|
|
|
Peraturan
Bapepam

PERATURAN NOMOR : XI.C.1 :
TRANSAKSI EFEK YANG TIDAK DILARANG
BAGI ORANG DALAM |
Lampiran Keputusan Bapepam
Nomor : Kep-58/PM/1998
Tanggal 2 Desember 1998 |
| |
|
1.
|
Transaksi
Efek tidak termasuk dalam transaksi
Efek yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal apabila: |
| |
a.
|
transaksi
Efek tersebut dilakukan antar orang
dalam Emiten atau Perusahaan Publik
yang sama yang mempunyai informasi
orang dalam yang sama dan dilaksanakan
di luar bursa; |
| |
b. |
transaksi
Efek dilakukan oleh orang dalam Emiten
atau Perusahaan Publik yang mempunyai
informasi orang dalam dengan Pihak
yang bukan orang dalam atas Efek
Emiten atau Perusahaan Publik atau
perusahaan lain yang melakukan
transaksi dengan Emiten atau
Perusahaan Publik dimaksud dan
dilaksanakan di luar bursa dengan
ketentuan sebagai berikut: |
| |
1) |
orang
dalam dimaksud telah terlebih dahulu
memberikan seluruh informasi orang
dalam kepada Pihak yang bukan orang
dalam tersebut; |
| |
2) |
Pihak yang
bukan orang dalam dimaksud tidak
menggunakan informasi orang dalam
tersebut selain untuk melakukan
transaksi Efek dengan orang dalam
dimaksud; |
| |
3) |
Pihak yang
bukan orang dalam dimaksud membuat
pernyataan tertulis kepada orang dalam
yang memberikan informasi tersebut
yang menyatakan bahwa informasi yang
akan diterima akan dirahasiakan dan
tidak akan digunakan untuk tujuan lain
selain untuk melakukan transaksi Efek
dengan orang dalam dimaksud; dan |
| |
4) |
Pihak yang
bukan orang dalam tersebut tidak
melakukan transaksi Efek Emiten atau
Perusahaan Publik atau perusahaan lain
yang melakuksn transaksi dangan Emiten
atau Perusahaan Publik dimaksud dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
informasi diperoleh, selain untuk
melakukan transaksi Efek dengan orang
dalam dimaksud. |
|
2. |
Orang
dalam Eniten atau Perusahaan Publik
dapat memberikan informasi orang dalam
kepada Pihak lain dengan tujuan untuk
memberikan bahan pertimbangan kepada
Pihak lain tersebut untuk melakukan
transaksi Efek Emiten atau Perusahaan
Publik atau perusahaan lain yang
telibat dengan transaksi dengan Emiten
atau Perusahaan Publik, dari orang
dalam dimaksud dengan memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf b angka 2), angka 3) dan
angka 4) peraturan ini. |
|
3. |
Orang
dalam Emiten dan Perusahaan Publik
yang memiliki informasi orang dalam
dapat menjual Efek Emiten atau
Perusahaan Publik atau perusahaan lain
yang melakukan transaksi dengan Emiten
atau Perusahaan Publik yang
dimilikinya, apabila dilakukan di
Bursa Efek atau ditempat pelelangan
umum pada penawaran tertinggi dengan
ketentuan: |
| |
a. |
penjualan
tersebut atas putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
atau pelaksanaan gadai; atau |
| |
b. |
orang
dalam tersebut tidak mampu untuk
mempengaruhi atau mengendalikan saat
penjualan dan atau harga jual Efek,
baik langsung maupun tidak langsung
dan keputusan tentang saat penjualan
dan harga jual dilakukan Pihak lain
yang tidak memiliki akses informasi
orang dalam. |
|
4. |
Orang
dalam dan Pihak lain yang melakukan
transaksi Efek sebagaimana diatur
dalam peraturan ini wajib melaporkan
telah terjadinya transaksi kepada
Bapepam selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sejak terjadinya
Transaksi Efek dimaksud. |
|
5. |
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam angka 4
peraturan ini mengikuti ketentuan
angka 3 dan angka 4 Peraturan Nomor
X.M.1 tentang Keterbukaan Informasi
Pemegang Saham Tertentu. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|