|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR X.B.1 : LAPORAN
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN |
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-66/PM/1996
Tanggal 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Lembaga
Kliring dan Penjaminan wajib
menyampaikan laporan kegiatan kepada
Bapepam dalam rangkap 4 (empat) yang
meliputi: |
| |
a. |
laporan
harian mengenai kliring dan
penjaminan: |
| |
b. |
laporan
bulanan yang memuat: |
| |
1) |
rekapitulasi kegiatan selama periode
tersebut dilengkapi dengan statistik
perkembangan volume kliring dan
penjaminan; |
| |
2) |
laporan
mengenai Anggota Bursa Efek yang
menjadi anggota Lembaga Kliring dan
Penjaminan; dan |
| |
3) |
kegiatan
pemakai jasa Lembaga Kliring dan
Penjaminan. |
| |
c. |
laporan
keuangan tengah tahunan dan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam
disertai pendapat dari Akuntan
tersebut; |
| |
d. |
laporan
realisasi anggaran dan penggunaan
laba; |
| |
e. |
laporan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham; |
| |
f. |
laporan
mengenai perubahan status pemakai jasa
Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| |
g. |
laporan
mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga
Kliring dan Penjaminan terhadap
pemakai jasa Lembaga Kliring dan
Penjaminan ; dan |
| |
h. |
laporan
mengenai peristiwa khusus seperti
kesulitan keuangan pemakai jasa
Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
|
2. |
Laporan
harian kliring dan penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf a peraturan ini wajib
disampaikan kepada Bapepam
selambat-lambatnya pada hari kerja
berikutnya. |
|
3. |
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf b peraturan ini meliputi jumlah
dan jenis Efek yang dikliring dan
dijamin, jumlah penyelesaian Transaksi
Bursa yang dijamin, serta keterangan
lain yang diminta oleh Bapepam yang
berkaitan dengan fungsinya sebagai
Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan
wajib disampaikan kepada Bapepam
selambat-lambatnya hari ke-12 (dua
belas) pada bulan berikutnya. |
|
4. |
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf c peraturan ini meliputi: |
| |
a. |
laporan
keuangan tengah tahunan wajib
disampaikan kepada Bapepam
selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal akhir periode; |
| |
b. |
laporan
keuangan tahunan wajib disampaikan
kepada Bapepam selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari sejak tanggal
akhir tahun buku; |
| |
c. |
dalam hal
Akuntan memberikan pendapat selain
Wajar Tanpa Perkecualian terhadap
laporan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b diatas, Bapepam dapat
memanggil direksi dan atau melakukan
pemeriksaan untuk memperoleh
keterangan lebih lanjut; dan |
| |
d. |
laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b di atas wajib diumumkan
dalam sekurang-kurangnya dua surat
kabar harian berbahasa Indonesia, satu
diantaranya berperedaran nasional
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal laporan Akuntan yang
bersangkutan. |
|
5. |
Laporan
realisasi anggaran dan penggunaan laba
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf d peraturan ini wajib disusun
secara triwulanan dan disampaikan
kepada Bapepam melalui dewan
komisaris, dengan ketentuan bahwa
laporan tersebut disampaikan secara
kumulatif triwulanan dan diterima oleh
Bapepam selambat-lambatnya pada hari
ke 12 (dua belas) setelah berakhirnya
triwulan yang bersangkutan. |
|
6. |
Laporan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana dimaksud dalam angka
1 huruf e peraturan ini wajib
disampaikan kepada Bapepam,
selambat-lambatnya 2 (dua) hari
setelah tanggal penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Lembaga Kliring
dan Penjaminan. |
|
7. |
Laporan
mengenai perubahan status pemakai jasa
Lembaga Kliring dan Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf f peraturan ini wajib
disampaikan kepada Bapepam,
selambat-lambatnya 2 (dua) hari
setelah adanya perubahan tersebut. |
|
8. |
Laporan
mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga
Kliring dan Penjaminan terhadap
pemakai jasa Lembaga Kliring dan
Penjaminan dan laporan mengenai
peristiwa khusus sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 huruf g dan huruf h
peraturan ini wajib disampaikan kepada
Bapepam selambat-lambatnya pada hari
berikutnya. |
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya. |
|
|
|