|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR V.G.5 : FUNGSI
MANAJER INVESTASI BERKAITAN DENGAN
EFEK BERAGUN ASET (ASSET BACKED
SECURITIES) |
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 46 /PM/1997
Tanggal : 26 Desember 1997 |
| |
|
1. |
Manajer
Investasi Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut: |
| |
a. |
mempunyai
Modal Kerja Bersih Disesuaikan
sekurang-kurangnya Rp25.000.000.000,00
(dua puluh lima miliar rupiah); |
| |
b. |
mempunyai
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
pegawai yang mempunyai pengalaman
kerja sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan dalam kegiatan pengorganisasian,
strukturisasi, dan pengelolaan Kontrak
Investasi Kolektif; |
| |
c. |
melaksanakan kewajibannya sebaik
mungkin untuk mengembangkan likuiditas
Efek Beragun Aset dan membantu
pemegang Efek Beragun Aset untuk
menjual Efek Beragun Asetnya; dan |
| |
d. |
tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Kreditur Awal. |
|
2. |
Manajer
Investasi Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset wajib: |
| |
a. |
melakukan
tugas dan bertanggung jawab atas
pengelolaan portofolio Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak
Investasi Kolektif; |
| |
b. |
bertindak
dengan cermat dan sikap profesional
dalam meneliti Kreditur Awal, aset
keuangan yang akan diperoleh, aspek
hukum dan perpajakan, dan hal lain
dalam proses strukturisasi Efek
Beragun Aset; |
| |
c. |
bertanggung jawab atas keterbukaan dan
kebenaran atas fakta material tentang
Efek Beragun Aset, sebagaimana
dinyatakan dalam Dokumen Keterbukaan
Efek Beragun Aset dan dalam Pernyataan
Pendaftaran apabila Efek Beragun Aset
tersebut ditawarkan melalui Penawaran
Umum; |
| |
d. |
bertindak
cepat dan efektif untuk melindungi
kepentingan para pemegang Efek Beragun
Aset; |
| |
e. |
membeli
aset dari Kreditur Awal untuk
dicatatkan atas nama Bank Kustodian
yang dalam hal ini bertindak untuk
kepentingan pemegang Efek Beragun
Aset; dan |
| |
f. |
melaporkan
hasil penjualan Efek Beragun Aset yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum
setiap 15 (lima belas) hari kepada
Bapepam sampai Penawaran Umum selesai. |
|
3. |
Manajer
Investasi wajib melaporkan kepada
setiap pemegang Efek Beragun Aset
setiap bulan: |
| |
a. |
jumlah
Efek Beragun Aset yang dimiliki oleh
pemegang Efek Beragun Aset tersebut; |
| |
b. |
laporan
keuangan Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset; |
| |
c. |
laporan
atas aset keuangan yang mendukung
masing-masing kelas Efek Beragun Aset; |
| |
d. |
rata-rata
tertimbang jatuh tempo aset keuangan
dalam portofolio Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset; |
| |
e. |
jumlah
tunggakan pembayaran atas aset
keuangan dalam portofolio Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; |
| |
f. |
perkiraan
pembayaran kepada tiap kelas Efek
Beragun Aset selama 12 (dua belas)
bulan ke depan; |
| |
g. |
perkiraan
nilai pasar wajar setiap kelas Efek
Beragun Aset yang didasarkan pada
tingkat suku bunga pasar, peringkat
terakhir dari tiap kelas Efek Beragun
Aset, dan pembayaran yang diharapkan
untuk tiap kelas Efek Beragun Aset,
disertai dengan uraian metode
penilaian tersebut; dan |
| |
h. |
informasi
material berkaitan dengan komposisi
portofolio Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset atau pengelolaan
aset keuangan sebagai dasar untuk
menarik kesimpulan adanya kemungkinan
perubahan arus kas, nilai dan atau
peringkat kelas unit tertentu. |
|
4. |
Disamping
berkewajiban untuk menyampaikan kepada
pemegang Efek laporan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 huruf b
peraturan ini, Manajer Investasi juga
berkewajiban untuk menyampaikan
laporan keuangan tahunan yang telah
diperiksa oleh Akuntan Publik yang
telah terdaftar di Bapepam.
|
|
5. |
Manajer
Investasi berwenang mengganti Bank
Kustodian dan melaporkan kepada
Bapepam selambat-lambatnya 5 (lima)
hari sesudah penggantian sesuai dengan
Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset. |
|
6. |
Manajer
Investasi wajib mewakili kepentingan
pemegang Efek Beragun Aset di dalam
dan di luar pengadilan sehubungan
dengan aset keuangan dalam portofolio
Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset atau berkaitan dengan
fungsi Bank Kustodian dan Penyedia
Jasa. |
|
7. |
Bapepam
berwenang untuk mengganti Manajer
Investasi dalam hal Manajer Investasi
tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|