|
|
|
Peraturan
Bapepam

| PERATURAN
NOMOR X.C.2 : PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 69/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Setiap Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara
catatan, pembukuan, data dan keterangan
tertulis yang berhubungan dengan: |
| |
a. |
status dan
kegiatan para pemegang rekening Efek pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
| |
b. |
catatan atas
penyimpanan Efek di Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; |
| |
c. |
penyelenggaraan
penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa;
dan |
| |
d. |
pengelolaan
administrasi dan manajemen Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagai Perseroan. |
|
2. |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a
peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
| |
a. |
daftar pemakai
jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan |
| |
b. |
catatan kegiatan
pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian termasuk kesulitan keuangan
perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang
pernah dilakukan. |
|
3. |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b
peraturan ini sekurang-kurangnya memuat
hal-hal sebagai berikut: |
| |
a. |
daftar nama Emiten
pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian; dan |
| |
b. |
jumlah dan jenis
Efek yang pencatatannya pada buku daftar
pemegang saham Emiten diwakili oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
4. |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c
peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
| |
a. |
daftar mutasi
penyimpanan dan penyelesaian Efek harian
dengan merinci nama Efek yang dimutasi; |
| |
b. |
perubahan jam
penyimpanan dan penyelesaian di Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; |
| |
c. |
informasi bersifat
rahasia yang menurut Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dianggap mempunyai pengaruh yang
penting dan relevan terhadap pasar pada
umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya; |
| |
d. |
penyelesaian
perselisihan antar pemakai jasa Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan |
| |
e. |
tindakan lain yang
diambil dalam rangka menghadapi keadaan
darurat perdagangan. |
|
5. |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d
peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya: |
| |
a. |
anggaran dasar
beserta semua perubahannya; |
| |
b. |
buku Daftar
Pemegang Saham dan administrasi
penyimpanannya; |
| |
c. |
notulen Rapat Umum
Pemegang Saham, rapat direksi dan atau dewan
komisaris, rapat komite atau panitia; |
| |
d. |
perubahan dalam
kepengurusan sampai satu tingkat di bawah
direksi; |
| |
e. |
pembentukan komite
atau panitia dan atau perubahan komposisi
keanggotaan komite atau panitia tersebut; dan |
| |
f. |
dokumen lain
termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah,
buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran dan
catatan lain yang dibuat atau diterima oleh
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
usahanya. |
|
6. |
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2,
angka 3, angka 4 dan angka 5 peraturan ini
wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan
pemeriksaan Bapepam. |
|
7. |
Dokumen-dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan
ini wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk
masa 5 (lima) tahun. |
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari
dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai
isi, agar memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|