|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR III.C.6 : PROSEDUR OPERASI DAN
PENGENDALIAN INTEREN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN
PENYELESAIAN |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep-29/PM/1998
Tanggal : 19 Juni 1998 |
| |
|
1. |
Kepala Satuan
Pemeriksa bertanggung jawab atas pemeriksaan
kegiatan operasional Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian secara harian dan terus menerus
serta melaporkan hasilnya kepada direksi
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
2. |
Berkaitan dengan
angka 1 peraturan ini, Kepala Satuan Pemeriksa
wajib: |
| |
a. |
mengawasi stafnya
yang terdiri dari tenaga profesional dengan
wewenang dan tanggung jawab untuk hal-hal
sebagai berikut: |
| |
1) |
rekonsiliasi
harian Rekening Efek dan dana dengan posisi
saldo Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
pada Emiten dan bank; |
| |
2) |
perencanaan dan
pelaksanaan program pemeriksaan berkelanjutan
atas sistem pengolahan data elektronik pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
| |
3) |
pemeriksaan
lapangan pada Emiten dan Biro Administrasi
Efek untuk membandingkan saldo rekening
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan
catatan Emiten; dan |
| |
4) |
uji ketaatan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di semua
bidang terhadap peraturan Perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, khususnya peraturan
ini; |
| |
b. |
menyampaikan
kepada Komite Pengendalian Interen, direksi
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan
Bapepam, jika sewaktu-waktu Kepala Satuan
Pemeriksa menemukan adanya suatu keadaan atau
memperoleh indikasi bahwa terdapat pelanggaran
yang material atas sistem operasional dan
pengendalian interen Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; dan |
| |
c. |
melaporkan secara
bulanan hasil pemeriksaan harian atas kegiatan
operasional beserta evaluasi atas pengendalian
interen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
dan rencana pelaksanaan pemeriksaan bulan
berikutnya kepada Komite Pengendalian Interen
dengan tembusan kepada direksi dan Bapepam. |
|
3. |
Penentuan gaji dan
fasilitas lainnya, lingkup bidang tugas dan
pembatasan-pembatasan bagi Kepala Satuan
Pemeriksa dan perubahannya wajib mendapat
persetujuan dari Direktur Operasional, Komite
Pengendalian Interen dan Bapepam. |
|
4. |
Kegiatan
operasional harian Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian wajib dipimpin dan diarahkan oleh
Direktur Operasional yang dibantu oleh
sekurang-kurangnya
5 (lima) kepala divisi, yaitu: |
| |
a. |
kepala divisi yang
bertanggung jawab terhadap administrasi umum
yang meliputi: |
| |
1) |
akuntansi keuangan
perusahaan; |
| |
2) |
keuangan
perusahaan; |
| |
3) |
perencanaan
keuangan dan anggaran; |
| |
4) |
akuntansi biaya; |
| |
5) |
pelayanan
administrasi umum, peralatan kantor dan ruang
kantor; dan |
| |
6) |
sumber daya
manusia, rekruitmen dan pelatihan. |
| |
b. |
kepala divisi yang
bertanggung jawab terhadap sistem pengamanan
yang meliputi: |
| |
1) |
pengamanan sistem
operasional termasuk pengecekan terhadap latar
belakang karyawan dan pemasok barang dan jasa; |
| |
2) |
pengamanan fisik,
termasuk satuan pengamanan, penggunaan akses
kontrol, alarm, alat pemadam kebakaran,
password; |
| |
3) |
pengamanan
komunikasi, termasuk penggunaan firewalls,
penggunaan sandi rahasia, computer break-ins,
wire-taps; dan |
| |
4) |
pengamanan
perangkat lunak komputer, termasuk pencegahan
terhadap Pihak yang tidak berhak untuk
mengakses komputer, virus komputer, kerusakan
perangkat lunak, sabotase melalui perangkat
lunak dan gangguan lain yang sejenis. |
| |
c. |
kepala divisi yang
bertanggung jawab terhadap pengembangan sistem
dan produk yang meliputi: |
