|
|
|
Peraturan
Bapepam

| PERATURAN
NOMOR III.B.4 : TATA CARA PENYUSUNAN SERTA
PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep-10 /PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Rencana anggaran
dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan
Penjaminan disusun dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut: |
| |
a. |
Lembaga Kliring
dan Penjaminan didirikan dengan tujuan
menyediakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur,
wajar, dan efisien; |
| |
b. |
besarnya biaya
pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga
Kliring dan Penjaminan harus disesuaikan
dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan
pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan,
setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai
jasa; dan |
| |
c. |
dalam hal dana
yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan
pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan
sudah mencukupi, besarnya biaya dimaksud dapat
diturunkan. |
|
2. |
Rencana anggaran
tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring
dan Penjaminan wajib berpedoman pada prinsip
efisiensi Pasar Modal dan ditujukan dalam
rangka menyelenggarakan peningkatan pelayanan
kliring dan penjaminan serta penyelesaian
Transaksi Bursa secara teratur, wajar, dan
efisien. |
|
3. |
Rencana anggaran
dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan
Penjaminan diajukan dalam bentuk rencana kerja
dan anggaran tahunan. |
|
4. |
Rencana kerja dan
anggaran tahunan Lembaga Kliring dan
Penjaminan wajib disusun secara sistematis,
akurat dan tepat waktu serta memuat secara
tegas hal-hal sebagai berikut: |
| |
a. |
tujuan yang ingin
dicapai; |
| |
b. |
gambaran realisasi
anggaran tahun berjalan; |
| |
c. |
kendala yang
dihadapi; dan |
| |
d. |
asumsi dan tolok
ukur yang mendasari anggaran tersebut. |
|
5. |
Rencana kerja dan
anggaran tahunan Lembaga Kliring dan
Penjaminan sekurang-kurangnya mencakup hal-hal
sebagai berikut: |
| |
a. |
rencana kerja
Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
menguraikan kegiatan Lembaga Kliring dan
Penjaminan antara lain untuk: |
| |
|
1) |
pelayanan kegiatan
kliring;dan |
| |
|
2) |
manajemen risiko
penjaminan. |
| |
b. |
anggaran
pendapatan Lembaga Kliring dan Penjaminan yang
bersumber dari antara lain: |
| |
|
1) |
kegiatan kliring;
dan |
| |
|
2) |
kegiatan
penjaminan. |
| |
c. |
anggaran
pengeluaran biaya Lembaga Kliring dan
Penjaminan yang disusun berdasarkan
fungsi-fungsi sesuai struktur organisasi
Lembaga Kliring dan Penjaminan yang antara
lain mencakup: |
| |
|
1) |
kliring dan
penyelesaian; |
| |
|
2) |
penjaminan dan
pengelolaan risiko; |
| |
|
3) |
pengelolaan
keuangan; |
| |
|
4) |
pemeriksaan
interen; |
| |
|
5) |
teknologi
informasi; dan |
| |
|
6) |
sumber daya
manusia. |
| |
d. |
anggaran
investasi; |
| |
e. |
rencana
pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain,
dan fasilitas dari direktur dan komisaris
Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan |
| |
f. |
keterangan
mengenai kontrak yang nilainya material,
termasuk kontrak antara Lembaga Kliring dan
Penjaminan dan atau anak perusahaan Lembaga
Kliring dan Penjaminan dengan: |
| |
|
1) |
pihak yang
terafiliasi dengan Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau anak perusahaan Lembaga
Kliring dan Penjaminan; dan |
| |
|
2) |
pihak yang
terafiliasi dengan direktur dan komisaris
Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
|
6. |
Rencana kerja dan
anggaran tahunan Lembaga Kliring dan
Penjaminan disusun sekurang-kurangnya untuk 1
(satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember tahun
berikutnya. |
|
7. |
Anggaran tahunan
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib disajikan
secara perbandingan dengan anggaran tahun
berjalan serta realisasinya. |
|
8. |
Selambat-lambatnya
tanggal 5 November, Bursa Efek yang memiliki
mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan
tersebut, wajib mengajukan kepada Bapepam
rencana anggaran dan penggunaan laba Lembaga
Kliring dan Penjaminan tahun berikutnya, yang
merupakan bagian dari rencana anggaran dan
penggunaan laba Bursa Efek, sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Nomor III.A.4.
tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan
Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba Bursa
Efek. |
|
9. |
Pemberitahuan
perubahan, penolakan dan persetujuan oleh
Bapepam, serta pengajuan kembali rencana
anggaran dan penggunaan laba Lembaga Kliring
dan Penjaminan yang merupakan bagian dari
rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa
Efek, mengikuti ketentuan Peraturan Nomor
III.A.4. tentang Tata Cara Penyusunan Serta
Pengajuan Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba
Bursa Efek. |
|
10. |
Lembaga Kliring
dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan
realisasi anggaran kepada Bapepam melalui
dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa
laporan tersebut disampaikan secara kumulatif
triwulanan dan diterima oleh Bapepam
selambat-lambatnya pada hari ke dua belas
setelah berakhirnya triwulan yang
bersangkutan. |
|
11. |
Catatan atas
laporan keuangan Lembaga Kliring dan
Penjaminan, sekurang-kurangnya wajib pula
memuat hal-hal sebagai berikut: |
| |
a. |
pengeluaran biaya
yang berkaitan dengan Pihak terafiliasi dengan
direktur dan komisaris Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau direktur dan komisaris anak
perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| |
b. |
pengeluaran biaya
yang berkaitan dengan Pihak terafiliasi dengan
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau anak
perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan |
| |
c. |
pengeluaran biaya
berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas yang
diberikan kepada direktur dan komisaris
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau direktur
dan komisaris anak perusahaan Lembaga Kliring
dan Penjaminan. |
|
12. |
Ketentuan dalam
Peraturan ini wajib dimasukkan sebagai
ketentuan dalam anggaran dasar Lembaga Kliring
dan Penjaminan. |
Isi
peraturan dan produk hukum yang ditampilkan
merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya.
Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan
dokumen aslinya.
|
|