Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalPeraturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Bapepam

 

PERATURAN NOMOR X.M.1 :
KETERBUKAAN INFORMASI PEMEGANG SAHAM TERTENTU
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep-82/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996
 
1. Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi.
2. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, berlaku juga bagi setiap Pihak yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih saham yang disetor.
3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 peraturan ini sekurang-kurangnya meliputi:
  a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan;
  b. jumlah saham yang dibeli atau dijual;
  c. harga pembelian dan penjualan per saham;
  d. tanggal transaksi; dan
  e. tujuan dari transaksi.
3. Salinan dari laporan yang disyaratkan dalam peraturan ini harus tersedia untuk dilihat umum dan dapat disalin di Bapepam.


Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id