|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR III.B.1 : PERIZINAN
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN |
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-07/PM/1996
Tanggal 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Permohonan
izin usaha Lembaga Kliring dan
Penjaminan diajukan kepada Bapepam
dalam rangkap 4 (empat) dengan
menggunakan
Formulir
Nomor III.B.1-1 lampiran 1
peraturan ini. |
|
2. |
Permohonan
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 peraturan ini disertai dokumen
sebagai berikut: |
| |
a. |
akta
pendirian Perseroan yang memuat
anggaran dasar perseroan sesuai dengan
Peraturan Bapepam Nomor III.B.5 yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman; |
| |
b. |
daftar
pemegang saham berikut jumlah saham
yang dimilikinya; |
| |
c. |
Nomor
Pokok Wajib Pajak Perseroan; |
| |
d. |
proyeksi
keuangan 3 (tiga) tahun; |
| |
e. |
rencana
kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk
susunan organisasi, fasilitas
komunikasi, dan program-program
latihan yang akan diadakan; |
| |
f. |
daftar
calon direktur dan komisaris sesuai
persyaratan Peraturan Nomor III.B.3
serta pejabat satu tingkat di bawah
direksi; |
| |
g. |
Bursa Efek
yang akan mengendalikan dan atau
menggunakan jasa Lembaga Kliring dan
Penjaminan; |
| |
h. |
rancangan
peraturan mengenai kegiatan kliring
dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa, termasuk mengenai biaya
pemakaian jasa yang ditetapkan oleh
Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| |
i. |
pemilikan
lebih dari 50 % (lima puluh
perseratus) saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan dimiliki oleh Bursa Efek; |
| |
j. |
neraca
pembukaan Perseroan yang telah
diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar
di Bapepam; dan |
| |
k. |
bukti
penyetoran Modal yang memuat
sekurang-kurangnya Rp15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah). |
|
3. |
Apabila
pemegang saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan termasuk pula Perusahaan
Efek, maka dalam daftar pemegang saham
Lembaga Kliring dan Penjaminan
tersebut dimuat pula keterangan: |
| |
a. |
nama dan
tempat kedudukan Bursa Efek dimana
Perusahaan Efek tersebut menjadi
anggota Bursa Efek; dan |
| |
b. |
persentase
dari volume dan nilai transaksi Efek
yang dilakukan oleh Perusahaan Efek
tersebut dibandingkan dengan volume
dan nilai total transaksi Efek di
Bursa Efek sekurang-kurangnya selama 6
(enam) bulan terakhir. |
|
4. |
Apabila
pemegang saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan termasuk pula Bank
Kustodian, maka dalam daftar pemegang
saham Lembaga Kliring dan Penjaminan
tersebut dimuat pula keterangan: |
| |
a. |
uraian
jasa yang diberikan oleh Bank
Kustodian tersebut; dan |
| |
b. |
perkiraan
pangsa pasar jasa Kustodian yang
dikuasai oleh Bank Kustodian tersebut
di Indonesia. |
|
5. |
Proyeksi
keuangan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut sekurang-kurangnya
memuat: |
| |
a. |
neraca; |
| |
b. |
perhitungan rugi/laba; dan |
| |
c. |
laporan
arus kas. |
|
6. |
Rencana
kegiatan Lembaga Kliring dan
Penjaminan selama 3 (tiga) tahun
sekurang-kurangnya memuat: |
| |
a. |
perkiraan
jumlah Perusahaan Efek yang menjadi
pemakai jasa Lembaga Kliring dan
Penjaminan; |
| |
b. |
susunan
organisasi dilengkapi dengan diskripsi
tugas, wewenang dan tanggung jawab
sampai unit organisasi/jabatan
setingkat di bawah direksi serta
peraturan kepegawaian Lembaga Kliring
dan Penjaminan; |
| |
c. |
lokasi dan
tata ruang, serta fasilitas penunjang
yang menjamin keamanan pelaksanaan
kegiatan kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa yang
teratur, wajar, dan efisien; |
| |
d. |
penerapan
sistem kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa, dan
sistem pengawasan kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa serta sistem penyebaran
informasi kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa yang akan
digunakan; |
| |
e. |
pengadaan
fasilitas komunikasi seperti jaringan
telepon, teleks, faksimili, dan
komputer; dan |
| |
f. |
kelayakan
pengadaan pegawai serta program
pendidikan dan latihan yang
diperlukan. |
|
7. |
Daftar
calon direktur dan komisaris disertai
dengan dokumen-dokumen sebagai
berikut: |
| |
a. |
riwayat
hidup; |
| |
b. |
Kartu
Tanda Penduduk; |
| |
c. |
surat
pernyataan tentang hubungan afiliasi
dengan Perusahaan Efek dan pemegang
saham; |
| |
d. |
keterangan
mengenai pemenuhan atas persyaratan
calon direktur dan komisaris sesuai
dengan Peraturan Nomor
III.B.3 ; dan |
| |
e. |
fotokopi
ijazah dan sertifikat keahlian yang
menunjukkan tingkat kemampuan yang
bersangkutan. |
|
8. |
Pejabat
satu tingkat di bawah direksi Lembaga
Kliring dan Penjaminan wajib memenuhi
persyaratan sekurang-kurangnya sebagai
berikut : |
| |
a. |
orang
perseorangan yang cakap melakukan
perbuatan hukum; |
| |
b. |
tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi
direktur atau komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit; |
| |
c. |
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana; |
| |
d. |
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela di
bidang Pasar Modal pada khususnya dan
di bidang keuangan pada umumnya; |
| |
e. |
memiliki
akhlak dan moral yang baik; |
| |
f. |
memiliki
keahlian di bidang Pasar Modal; dan |
| |
g. |
tidak
pernah melakukan pelanggaran yang
material atas ketentuan peraturan
perundang-undangan Pasar Modal. |
|
9. |
Rancangan
peraturan Lembaga Kliring dan
Penjaminan memuat sekurang-kurangnya: |
| |
a. |
peraturan
mengenai persyaratan keanggotaan, yang
meliputi antara lain: |
| |
1) |
persyaratan penerimaan para pemakai
jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan;
dan |
| |
2) |
pembekuan
pemakaian jasa atau pemutusan hubungan
dengan pemakai jasa; |
| |
b. |
peraturan
mengenai kliring, yang meliputi antara
lain: |
| |
1) |
tata cara
penyelenggaraan kliring; dan |
| |
2) |
besarnya
biaya pemakaian jasa bagi pemakai
jasa. |
| |
c. |
Peraturan
mengenai penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa yang meliputi antara
lain: |
| |
1) |
jumlah
minimum jaminan yang wajib disediakan
oleh pemakai jasa; dan |
| |
2) |
penggunaan
jaminan. |
|
10. |
Dalam
rangka memproses permohonan izin usaha
sebagai Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Bapepam melakukan
penelitian atas kelengkapan dokumen,
wawancara, serta pemeriksaan setempat
apabila dipandang perlu. |
|
11. |
Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 peraturan ini tidak memenuhi
syarat, Bapepam memberikan surat
pemberitahuan kepada pemohon yang
menyatakan bahwa: |
|
12. |
Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 peraturan ini memenuhi syarat,
Bapepam memberikan surat izin usaha
kepada pemohon dengan
Formulir
Nomor III.B.1-4 lampiran 4
peraturan ini. |
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya. |
|
|
|