| |
1) |
pengembangan
perangkat lunak, termasuk pendesainan,
pengkodean dan pengujian; |
| |
2) |
pemeliharaan
perangkat lunak; |
| |
3) |
metode dan
prosedur, termasuk mempersiapkan petunjuk
kerja dan uraian kerja; |
| |
4) |
riset pasar; dan |
| |
5) |
jasa pendukung,
termasuk pengembangan petunjuk-petunjuk
pelatihan dan brosur-brosur pelatihan. |
| |
d. |
kepala divisi yang
bertanggung jawab terhadap Rekening Efek
nasabah yang meliputi: |
| |
1) |
mutasi saldo kas
dan Efek antar Rekening Efek;. |
| |
2) |
mutasi saldo kas
dengan bank; |
| |
3) |
masuk dan
keluarnya Efek dari dan ke Penitipan Kolektif; |
| |
4) |
administrasi hak
atas Efek, termasuk dividen, bonus, Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dan hak suara; |
| |
5) |
administrasi
terhadap distribusi laporan tahunan, dan
pengumuman; dan |
| |
6) |
laporan pajak atas
Rekening Efek, administrasi laporan pajak atas
Rekening Efek, termasuk pengaduan dan
penyelesaian pajak; |
| |
e. |
kepala divisi yang
bertanggung jawab terhadap pemrosesan data dan
pembukuan yang meliputi: |
| |
1) |
pengelolaan
operasi harian komputer utama; |
| |
2) |
pengelolaan
komputer pendukung di tempat lain, termasuk
program pemulihan jika terjadi keadaan
darurat; |
| |
3) |
pengelolaan
data elektronik utama; |
| |
4) |
penyampaian
laporan dan konfirmasi kepada para pemegang
Rekening Efek; dan |
| |
5) |
pengelolaan
back-up data dari komputer utama di tempat
lain. |
|
5. |
Masing-masing
kepala divisi wajib segera melaporkan kepada
Kepala Satuan Pemeriksa atas setiap
pelanggaran terhadap standar prosedur
operasional dan sistem pengamanan dan
pengendalian interen termasuk yang dibuat oleh
Direktur Operasional. |
|
6. |
Penentuan gaji dan
fasilitas lainnya, lingkup bidang tugas dan
pembatasan-pembatasan bagi Direktur
Operasional dan perubahan-perubahannya harus
mendapat persetujuan dari Komite Pengendalian
Interen dan Bapepam. |
|
7. |
Berkenaan dengan
kegiatan operasional Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Direktur Operasional mewakili
Direksi membuat dan bertanggungjawab hal-hal
sebagai berikut: |
| |
a. |
laporan triwulanan
untuk pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dan Bapepam, dengan tembusan
kepada dewan komisaris. |
| |
b. |
rancangan
peraturan dan prosedur interen Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian untuk disampaikan
kepada dewan komisaris dan Komite Peraturan
untuk disetujui sebelum diajukan kepada
Bapepam untuk memperoleh persetujuan; |
| |
c. |
rancangan
perubahan rencana usaha, layanan baru, atau
penyesuaian biaya untuk disampaikan kepada
Komite Usaha untuk disetujui sebelum diajukan
kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan; |
| |
d. |
rencana kerja dan
anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang akan disampaikan pada Rapat
Umum Pemegang Saham tahunan untuk disetujui,
sebelum disampaikan kepada Bapepam untuk
memperoleh persetujuan; dan |
| |
e. |
laporan prosedur
pengamanan dan pengendalian interen untuk
disampaikan kepada Komite Pengendalian Interen
dan Satuan Pemeriksa setiap bulan. |
|
9. |
Atas rekomendasi
Pemegang Saham yang menjadi anggota Komite
Pengendalian Interen, direksi wajib
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memutuskan hal-hal yang diusulkan
komite, termasuk perubahan susunan direksi dan
komisaris Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian. |
|
10. |
Komite Usaha,
Komite Peraturan dan Komite Pengendalian
Interen diatur dengan ketentuan sebagai
berikut: |
| |
a. |
setiap komite
terdiri dari 5 (lima) anggota; |
| |
b. |
masing-masing
anggota komite mewakili pemegang saham Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang berbeda; |
| |
c. |
anggota komite
dilarang merangkap keanggotaan pada komite
