|
|
|
Peraturan
Bapepam

| PERATURAN
NOMOR III.C.1 : PERIZINAN LEMBAGA PENYIMPANAN
DAN PENYELESAIAN |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 12 /PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Permohonan izin
usaha Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4
(empat) dengan menggunakan
Formulir Nomor
III.C.1-1 lampiran 1
peraturan ini. |
|
2. |
Permohonan izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini disertai dokumen sebagai
berikut: |
| |
a. |
akta pendirian
Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan
sesuai dengan Peraturan Nomor III.C.5 yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman; |
| |
b. |
daftar pemegang
saham berikut jumlah saham yang dimilikinya; |
| |
c. |
Nomor Pokok Wajib
Pajak Perseroan; |
| |
d. |
proyeksi keuangan
3 (tiga) tahun; |
| |
e. |
rencana kegiatan 3
(tiga) tahun termasuk susunan organisasi,
fasilitas komunikasi, dan program-program
latihan yang akan diadakan; |
| |
f. |
daftar calon
direktur dan komisaris sesuai persyaratan
Peraturan Nomor III.C.3 serta pejabat satu
tingkat di bawah direksi; |
| |
g. |
Bursa Efek yang
akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
| |
h. |
rancangan
peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan
jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk
mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
|
| |
i. |
neraca pembukaan
Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan
yang terdaftar di Bapepam; |
| |
j. |
bukti penyetoran
Modal yang memuat sekurang-kurangnya
Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar
rupiah); dan |
| |
k. |
rencana
pengembangan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang mengacu pada praktek
Kustodian sentral internasional. |
|
3. |
Apabila pemegang
saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
termasuk pula Perusahaan Efek, maka dalam
daftar pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian tersebut dimuat pula keterangan: |
| |
a. |
nama dan tempat
kedudukan Bursa Efek dimana Perusahaan Efek
tersebut menjadi anggota Bursa Efek; dan |
| |
b. |
persentase dari
volume dan nilai transaksi Efek yang dilakukan
oleh Perusahaan Efek tersebut dibandingkan
dengan volume dan nilai total transaksi Efek
di Bursa Efek sekurang-kurangnya selama 6
(enam) bulan terakhir. |
|
4. |
Apabila pemegang
saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
termasuk pula Bank Kustodian, maka dalam
daftar pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan
Penjaminan tersebut dimuat pula keterangan : |
| |
a. |
uraian jasa yang
diberikan oleh Bank Kustodian tersebut; dan |
| |
b. |
perkiraan
pangsa pasar jasa Kustodian yang dikuasai oleh
Bank Kustodian tersebut di Indonesia. |
|
5. |
Proyeksi keuangan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
sekurang-kurangnya memuat: |
| |
a. |
neraca; |
| |
b. |
perhitungan
rugi/laba; dan |
| |
c. |
laporan arus kas. |
|
6. |
Rencana kegiatan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian selama 3
(tiga) tahun sekurang-kurangnya memuat: |
| |
a. |
perkiraan jumlah
Efek yang penyelesaian transaksinya dan/atau
penyimpanannya akan dilakukan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian serta jumlah
Perusahaan Efek yang menjadi pemakai jasa
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
| |
b. |
susunan organisasi
dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang dan
tanggung jawab sampai unit organisasi/jabatan
satu tingkat di bawah direksi serta peraturan
kepegawaian Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesian; |
| |
c. |
lokasi dan tata
ruang, serta fasilitas penunjang yang menjamin
keamanan pelaksanaan kegiatan penyimpanan dan
penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur,
wajar, dan efisien; |
| |
d. |
penerapan sistem
penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa,
dan sistem pengawasan penyimpanan dan
penyelesaian Transaksi Bursa serta sistem
penyebaran informasi penyimpanan dan
penyelesaian Transaksi Bursa yang akan
digunakan; |
| |
e. |
pengadaan
fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon,
teleks, faksimili, dan komputer; dan |
| |
f. |
kelayakan
pengadaan pegawai serta program pendidikan dan
latihan yang diperlukan. |
|
7. |
Daftar calon
direktur dan komisaris disertai dengan
dokumen-dokumen sebagai berikut: |
| |
a. |
riwayat hidup;
|
| |
b. |
Kartu Tanda
Penduduk; |
| |
c. |
pernyataan tentang
afiliasi dengan Pemegang Saham; |
| |
d. |
keterangan
mengenai pemenuhan atas persyaratan calon
direktur dan komisaris sesuai dengan Peraturan
Nomor III.C.3; dan |
| |
e. |
fotokopi ijazah
dan sertifikat keahlian yang menunjukkan
tingkat kemampuan yang bersangkutan. |
|
8. |
Pejabat satu
tingkat di bawah direksi Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian wajib memenuhi persyaratan
sekurang-kurangnya sebagai berikut : |
| |
a. |
orang perseorangan
yang cakap melakukan perbuatan hukum; |
| |
b. |
tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit; |
| |
c. |
tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana; |
| |
d. |
tidak pernah
melakukan perbuatan tercela di bidang Pasar
Modal pada khususnya dan di bidang keuangan
pada umumnya; |
| |
e. |
memiliki akhlak
dan moral yang baik; |
| |
f. |
memiliki keahlian
di bidang Pasar Modal; dan |
| |
g. |
tidak pernah
melakukan pelanggaran yang material atas
ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar
Modal. |
|
9. |
Rancangan
peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan
jasa penyelesaian transaksi Efek memuat
sekurang-kurangnya: |
| |
a. |
peraturan mengenai
jasa Kustodian, yang meliputi antara lain: |
| |
|
1) |
persyaratan
pemakaian jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak
lain; |
| |
|
2) |
pembekuan
pemakaian jasa atau pemutusan hubungan dengan
pemakai jasa; dan |
| |
|
3) |
besarnya biaya
pemakaian jasa bagi para pemakai jasa. |
| |
b. |
peraturan mengenai
penyelesaian transaksi, yang meliputi antara
lain: |
| |
|
1) |
tata cara
pemindahbukuan; dan |
| |
|
2) |
tata cara
pemberian konfirmasi kepada pemakai jasa. |
|
10. |
Dalam rangka
memproses permohonan izin usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bapepam
melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen,
wawancara, serta pemeriksaan setempat apabila
dipandang perlu. |
|
11. |
Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam
memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon
yang menyatakan bahwa: |
|
12. |
Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
Peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam
memberikan surat izin usaha kepada pemohon
dengan
Formulir Nomor
III.C.1-4 lampiran 4
peraturan ini. |
| |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari
dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai
isi, agar memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|