|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR III.B.5 : TATA CARA
PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN |
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 11/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Anggaran
dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan,
sekurang- kurangnya memuat: |
| |
a. |
maksud dan
tujuan Perseroan menyelenggarakan
kegiatan sebagai Lembaga Kliring dan
Penjaminan; |
| |
b. |
ketentuan
mengenai direksi dan komisaris
mencakup antara lain sebagai berikut: |
| |
|
1) |
persyaratan calon direktur dan
komisaris Lembaga Kliring dan
Penjaminan sesuai dengan persyaratan
Peraturan Nomor III.B.3; |
| |
|
2) |
jumlah
anggota direksi dan komisaris
masing-masing sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang; |
| |
|
3) |
tata cara
pengajuan calon direktur dan
komisaris; |
| |
|
4) |
anggota
direksi dan komisaris diangkat untuk
masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali; |
| |
|
5) |
berakhirnya masa jabatan direktur
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
diatur berbeda dengan berakhirnya masa
jabatan komisaris Lembaga Kliring dan
Penjaminan; dan |
| |
|
6) |
anggota
direksi tidak mempunyai jabatan
rangkap sebagai anggota direksi,
komisaris, atau pegawai pada
perusahaan lain. |
| |
c. |
ketentuan
mengenai saham mencakup antara lain: |
| |
|
1) |
saham
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah
saham atas nama yang mempunyai nilai
nominal dan hak suara yang sama; |
| |
|
2) |
saham
Lembaga Kliring dan Penjaminan hanya
dapat dimiliki oleh Bursa Efek,
Perusahaan Efek, Biro Administrasi
Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain
atas persetujuan Bapepam; dan |
| |
|
3) |
mayoritas
saham Lembaga Kliring dan Penjaminan,
harus dimiliki oleh Bursa Efek. |
| |
d. |
ketentuan
mengenai pemindahan hak atas saham
Lembaga Kliring dan Penjaminan: |
| |
|
1) |
pemindahan
hak atas saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan hanya dapat dilakukan
kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek,
Biro Administrasi Efek, Bank
Kustodian, atau Pihak lain yang
memperoleh persetujuan Bapepam; |
| |
|
2) |
pemindahan
hak atas saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan oleh Bursa Efek kepada
Pihak yang bukan Bursa Efek hanya
dapat dilakukan sepanjang Bursa Efek
tetap memiliki mayoritas saham Lembaga
Kliring dan Penjaminan; dan |
| |
|
3) |
dalam hal
saham Lembaga Kliring dan Penjaminan
dimiliki oleh Pihak yang tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai pemegang
saham Lembaga Kliring dan Penjaminan,
maka saham tersebut wajib dialihkan
dalam waktu 6 (enam) bulan kepada
Pihak yang memenuhi persyaratan.
|
| |
e. |
ketentuan
bahwa Lembaga Kliring dan Penjaminan
tidak membagikan dividen kepada
pemegang saham. |
|
2. |
Setiap
anggaran dasar atau perubahan anggaran
dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan
wajib memperoleh persetujuan Bapepam
sebelum diajukan kepada Menteri
Kehakiman untuk memperoleh pengesahan. |
|
3. |
Permohonan
persetujuan anggaran dasar dan
perubahannya diajukan kepada Bapepam
dalam rangkap 4 (empat) dengan
menggunakan
Formulir
Nomor III.B.5-1 lampiran 1
peraturan ini disertai dengan dokumen: |
| |
a. |
anggaran
dasar atau perubahan anggaran dasar
yang dimintakan persetujuan; |
| |
b. |
akta
berita acara Rapat Umum Pemegang Saham
yang dibuat oleh notaris; |
| |
c. |
surat
panggilan Rapat Umum Pemegang Saham; |
| |
d. |
agenda
Rapat Umum Pemegang Saham; dan |
| |
e. |
daftar
hadir Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
4. |
Dalam
permohonan dijelaskan alasan
permohonan yang antara lain menyangkut
latar belakang perubahan anggaran
dasar. |
|
5. |
Dalam
rangka memproses permohonan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 peraturan ini, Bapepam akan
melakukan penelaahan atas materi
anggaran dasar dan perubahannya yang
diajukan pemohon. |
|
6. |
Dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah diterimanya permohonan
tersebut, Bapepam wajib memberikan
surat pemberitahuan kepada pemohon
yang menyatakan bahwa: |
|
7. |
Apabila
dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari sebagaimana dimaksud dalam angka
5 peraturan ini, Bapepam tidak
memberikan tanggapan maka permohonan
pemberian persetujuan atas anggaran
dasar dan perubahan dimaksud berlaku
efektif. |
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya. |
|
|
|