|
|
|
Peraturan
Bapepam

| PERATURAN
NOMOR III.B.3 : PERSYARATAN CALON DIREKTUR DAN
KOMISARIS LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep-09/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Calon direktur dan
komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| |
a. |
orang perseorangan
warga negara Indonesia dan cakap melakukan
perbuatan hukum; |
| |
b. |
tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit; |
| |
c. |
tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana; |
| |
d. |
tidak pernah
melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar
Modal pada khususnya dan di bidang keuangan
pada umumnya; |
| |
e. |
memiliki akhlak
dan moral yang baik; |
| |
f. |
memiliki keahlian
di bidang Pasar Modal; dan |
| |
g. |
tidak pernah
melakukan pelanggaran yang material atas
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal. |
|
2. |
Di samping
persyaratan sebagaimana tersebut dalam angka 1
peraturan ini, calon direktur dan komisaris
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib pula
memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: |
| |
a. |
mempunyai
pemahaman terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal; |
| |
b. |
mempunyai wawasan
yang luas tentang Pasar Modal; dan |
| |
c. |
mempunyai komitmen
terhadap pengembangan Pasar Modal. |
|
3. |
Direktur dan
komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan
masing-masing dibatasi sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang. |
|
4. |
Calon direktur
wajib diajukan oleh pemegang saham mayoritas
Lembaga Kliring dan Penjaminan melalui dewan
komisaris dan diterima oleh Bapepam
selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari
sebelum Rapat Umum Pemegang Saham yang akan
melakukan pemilihan direktur Lembaga Kliring
dan Penjaminan, dengan menyampaikan "daftar
calon" sesuai dengan jumlah jabatan direktur
yang akan diisi. |
|
5. |
Calon komisaris
wajib diajukan oleh pemegang saham mayoritas
Lembaga Kliring dan Penjaminan dan diterima
oleh Bapepam selambat-lambatnya 21 (dua puluh
satu) hari sebelum dilaksanakannya Rapat Umum
Pemegang Saham yang akan melakukan pemilihan
komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan,
dengan menyampaikan "daftar calon" sesuai
dengan jumlah jabatan komisaris yang akan
diisi. |
|
6. |
Pencalonan
direktur dan komisaris pada waktu pendirian
Lembaga Kliring dan Penjaminan diajukan
langsung oleh pemegang saham mayoritas kepada
Bapepam. |
|
7. |
Kecuali dalam hal
pengajuan calon direktur atau komisaris
Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk
menggantikan jabatan direktur atau komisaris
yang berhenti sebelum masa jabatannya
berakhir, maka "daftar calon" yang diajukan
oleh pemegang saham mayoritas adalah merupakan
satu kesatuan paket calon direksi atau satu
paket calon dewan komisaris. |
|
8. |
Salah seorang
diantara calon direktur wajib ditunjuk sebagai
calon direktur utama, sedangkan yang lainnya
wajib ditunjuk sebagai calon direktur yang
bertanggung jawab terhadap satu atau lebih
bidang kegiatan sebagai berikut: |
| |
a. |
kliring dan
penyelesaian; |
| |
b. |
penjaminan dan
pengelolaan risiko; |
| |
c. |
pengelolaan
keuangan; |
| |
d. |
pemeriksaan
interen; |
| |
e. |
teknologi
informasi; dan |
| |
f. |
sumber daya
manusia. |
|
9. |
Salah seorang
diantara calon komisaris wajib ditunjuk
sebagai calon komisaris utama. |
|
10. |
Nama calon
direktur atau komisaris hanya dapat diajukan
oleh pemegang saham mayoritas dalam satu
daftar calon. |
|
11. |
Pengajuan nama
calon direktur dan atau komisaris Lembaga
Kliring dan Penjaminan kepada Bapepam
dilakukan dengan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut: |
| |
a. |
riwayat hidup
calon direktur atau komisaris Lembaga Kliring
dan Penjaminan; |
| |
b. |
pernyataan calon
direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan
Penjaminan yang memuat antara lain tentang: |
| |
|
1) |
kesediaan untuk
dipilih menjadi direktur atau komisaris; dan |
| |
|
2) |
kesediaan untuk
bekerja sama sebaik-baiknya dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring dan
Penjaminan yang wajar, teratur, dan efisien. |
| |
c. |
pernyataan calon
direktur untuk tidak melakukan perangkapan
jabatan sebagai anggota direksi, komisaris,
atau pegawai pada perusahaan lain, apabila
yang bersangkutan terpilih sebagai direktur. |
|
12. |
Pengumuman
mengenai akan diadakannya pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum
Pemegang Saham dengan memuat antara lain
rencana pengangkatan direktur atau komisaris. |
|
13. |
Pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
14. |
Bapepam meneliti
calon direktur dan atau komisaris yang
diajukan dengan memperhatikan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2
peraturan ini, dan menyampaikan daftar calon
direktur atau komisaris yang memenuhi syarat
kepada direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
15. |
Direksi Lembaga
Kliring dan Penjaminan wajib memberitahukan
kepada pemegang saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan daftar calon direktur dan atau
komisaris yang memenuhi syarat
selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum
Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
16. |
Masa jabatan
direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan
Penjaminan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali, dengan ketentuan bahwa masa
jabatan komisaris Lembaga Kliring dan
Penjaminan untuk pertama kali ditetapkan 2
(dua) tahun. |
|
17. |
Apabila seorang
direktur dan atau komisaris Lembaga Kliring
dan Penjaminan diangkat karena menggantikan
jabatan direktur dan atau komisaris yang
berhenti sebelum masa jabatannya berakhir,
maka masa jabatan direktur dan atau komisaris
tersebut berlaku selama sisa masa jabatan
direktur dan atau komisaris yang digantikan. |
|
18. |
Dalam hal
pengisian jabatan direktur untuk menggantikan
jabatan direktur yang berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir, dan atau diperlukannya
tambahan direktur baru, maka calon direktur
yang akan diajukan wajib bersedia bekerjasama
dan tidak memperoleh keberatan dari direktur
yang ada. |
|
19. |
Berakhirnya masa
jabatan direktur Lembaga Kliring dan
Penjaminan wajib diatur berbeda dengan
berakhirnya masa jabatan komisaris Lembaga
Kliring dan Penjaminan. |
|
20. |
Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memilih direktur Lembaga
Kliring dan Penjaminan wajib dipimpin oleh
komisaris utama atau salah satu komisaris
Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam hal
komisaris utama Lembaga Kliring dan Penjaminan
berhalangan. |
|
21. |
Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memilih komisaris Lembaga
Kliring dan Penjaminan wajib dipimpin oleh
direktur utama atau salah satu direktur
Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam hal
direktur utama Lembaga Kliring dan Penjaminan
berhalangan. |
Isi
peraturan dan produk hukum yang ditampilkan
merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya.
Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan
dokumen aslinya.
|
|