Peraturan No X.C.2 : Pemeliharaan Dokumen Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalPeraturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Bapepam


 

PERATURAN NOMOR X.C.2 : PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 69/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
 
1. Setiap Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
  a. status dan kegiatan para pemegang rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  b. catatan atas penyimpanan Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  c. penyelenggaraan penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa; dan
  d. pengelolaan administrasi dan manajemen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Perseroan.
2. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:
  a. daftar pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
  b. catatan kegiatan pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang pernah dilakukan.
3. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
  a. daftar nama Emiten pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
  b. jumlah dan jenis Efek yang pencatatannya pada buku daftar pemegang saham Emiten diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
4. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:
  a. daftar mutasi penyimpanan dan penyelesaian Efek harian dengan merinci nama Efek yang dimutasi;
  b. perubahan jam penyimpanan dan penyelesaian di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  c. informasi bersifat rahasia yang menurut Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya;
  d. penyelesaian perselisihan antar pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
  e. tindakan lain yang diambil dalam rangka menghadapi keadaan darurat perdagangan.
5. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:
  a. anggaran dasar beserta semua perubahannya;
  b. buku Daftar Pemegang Saham dan administrasi penyimpanannya;
  c. notulen Rapat Umum Pemegang Saham, rapat direksi dan atau dewan komisaris, rapat komite atau panitia;
  d. perubahan dalam kepengurusan sampai satu tingkat di bawah direksi;
  e. pembentukan komite atau panitia dan atau perubahan komposisi keanggotaan komite atau panitia tersebut; dan
  f. dokumen lain termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.
6. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 peraturan ini wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Bapepam.
7. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan ini wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk masa 5 (lima) tahun.
Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.
 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id