|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR X.B.2 : PEMELIHARAAN
DOKUMEN OLEH LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-67/PM/1996
Tanggal 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Setiap Lembaga
Kliring dan Penjaminan wajib
mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara
catatan, pembukuan, data dan keterangan
tertulis yang berhubungan dengan: |
| |
a. |
status dan
kegiatan para pemakai jasa Lembaga Kliring dan
Penjaminan; |
| |
b. |
catatan atas
kliring Transaksi Bursa dan pembukuan dana
jaminan di Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| |
c. |
penyelenggaraan
kliring dan penjaminan Transaksi Bursa; dan |
| |
d. |
pengelolaan
administrasi dan manajemen Lembaga Kliring dan
Penjaminan sebagai Perseroan. |
|
2. |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a
peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
| |
a. |
daftar pemakai
jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan |
| |
b. |
catatan kegiatan
pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan
termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang
dihadapi dan pelanggaran yang pernah
dilakukan. |
|
3. |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b
peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
| |
a. |
jumlah dan jenis
Efek yang dikliring; |
| |
b. |
catatan mengenai
hak untuk menerima dan kewajiban menyerahkan
Efek dan uang; dan |
| |
c. |
daftar nama
pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan
yang menyetor dana jaminan serta jumlah
jaminan yang disetor. |
|
4. |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c
peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
| |
a. |
daftar kliring
Efek harian dengan merinci nama Efek yang
dikliring, harga, dan jumlah unit
masing-masing Efek; |
| |
b. |
laporan mengenai
penyelesaian Transaksi Bursa yang tidak tepat
waktu atau gagal; |
| |
c. |
perubahan jam
kliring di Lembaga Kliring dan Penjaminan; |
| |
d. |
penghentian
sementara kliring suatu Efek; |
| |
e. |
informasi bersifat
rahasia yang menurut Lembaga Kliring dan
Penjaminan dianggap mempunyai pengaruh yang
penting dan relevan terhadap pasar pada
umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya; |
| |
f. |
penyelesaian
perselisihan antar pemakai jasa Lembaga
Kliring dan Penjaminan; dan |
| |
g. |
tindakan lain yang
diambil dalam rangka menghadapi keadaan
darurat perdagangan. |
|
5. |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d
peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
| |
a. |
anggaran dasar
beserta semua perubahannya; |
| |
b. |
buku daftar
Pemegang Saham dan administrasi
penyimpanannya; |
| |
c. |
notulen Rapat Umum
Pemegang Saham, rapat direksi dan atau dewan
komisaris, rapat komite atau panitia; |
| |
d. |
perubahan dalam
kepengurusan sampai satu tingkat di bawah
direksi; |
| |
e. |
pembentukan komite
atau panitia dan atau perubahan komposisi
keanggotaan komite atau panitia tersebut (jika
ada); dan |
| |
f. |
dokumen lain
termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah,
buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran dan
catatan lain yang dibuat atau diterima oleh
Lembaga Kliring dan Penjaminan sehubungan
dengan pelaksanaan kegiatan usahanya. |
|
6. |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2,
angka 3, angka 4 dan angka 5 peraturan ini
wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan
pemeriksaan Bapepam. |
|
7. |
Dokumen-dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan
ini wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk
masa 5 (lima) tahun. |
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari
dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai
isi, agar memperhatikan dokumen aslinya |
|
|