|
|
|
Peraturan
Bapepam

| PERATURAN
NOMOR III.C.5 : TATA CARA PEMBERIAN
PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR LEMBAGA PENYIMPANAN
DAN PENYELESAIAN |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 16 /PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Anggaran dasar
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
sekurang-kurangnya memuat: |
| |
a. |
maksud dan tujuan
Perseroan menyelenggarakan kegiatan sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
| |
b. |
ketentuan
mengenai direksi dan komisaris mencakup antara
lain: |
| |
|
1) |
persyaratan calon
direktur dan komisaris Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sesuai dengan persyaratan
Peraturan Nomor III.C.3; |
| |
|
2) |
jumlah anggota
direksi dan komisaris masing-masing
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang; |
| |
|
3) |
tata cara
pengajuan calon direktur dan komisaris; |
| |
|
4) |
anggota direksi
dan komisaris diangkat untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali; |
| |
|
5) |
masa jabatan
direktur dan komisaris dimaksud diatur
sedemikian rupa sehingga pengangkatan direktur
dan komisaris tidak dilakukan pada saat yang
bersamaan; dan |
| |
|
6) |
anggota direksi
tidak mempunyai jabatan rangkap sebagai
anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada
perusahaan lain. |
| |
c. |
ketentuan mengenai
saham mencakup antara lain sebagai berikut: |
| |
|
1) |
saham Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah saham atas
nama yang mempunyai nilai nominal dan hak
suara yang sama; |
| |
|
2) |
saham Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat
dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek,
Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau
Pihak lain atas persetujuan Bapepam; dan |
| |
|
3) |
dalam hal saham
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dimiliki
oleh Pihak yang tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai pemegang saham Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, maka saham
tersebut wajib dialihkan dalam waktu 6 (enam)
bulan kepada Pihak yang memenuhi persyaratan.
|
| |
d. |
pemindahan hak
atas saham Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada
Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi
Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang
memperoleh persetujuan Bapepam; dan |
| |
e. |
ketentuan bahwa
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak
membagikan dividen kepada pemegang saham. |
|
2. |
Setiap anggaran
dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memperoleh
persetujuan Bapepam sebelum diajukan kepada
Menteri Kehakiman untuk memperoleh pengesahan. |
|
3. |
Permohonan
persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan
kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan
menggunakan
Formulir Nomor
III.C.5-1 lampiran 1
peraturan ini disertai dengan dokumen: |
| |
a. |
anggaran dasar
atau perubahan anggaran dasar yang dimintakan
persetujuan; |
| |
b. |
akta berita acara
Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat oleh
notaris; |
| |
c. |
surat panggilan
Rapat Umum Pemegang Saham; |
| |
d. |
agenda Rapat Umum
Pemegang Saham; dan |
| |
e. |
daftar hadir Rapat
Umum Pemegang Saham. |
|
4. |
Dalam permohonan
dijelaskan alasan permohonan yang antara lain
menyangkut latar belakang perubahan anggaran
dasar. |
|
5. |
Dalam rangka
memproses permohonan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 peraturan ini, Bapepam
akan melakukan penelaahan atas materi
perubahan anggaran dasar Lembaga Penyimpan dan
Penyelesaian yang diajukan pemohon. |
|
6. |
Dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan
surat pemberitahuan kepada pemohon yang
menyatakan bahwa: |
|
7. |
Apabila dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 peraturan ini, Bapepam
tidak memberikan tanggapan maka permohonan
pemberian persetujuan atas anggaran dasar dan
perubahan dimaksud berlaku efektif. |
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari
dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai
isi, agar memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|