lainnya; |
| |
d. |
anggota komite
ditunjuk oleh direksi Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dari pemegang saham yang paling
aktif di Pasar Modal untuk mendapat
persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham,
khusus untuk anggota Komite Pengendalian
Interen dipilih direksi dari pemegang saham
bank Kustodian yang paling aktif di Pasar
Modal; |
| |
e. |
Pejabat yang
ditunjuk oleh pemegang saham sebagai wakilnya
dalam komite harus mempunyai kompetensi sesuai
dengan bidang tugas komite dimana yang
bersangkutan menjadi anggotanya; |
| |
f. |
anggota komite
mengadakan rapat bulanan dengan waktu dan
tempat yang telah ditentukan oleh anggota pada
rapat sebelumnya; |
| |
g. |
keputusan komite
diambil atas suara terbanyak dalam rapat yang
dihadiri oleh 5 (lima) anggota dari komite
yang bersangkutan; dan |
| |
h. |
risalah rapat
wajib disimpan dan salinannya disampaikan
kepada Bapepam dan direksi Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian. |
|
10. |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengadakan
perjanjian tertulis dengan Emiten yang Efeknya
disimpan pada Penitipan Kolektif untuk
memastikan bahwa : |
| |
a. |
Emiten atau Biro
Administrasi Efek mengkonfirmasikan saldo Efek
yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian pada daftar pemegang Efek
Emiten setiap hari kerja; dan |
| |
b. |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dapat mengirimkan
staf pemeriksanya untuk menguji kesesuaian
antara saldo Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dengan daftar pemegang Efek
Emiten yang dibuat oleh Emiten setiap hari
kerja. |
|
11. |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membuat
perjanjian tertulis dengan masing-masing
pemegang Rekening Efek, yang antara lain
memuat kesanggupan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian mengirimkan laporan harian kepada
masing-masing pemegang rekening dan pemegang
rekening wajib menjawabnya paling lambat pada
akhir hari kerja berikutnya. |
|
12. |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian harus mengizinkan
pemegang Rekening Efek untuk mengirimkan
auditornya ke Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk menguji kecocokan antara
saldo umum seluruh Rekening Efek nasabah di
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan saldo
yang dicatat pada daftar pemegang Efek atas
nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada
Emiten dan saldo kas yang terdapat di bank
pada rekening "Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian qq pemegang Rekening Efek". |
|
13. |
Pelaksanaan audit
pada angka 12 harus dilaksanakan dengan tetap
mempertahankan kerahasiaan nama-nama pemegang
Rekening Efek. |
|
14. |
Pemegang Rekening
Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
terbatas pada lembaga keuangan nasional yang
telah mendapatkan persetujuan atau izin usaha
dari Bapepam atau lembaga keuangan asing yang
telah membuka rekening atas persetujuan
Bapepam. |
|
15. |
Posisi kas yang
tercatat dalam Rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib ditempatkan
di bank yang disetujui oleh Komite
Pengendalian Interen dalam rekening khusus
"Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian qq
pemegang Rekening Efek". |
|
16. |
Akses ke divisi
yang bertanggung jawab terhadap pemrosesan
data dan pembukuan, divisi yang bertanggung
jawab terhadap Rekening Efek nasabah, dan
divisi yang bertanggung jawab terhadap
pengembangan sistem dan produk, terbatas pada
staf divisi yang bersangkutan. |
|
17. |
Kepala Satuan
Pemeriksa beserta stafnya dan direksi dapat
mengakses setiap divisi yang berada di
bawahnya, jika didampingi oleh staf divisi
bersangkutan yang ditugaskan untuk itu. |
|
18. |
Pihak lain yang
ingin mengakses setiap divisi, harus
