Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalPeraturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Bapepam

 

PERATURAN NOMOR VI.C.2 : PENDAFTARAN BANK UMUM SEBAGAI WALI AMANAT
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-36/PM/1996,
Tanggal 17 Januari 1996
 
1. Permohonan pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan mempergunakan Formulir Nomor VI.C.2-1 lampiran 1 peraturan ini.
2. Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, disertai dokumen sebagai berikut:
  a. anggaran dasar;
  b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  c. izin usaha sebagai Bank Umum;
  d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
  e. rekomendasi dari Bank Indonesia;
  f. buku pedoman operasional tentang kegiatan Wali Amanat yang akan dilakukan;
  g. pernyataan direksi yang memuat bahwa administrasi kegiatan Wali Amanat terpisah dari kegiatan bank lainnya;
  h. daftar nama direktur serta komisaris disertai daftar riwayat hidup dan Kartu Tanda Penduduk;
  i. daftar pejabat penanggung jawab, tenaga ahli di bidang perwaliamanatan disertai:
  1) daftar riwayat hidup;
  2) Kartu Tanda Penduduk;
  3) bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing;
  4) Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) bagi warga negara asing; dan
  5) ijazah pendidikan formal terakhir;
  j. pertimbangan yang bersifat teknis seperti kesiapan tenaga ahli di bidang perwaliamanatan.
3. Buku pedoman operasional sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf f peraturan ini, memuat sekurang-kurangnya:
  a. struktur organisasi bank dan struktur organisasi Wali Amanat; dan
  b. daftar pegawai dan pembagian kerja pada kegiatan perwaliamanatan.
4. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
  a. permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor VI.C.2-2 lampiran 2 peraturan ini; atau
  b. permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor VI C.2-3 lampiran 3 peraturan ini.
5. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan Surat Tanda Terdaftar Wali Amanat kepada pemohon dengan Formulir Nomor VI.C.2-4 lampiran 4 peraturan ini.
6. Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Wali Amanat wajib dilaporkan kepada Bapepam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut

Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id