Peraturan X.B.2 : Pemeliharaan Dokumen Lembaga Kliring dan Penjaminan
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Bapepam

 

PERATURAN NOMOR X.B.2 : PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-67/PM/1996
Tanggal 17 Januari 1996
 
1. Setiap Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
  a. status dan kegiatan para pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan;
  b. catatan atas kliring Transaksi Bursa dan pembukuan dana jaminan di Lembaga Kliring dan Penjaminan;
  c. penyelenggaraan kliring dan penjaminan Transaksi Bursa; dan
  d. pengelolaan administrasi dan manajemen Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai Perseroan.
2. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:
  a. daftar pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
  b. catatan kegiatan pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang pernah dilakukan.
3. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:
  a. jumlah dan jenis Efek yang dikliring;
  b. catatan mengenai hak untuk menerima dan kewajiban menyerahkan Efek dan uang; dan
  c. daftar nama pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menyetor dana jaminan serta jumlah jaminan yang disetor.
4. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:
  a. daftar kliring Efek harian dengan merinci nama Efek yang dikliring, harga, dan jumlah unit masing-masing Efek;
  b. laporan mengenai penyelesaian Transaksi Bursa yang tidak tepat waktu atau gagal;
  c. perubahan jam kliring di Lembaga Kliring dan Penjaminan;
  d. penghentian sementara kliring suatu Efek;
  e. informasi bersifat rahasia yang menurut Lembaga Kliring dan Penjaminan dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya;
  f. penyelesaian perselisihan antar pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
  g. tindakan lain yang diambil dalam rangka menghadapi keadaan darurat perdagangan.
5. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:
  a. anggaran dasar beserta semua perubahannya;
  b. buku daftar Pemegang Saham dan administrasi penyimpanannya;
  c. notulen Rapat Umum Pemegang Saham, rapat direksi dan atau dewan komisaris, rapat komite atau panitia;
  d. perubahan dalam kepengurusan sampai satu tingkat di bawah direksi;
  e. pembentukan komite atau panitia dan atau perubahan komposisi keanggotaan komite atau panitia tersebut (jika ada); dan
  f. dokumen lain termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.
6. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 peraturan ini wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Bapepam.
7. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan ini wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk masa 5 (lima) tahun.
Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id