Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalPeraturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Bapepam

 

PERATURAN NOMOR IX.C.9 :
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM EFEK BERAGUN ASET
(ASSET BACKED SECURITIES)
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 50/PM/1997
Tanggal : 26 Desember 1997
 
1. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset diajukan oleh Manajer Investasi kepada Bapepam dengan cara sebagai berikut:
  a. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan menggunakan Formulir Nomor IX.C.9-1 lampiran 1 peraturan ini.
  b. Pernyataan Pendaftaran diajukan dalam rangkap 4 (empat).
  c. Menyertakan dokumen antara lain sebagai berikut:
  1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang dibuat dengan akta notariil oleh Notaris yang terdaftar di Bapepam;
  2) perjanjian lain yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
  3) rancangan akhir Prospektus (diberi meterai dan ditandatangani para Pihak);
  4) contoh sertifikat Efek Beragun Aset;
  5) pendapat hukum (legal opinion);
  6) laporan keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang telah diaudit Akuntan; dan
  7) dokumen yang memuat hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat yang telah memperoleh izin dari Bapepam.
2. Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
  a. Pernyataan Pendaftaran tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor IX.C.9-2 lampiran 2 peraturan ini; atau
  b. Pernyataan Pendaftaran yang dinyatakan efektif oleh Bapepam, menggunakan Formulir Nomor IX.C.9-3 lampiran 3 peraturan ini.


Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id