|
3. |
Direktur dan
komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
masing-masing dibatasi sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang. |
|
4. |
Calon direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
diajukan oleh pemegang saham atau para
pemegang saham yang memiliki
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus)
dari saham Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang telah dikeluarkan dan
mempunyai hak suara melalui dewan komisaris
dan diterima oleh Bapepam selambat-lambatnya
21 (dua puluh satu) hari sebelum Rapat Umum
Pemegang Saham yang akan melakukan pemilihan
direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
dengan menyampaikan "daftar calon" sesuai
dengan jumlah jabatan direktur yang akan
diisi. |
|
5. |
Calon komisaris
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
diajukan oleh pemegang saham atau para
pemegang saham yang memiliki
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus)
dari saham Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang telah dikeluarkan dan
mempunyai hak suara dan diterima oleh Bapepam
selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari
sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang
Saham yang akan melakukan pemilihan komisaris
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan
menyampaikan "daftar calon" sesuai dengan
jumlah jabatan komisaris yang akan diisi. |
|
6. |
Pencalonan
direktur dan komisaris pada waktu pendirian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan
oleh para pemegang saham kepada Bapepam. |
|
7. |
Kecuali dalam hal
pengajuan calon direktur atau komisaris untuk
menggantikan jabatan direktur atau komisaris
yang berhenti sebelum masa jabatannya
berakhir, maka "daftar calon" yang diajukan
oleh pemegang saham atau para pemegang saham
merupakan satu kesatuan paket calon direksi
atau satu paket calon dewan komisaris. |
|
8. |
Salah seorang
diantara calon direktur wajib ditunjuk sebagai
calon direktur utama, sedangkan yang lainnya
wajib ditunjuk sebagai calon direktur yang
bertanggung jawab terhadap satu atau lebih
bidang kegiatan sebagai berikut: |
|
12. |
Pengumuman
mengenai akan diadakannya pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum
Pemegang Saham dengan memuat antara lain
rencana pengangkatan direktur atau komisaris. |
|
13. |
Pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
14. |
Bapepam meneliti
calon direktur dan atau komisaris yang
diajukan dengan memperhatikan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2
peraturan ini, dan menyampaikan daftar calon
direktur atau komisaris yang memenuhi syarat
kepada direksi Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang
Saham. |
|
15. |
Direksi Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
memberitahukan kepada pemegang saham Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian daftar calon
direktur dan atau komisaris yang memenuhi
syarat selambat-lambatnya 4 (empat) hari
sebelum Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
16. |
Masa jabatan
direktur dan komisaris Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali, dengan ketentuan bahwa masa
jabatan komisaris Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk pertama kali ditetapkan 2
(dua) tahun. |
|
17. |
Apabila seorang
direktur dan atau komisaris Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian diangkat karena
menggantikan jabatan direktur dan atau
komisaris yang berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir, maka masa jabatan
direktur dan atau komisaris tersebut berlaku
selama sisa masa jabatan direktur dan atau
komisaris yang digantikan. |
|
18. |
Dalam hal
pengisian jabatan direktur untuk menggantikan
jabatan direktur yang berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir, dan atau diperlukannya
tambahan direktur baru, maka calon direktur
yang akan diajukan wajib bersedia bekerjasama
dan tidak memperoleh keberatan dari direktur
yang ada. |
|
19. |
Berakhirnya masa
jabatan direktur Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian wajib diatur berbeda dengan
berakhirnya masa jabatan komisaris Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
20. |
Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memilih direktur Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib dipimpin
oleh komisaris utama atau salah satu komisaris
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam hal
komisaris utama Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian berhalangan. |
|
21. |
Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memilih komisaris Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib dipimpin
oleh direktur utama atau salah satu direktur
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam hal
direktur utama Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian berhalangan. |