didampingi kepala divisi yang bersangkutan dan
disetujui kepala divisi yang bertanggung jawab
terhadap sistem keamanan. |
|
19. |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mempunyai
komputer utama dan komputer cadangan yang
terletak dilokasi yang berbeda, yang
memungkinkan komputer cadangan melanjutkan
pemrosesan data selambat-lambatnya 2 (dua)
jam, sejak terjadinya kerusakan pada komputer
utama. |
|
20. |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian harus mengadakan
duplikat data elektronik atas data utama
Rekening Efek secara terpisah ditempat yang
aman dan terletak tidak kurang dari 30 (tiga
puluh) kilometer dari tempat utama. |
|
21. |
Pengembangan dan
pemeliharaan perangkat lunak hanya dapat
dilakukan pada komputer pada divisi yang
bertanggung jawab terhadap pengembangan sistem
dan produk. |
|
22. |
Pegawai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian harus diperiksa
oleh divisi yang bertanggung jawab terhadap
keamanan untuk memperoleh keyakinan bahwa
mereka tidak mempunyai catatan kriminal,
terlibat perjudian, obat terlarang dan
kejahatan lainnya atau tidak dalam situasi
yang dapat menimbulkan risiko bagi Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
23. |
Semua perlengkapan
komputer, sistem komunikasi, perangkat lunak
dan pemasok wajib melalui pemeriksaan secara
profesional oleh divisi yang bertanggung jawab
terhadap keamanan untuk meyakinkan bahwa
penggunaan perlengkapan komputer, sistem
komunikasi, perangkat lunak dan pemasok tidak
akan menimbulkan resiko bagi Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
24. |
Penggunaan
rekening bank untuk tujuan komersial Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dikontrol
oleh kepala divisi yang bertanggung jawab
terhadap administrasi umum, sedangkan rekening
kas yang berhubungan dengan Rekening Efek,
harus dikontrol oleh kepala divisi yang
bertanggung jawab terhadap Rekening Efek
nasabah. |
|
25. |
Perubahan kas dan
Efek atas Rekening Efek harus didasarkan atas
instruksi pemegang rekening dan di bawah
pengawasan kepala divisi yang bertanggung
jawab terhadap Rekening Efek nasabah. |
|
26. |
Kepala divisi yang
bertanggung jawab terhadap pemrosesan data dan
pembukuan harus memastikan bahwa setiap
pencatatan atas Rekening Efek didasarkan pada
persetujuan kepala divisi yang bertanggung
jawab terhadap Rekening Efek nasabah. |
|
27. |
Direksi harus
menugaskan auditor independen yang memiliki
pengalaman dan reputasi internasional guna
menelaah sistem pengendalian interen, menilai
dan melaporkan efektifitas sistem pengendalian
interen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
termasuk perlindungan terhadap kecurangan,
penggelapan, gangguan alami, dan kerusakan
elektronik. |
|
28. |
Laporan auditor
independen tersebut pada angka 27 harus
disampaikan kepada direksi dan seluruh
pemegang saham, bersamaan dengan laporan
tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
dan tembusannya disampaikan kepada komisaris
dan Bapepam. |
|
29. |
Dalam laporan
tersebut pada angka 28 auditor juga harus
menyatakan penilaiannya atas kemampuan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memulihkan
keadaan jika terjadi keadaan darurat, dimana
salah satu atau kedua komputer mengalami
kerusakan dan juga memberikan penilaian atas
kerugian waktu dan biaya yang timbul. |
|
30. |
Semua fungsi yang
dijalankan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian berkenaan dengan penyelesaian
perdagangan dengan warkat wajib dikelola pada
divisi yang terpisah, di bawah tanggung jawab
langsung Direktur Operasional. |
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari
dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai
isi, agar memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|