|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR III.C.4 : TATA CARA
PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA
ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN |
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 15 /PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Rencana
anggaran dan penggunaan laba Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian disusun
dengan memperhatikan pada hal-hal
sebagai berikut: |
| |
a. |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan
dengan tujuan menyediakan jasa
Kustodian sentral dan penyelesaian
transaksi yang teratur, wajar, dan
efisien; |
| |
b. |
besarnya
biaya dan iuran yang ditetapkan oleh
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
harus didasarkan pada kebutuhan bagi
pelaksanaan fungsi Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian; dan |
| |
c. |
dalam hal
dana yang dibutuhkan untuk
penyelenggaraan fungsi Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sudah
mencukupi, biaya, dan iuran dimaksud
dapat diturunkan. |
|
2. |
Rencana
anggaran tahunan dan penggunaan laba
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
wajib berpedoman pada prinsip
efisiensi Pasar Modal dan ditujukan
dalam rangka: |
| |
a. |
menyelenggarakan peningkatan pelayanan
jasa Kustodian sentral dan
penyelesaian efisien;transaksi secara
teratur, wajar, dan |
| |
b. |
meningkatkan kegiatan penyelesaian
Transaksi Bursa secara pembukuan yang
aman; dan |
| |
c. |
mengembangkan sistem keamanan
penyimpanan Efek. |
|
3. |
Rencana
anggaran dan penggunaan laba Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan
dalam bentuk rencana kerja dan
anggaran tahunan. |
|
4. |
Rencana
kerja dan anggaran tahunan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
disusun secara sistematis, akurat dan
tepat waktu serta memuat secara tegas
hal-hal sebagai berikut: |
| |
a. |
tujuan
yang ingin dicapai; |
| |
b. |
gambaran realisasi anggaran tahun
berjalan; |
| |
c. |
kendala yang dihadapi; dan |
| |
d. |
asumsi
dan tolok ukur yang mendasari anggaran
tersebut. |
|
5. |
Rencana
kerja dan anggaran tahunan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
sekurang-kurangnya mencakup hal-hal
sebagai berikut: |
| |
a. |
rencana
kerja Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menguraikan kegiatan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
antara lain untuk: |
| |
|
1) |
kegiatan
pelayanan jasa Kustodian sentral; |
| |
|
2) |
peningkatan kegiatan penyelesaian
Transaksi Bursa; |
| |
|
3) |
pengembangan sistem penyelesaian
transaksi secara pembukuan; |
| |
|
4) |
pengembangan sistem pelayanan kepada
pemodal, termasuk kegiatan yang
berkaitan dengan jasa yang berkaitan
dengan hak pemodal; dan |
| |
|
5) |
peningkatan kemampuan sumber daya
manusia. |
| |
b. |
anggaran
pendapatan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang bersumber dari
antara lain: |
| |
|
1) |
kegiatan
penyimpanan Efek; |
| |
|
2) |
kegiatan
penyelesaian Transaksi Bursa; dan |
| |
|
3) |
kegiatan
Kustodian sentral. |
| |
c. |
anggaran
pengeluaran biaya Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang disusun
berdasarkan fungsi-fungsi sesuai
struktur organisasi Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang
antara lain mencakup: |
| |
|
1) |
penyelesaian; |
| |
|
2) |
jasa
Kustodian; |
| |
|
3) |
pengelolaan keuangan; |
| |
|
4) |
pemeriksaan interen; |
| |
|
5) |
teknologi
informasi; dan |
| |
|
6) |
sumber
daya manusia. |
| |
d. |
anggaran
investasi; |
| |
e. |
rencana
pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat
lain, dan fasilitas dari direktur dan
komisaris Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; dan |
| |
f. |
keterangan
mengenai kontrak yang nilainya
material, termasuk kontrak antara
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
dan atau anak perusahaan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dengan: |
| |
|
1) |
pihak yang
terafiliasi dengan direktur dan
komisaris Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; dan |
| |
|
2) |
pihak yang
terafiliasi dengan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian atau anak perusahaan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
6. |
Rencana
kerja dan anggaran tahunan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian disusun
sekurang-kurangnya untuk 1 (satu)
tahun buku yang dimulai pada tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember
tahun berikutnya. |
|
7. |
Anggaran
tahunan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian wajib disajikan secara
perbandingan dengan anggaran tahun
berjalan serta realisasinya. |
|
8. |
Selambat-lambatnya pada tanggal 31
Oktober Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian wajib menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberikan persetujuan atas rencana
kerja dan anggaran tahunan tahun
berikutnya yang diajukan oleh direksi
dan telah memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari dewan komisaris. |
|
9. |
Selambat-lambatnya tanggal 5 Nopember,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
wajib mengajukan kepada Bapepam
rencana anggaran dan penggunaan laba
Bursa Efek tahun berikutnya yang telah
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
Saham. |
|
10. |
Selambat-lambatnya tanggal 15
Nopember, Bapepam memberitahukan
kepada direksi Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian perubahan atas rencana
kerja dan anggaran tahunan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
11. |
Selambat-lambatnya tanggal 25
Nopember, direksi Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian wajib mengajukan
kembali rencana kerja dan anggaran
tahunan dengan memperoleh persetujuan
terlebih dulu dari dewan komisaris. |
|
12. |
Selambat-lambatnya tanggal 5 Desember,
Bapepam akan memberikan persetujuan
atau penolakan atas rencana kerja dan
anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian. |
|
13. |
Dalam hal
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bursa
Efek, maka rencana kerja dan anggaran
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
tersebut merupakan bagian dari rencana
kerja dan anggaran Bursa Efek, dan
tata cara pengajuannya kepada Bapepam
sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Nomor III.A.4 tentang Tata
Cara Penyusunan Serta Pengajuan
Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba
Bursa Efek. |
|
14. |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
menyampaikan laporan realisasi
anggaran kepada Bapepam melalui dewan
komisaris, dengan ketentuan bahwa
laporan tersebut disampaikan secara
kumulatif triwulanan dan diterima oleh
Bapepam selambat-lambatnya pada hari
ke dua belas setelah berakhirnya
triwulan yang bersangkutan. |
|
15. |
Catatan
atas laporan keuangan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian,
sekurang-kurangnya wajib memuat
hal-hal sebagai berikut: |
| |
a. |
pengeluaran biaya yang berkaitan
dengan Pihak yang terafiliasi dengan
direktur dan komisaris Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau
direktur dan komisaris anak perusahaan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
| |
b. |
pengeluaran biaya yang berkaitan
dengan Pihak yang terafiliasi dengan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
atau anak perusahaan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan |
| |
c. |
pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat
lain, dan fasilitas yang diberikan
kepada direktur dan komisaris Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau
direktur dan komisaris anak perusahaan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
16. |
Ketentuan
dalam Peraturan ini wajib dimasukkan
sebagai ketentuan dalam anggaran dasar
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|