Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalPeraturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Bapepam

 

PERATURAN NOMOR X.N.1 : LAPORAN KEGIATAN BULANAN MANAJER INVESTASI
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-83/PM/1996,
Tanggal 17 Januari 1996
 
1. Setiap Manajer Investasi yang mengelola dana nasabah dan yang melakukan kegiatan sebagai Penasehat Investasi, wajib menyampaikan laporan kepada BAPEPAM setiap bulan.
2. Laporan kegiatan bulanan tersebut wajib dibuat sesuai dengan Formulir Nomor X.N.1-1 lampiran peraturan ini.
3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) setelah akhir bulan bersangkutan.
   

Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id