|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR X.C.1: LAPORAN LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN |
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 68/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
menyampaikan laporan kegiatan kepada
Bapepam dalam rangkap 4 (empat) yang
meliputi: |
| |
a. |
laporan
harian mengenai mutasi penyimpanan dan
penyelesaian Transaksi Bursa; |
| |
b. |
laporan
bulanan yang memuat: |
| |
1) |
rekapitulasi kegiatan selama periode
tersebut dilengkapi dengan statistik
perkembangan volume penyimpanan dan
penyelesaian; |
| |
2) |
laporan
mengenai jumlah Emiten yang pencatatan
Efeknya pada buku daftar pemegang
saham Emiten diwakili oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan |
| |
3) |
kegiatan
pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian. |
| |
c. |
laporan
keuangan tengah tahunan dan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam
disertai pendapat dari Akuntan
tersebut; |
| |
d. |
laporan
realisasi anggaran dan penggunaan
laba; |
| |
e. |
laporan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham; |
| |
f. |
laporan
mengenai perubahan status pemakai jasa
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
| |
g. |
laporan
mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian terhadap
pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; |
| |
h. |
laporan
mengenai peristiwa khusus seperti
kesulitan keuangan pemakai jasa
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
dan |
| |
i. |
laporan
posisi rekening Efek nasabah atas
kepemilikan 5% (lima perseratus) atau
lebih saham dan setiap perubahan
kepemilikan atas saham Emiten atau
Perusahaan Publik dimaksud pada
rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian. |
|
2. |
Laporan
harian mutasi penyimpanan dan
penyelesaian Transaksi Bursa
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf a peraturan ini wajib
disampaikan kepada Bapepam
selambat-lambatnya pada hari kerja
berikutnya. |
|
3. |
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf b peraturan ini meliputi jumlah
dan jenis Efek yang dimutasikan serta
keterangan lain yang diminta oleh
Bapepam yang berkaitan dengan
fungsinya sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, dan wajib
disampaikan kepada Bapepam
selambat-lambatnya hari ke-12 (dua
belas) pada bulan berikutnya. |
|
4. |
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf c peraturan ini meliputi: |
| |
a. |
laporan
keuangan tengah tahunan, wajib
disampaikan kepada Bapepam
selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal akhir periode; |
| |
b. |
laporan
keuangan tahunan wajib disampaikan
kepada Bapepam selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari sejak tanggal
akhir tahun buku; |
| |
c. |
dalam hal
Akuntan memberikan pendapat selain
Wajar Tanpa perkecualian terhadap
laporan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas, Bapepam dapat
memanggil direksi dan atau melakukan
pemeriksaan untuk memperoleh
keterangan lebih lanjut; dan |
| |
d. |
laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b di atas wajib diumumkan
dalam sekurang-kurangnya dua surat
kabar harian berbahasa Indonesia, satu
diantaranya berperedaran nasional
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal laporan akuntan yang
bersangkutan. |
|
5. |
Laporan
realisasi anggaran dan penggunaan laba
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf d peraturan ini wajib disusun
secara triwulanan dan disampaikan
kepada Bapepam melalui dewan
komisaris, dengan ketentuan bahwa
laporan tersebut disampaikan secara
kumulatif triwulanan dan diterima oleh
Bapepam selambat-lambatnya pada hari
ke 12 (dua belas) setelah berakhirnya
triwulan yang bersangkutan. |
|
6. |
Laporan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana dimaksud dalam angka
1 huruf e peraturan ini wajib
disampaikan kepada Bapepam,
selambat-lambatnya 2 (dua) hari
setelah tanggal penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
7. |
Laporan
mengenai perubahan status pemakai jasa
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf f peraturan ini wajib
disampaikan kepada Bapepam,
selambat-lambatnya 2 (dua) hari
setelah adanya perubahan tersebut. |
|
8. |
Laporan
mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian terhadap
pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dan laporan mengenai
peristiwa khusus sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 huruf g dan huruf h
peraturan ini wajib disampaikan kepada
Bapepam selambat-lambatnya pada hari
berikutnya. |
|
9. |
Laporan
mengenai kepemilikan dan setiap
perubahan kepemilikan saham Emiten
atau Perusahaan Publik sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf i
peraturan ini wajib disampaikan kepada
Bapepam selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah
pemindahbukuan pada rekening Efek pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya.
|
|
|
|
|