|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR III.B.2 : TATA CARA
PEMBUATAN PERATURAN OLEH LEMBAGA KLIRING DAN
PENJAMINAN |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-08/PM/1996
Tanggal 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Peraturan atau
perubahan peraturan Lembaga Kliring dan
Penjaminan dibuat dengan memperhatikan
pendapat dari pemakai jasa Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, serta Pihak-Pihak yang
berkepentingan lainnya. |
|
2. |
Peraturan atau
perubahan peraturan Lembaga Kliring dan
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini, wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan dewan komisaris sebelum
diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh
persetujuan. |
|
3. |
Permohonan
persetujuan peraturan atau perubahan peraturan
Lembaga Kliring dan Penjaminan disampaikan
kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan
menggunakan
Formulir Nomor
III.B.2-1 lampiran 1
peraturan ini disertai dengan dokumen: |
| |
a. |
peraturan yang
dimintakan persetujuan; |
| |
b. |
persetujuan dewan
komisaris; |
| |
c. |
pendapat pemakai
jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan |
| |
d. |
pendapat
Pihak-Pihak yang berkepentingan dengan
peraturan dimaksud. |
|
4. |
Dalam permohonan
dijelaskan alasan permohonan yang antara lain
menyangkut latar belakang penyusunan
peraturan, masalah-masalah yang dihadapi, dan
cara pemecahannya. |
|
5. |
Dalam rangka
memproses permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 peraturan ini: |
| |
a. |
persetujuan atau
penolakan atas permohonan perubahan peraturan
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib diberikan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak
permohonan diterima secara lengkap oleh
Bapepam; |
| |
b. |
dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bapepam
dapat meminta untuk mengubah materi perubahan
peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan dan
atau meminta tambahan informasi yang
berhubungan dengan peraturan dimaksud, dengan
menggunakan
Formulir Nomor
III.B.2-2 lampiran 2
peraturan ini; |
| |
c. |
dalam hal
perubahan dan atau tambahan informasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah
disampaikan kepada Bapepam, permohonan
perubahan peraturan Lembaga Kliring dan
Penjaminan dihitung sejak tanggal diterimanya
perubahan atau tambahan informasi tersebut
oleh Bapepam. |
|
6. |
Penolakan atas
permohonan persetujuan mengenai pengajuan atau
perubahan peraturan Lembaga Kliring dan
Penjaminan dilakukan dengan menggunakan
Formulir Nomor
III.B.2-3 lampiran 3
peraturan ini. |
|
7. |
Persetujuan atas
peraturan atau perubahan peraturan Lembaga
Kliring dan Penjaminan yang diajukan kepada
Bapepam dilakukan dengan menggunakan
Formulir Nomor
III.B.2-4 lampiran 4
peraturan ini. |
|
8. |
Penafsiran atas
peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk
memperjelas pengertiannya tetapi tidak merubah
atau menambah pengertian dimaksud, dan
ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
interen Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
menyangkut kepegawaian Lembaga Kliring dan
Penjaminan, penggunaan tanda pengenal atau
standar prosedur operasi kegiatan Lembaga
Kliring dan Penjaminan berlaku pada saat
diajukan kepada Bapepam. |
|
9. |
Pemberitahuan oleh
Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Bapepam
mengenai penafsiran atas peraturan Lembaga
Kliring dan Penjaminan dan ketentuan mengenai
pelaksanaan kegiatan interen Lembaga Kliring
dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
angka 8 peraturan ini, disampaikan dengan
menggunakan
Formulir Nomor
III.B.2-5 lampiran 5
peraturan ini, disertai dengan penjelasan dan
latar belakang penyusunannya. |
|
10. |
Bapepam dapat
membatalkan penafsiran dan ketentuan mengenai
kegiatan interen Lembaga Kliring dan
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 8
peraturan ini, dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak berlakunya peraturan
dimaksud dengan menggunakan
Formulir Nomor
III.B.2-6 lampiran 6
peraturan ini. |
Isi
peraturan dan produk hukum yang ditampilkan
merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya.
Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan
dokumen aslinya.
|
|