|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR X.I.2 : PEMELIHARAAN
DOKUMEN OLEH WALI AMANAT |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-78/PM/1996,
Tanggal 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Setiap Wali
Amanat wajib mengadministrasikan,
menyimpan dan memelihara catatan,
pembukuan, data dan keterangan tertulis
yang berhubungan dengan Emiten yang
menggunakan jasa Wali Amanat. |
|
2 |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini, antara lain: |
| |
a. |
kontrak
perwaliamanatan; |
| |
b. |
kontrak yang
berkaitan dengan pemberian jaminan dan
bukti pemilikan atau penguasaan atas harta
yang dijaminkan; |
| |
c. |
catatan,
risalah dan atau laporan mengenai jumlah
dan jenis Efek bersifat utang yang masih
beredar dan yang telah dilunasi; |
| |
d. |
catatan,
risalah dan atau laporan mengenai
pelaksanaan pengawasan terhadap Emiten
termasuk tindakan yang dilakukan oleh Wali
Amanat karena tidak dipenuhinya
persyaratan kontrak perwaliamanatan,
antara lain tidak dibayarnya pokok dan
bunga, atau adanya pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undang di bidang Pasar
Modal yang dilakukan oleh Emiten; |
| |
e. |
catatan,
risalah dan atau laporan mengenai Rapat
Umum Pemegang Efek bersifat utang; |
| |
f. |
catatan,
risalah dan atau laporan mengenai jumlah
dan jenis Efek bersifat utang yang dapat
dikonversikan menjadi saham, apabila ada; |
| |
g. |
daftar Emiten
yang menggunakan jasa Wali Amanat; dan |
| |
h. |
buku pedoman
operasional Wali Amanat. |
|
3. |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini wajib disimpan di tempat
yang aman dan terpisah dari kegiatan bank
lainnya dan wajib tersedia setiap saat
untuk kepentingan pemeriksaan Bapepam. |
|
4. |
Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 peraturan ini wajib disimpan
sekurang-kurangnya untuk masa 5 (lima)
tahun sejak seluruh kewajiban Emiten
terhadap pemegang Efek bersifat utang
telah dipenuhi. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya. |
|
|
|