak dalam huruf besar sebagai
berikut:
MANAJER INVESTASI DAN PENJAMIN
PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada)
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI;
dan |
| |
q. |
pernyataan
singkat yang dicetak dalam huruf besar
yang langsung dapat menarik perhatian
pembaca, mengenai faktor risiko Efek
yang ditawarkan; |
|
2. |
daftar
isi; |
|
3. |
keterangan
singkat tentang hal-hal terpenting
mengenai Efek Beragun Aset disertai
referensi dengan menyebutkan nomor
halaman Prospektus di mana terdapat
penjelasan lebih lanjut mengenai hal
dimaksud; |
|
4. |
informasi
mengenai Efek Beragun Aset, antara
lain: |
| |
a. |
proyeksi
arus kas dan proyeksi keuangan Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; |
| |
b. |
laporan
keuangan awal Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset yang
diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di
Bapepam serta pendapat Akuntan
tersebut; |
| |
c. |
informasi
tentang Kreditur Awal yang berkaitan
dengan aset keuangan dalam portofolio
Kontrak Investasi Kolektif disertai
dengan data historis tentang
pembayaran aset-aset keuangan
tersebut; |
| |
d. |
perkiraan
hasil portofolio Kontrak Investasi
Kolektif, setiap kelas unit Efek
Beragun Aset, dan setiap unit Efek
Beragun Aset dalam berbagai kondisi
perekonomian termasuk kondisi yang
ekstrim; |
| |
e. |
informasi
mengenai rata-rata tertimbang jatuh
tempo aset keuangan portofolio dan
kemungkinan pembayaran sebelum jatuh
tempo atas aset keuangan dalam
portofolio Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset; |
| |
f. |
ketentuan
mengenai investasi kembali arus kas
Kontrak Investasi Kolektif, jika ada; |
| |
g. |
informasi
bahwa Efek Beragun Aset sesuai untuk
investasi bagi jenis pemodal
kelembagaan tertentu; |
| |
h. |
prosedur
pelaporan kepada pemegang Efek Beragun
Aset; |
| |
i. |
perlakuan/standar akuntansi yang
dipergunakan dan frekuensi pemeriksaan
oleh Akuntan; dan |
| |
j. |
uraian
metode penjatahan Efek Beragun Aset,
jika ada; |
|
5. |
pengalaman
Manajer Investasi berkaitan dengan
Efek Beragun Aset; |
|
6. |
pengalaman
Bank Kustodian berkaitan dengan Efek
Beragun Aset; |
|
7. |
asuransi
dan jaminan lainnya, jika ada; |
|
8. |
perpajakan
yang berkaitan dengan Efek Beragun
Aset termasuk perpajakan bagi pemodal
baik dari dalam maupun luar negeri; |
|
9. |
hasil
pemeringkatan dari perusahaan
pemeringkat yang telah memperoleh izin
dari Bapepam; |
|
10. |
pendapat
dari Konsultan Hukum yang terdaftar di
Bapepam antara lain meliputi keabsahan
perjanjian yang berkaitan dengan Efek
Beragun Aset, hak dan kewajiban
pemegang untuk setiap kelas Efek
Beragun Aset, kesesuaian setiap kelas
Efek Beragun Aset untuk pemodal
tertentu, dan perkara yang berkaitan
dengan aset keuangan dalam portofolio
Kontrak Investasi Kolektif; |
|
11. |
nama,
alamat, dan tanggung jawab Biro
Administrasi Efek, jika ada, Kreditur
Awal, Penyedia Jasa, dan Lembaga
Pemeringkat; |
|
12. |
faktor
risiko antara lain: |
| |
a. |
risiko
likuiditas dan risiko pasar Efek
Beragun Aset; |
| |
b. |
risiko
nilai tukar mata uang dan risiko suku
bunga; |
| |
c. |
risiko
kredit aset keuangan dalam portofolio
Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset; |
| |
d.
|
risiko
pembayaran atas aset keuangan dalam
portofolio Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset sebelum jatuh tempo; |
| |
e. |
risiko
operasional dalam pelaksanaan kegiatan
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan
Penyedia Jasa; dan |
| |
f. |
risiko
yang berkaitan dengan segi hukum; |
| 13. |
Sarana
Peningkatan Kredit (Credit
Enhancement) /Arus Kas (Cash Flow),
jika ada; |
| 14. |
hak-hak pemegang Efek Beragun Aset
termasuk antara lain hak-hak untuk
memperoleh: |
| |
a. |
laporan
keuangan secara periodik; |
| |
b. |
informasi
mengenai pajak yang wajib dibayar oleh
pemegang Efek Beragun Aset; dan |
| |
c.
|
pembayaran
kepada pemegang Efek Beragun Aset; dan |
|
15. |
tata cara
dan persyaratan pemesanan Efek Beragun
Aset. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|